Daftar Kunjung Pajak Online, ambil antrean KPP jadi mudah

Sindhu Partomo
Daftar Kunjung Pajak Online, ambil antrean KPP jadi mudah

Daftar Isi


Perkembangan teknologi di era digital ini, mendorong adanya kebutuhan untuk kemudahan akses bagi para penggunanya. Untuk bisa mengikuti perkembangan ini, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk mengeluarkan layanan Kunjung Pajak Online.

Layanan ini memungkinkan kemudahan bagi para wajib pajak yang ingin mengurus berbagai keperluan perpajakan secara online atau daring. Hingga, bisa mengambil antrian KPP atau Kantor Pelayanan Pajak secara online, dan tidak perlu lagi datang ke KPP untuk antre.

Apa itu Kunjung Pajak Online?

Awalnya layanan ini dikeluarkan untuk menjadi salah satu usaha dari pemerintah untuk mengurangi penularan virus ketika pandemi virus COVID-19 di tahun 2020 yang lalu. Layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini bertujuan untuk membantu masyarakat atau wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan atau mendapatkan informasi umum mengenai perpajakan di KPP.

Setelah pandemi selesai, Kunjung Pajak Online tetap bisa digunakan hingga sekarang memudahkan wajib pajak/masyarakat dalam hal perpajakan. Layananan ini akan sangat membantu bagi WP atau Wajib Pajak yang tidak memiliki banyak waktu dan memiliki tingkat mobilitas yang tinggi. Karena layanan ini lebih hemat tenaga dan waktu, hingga biaya.

Baca juga: Jenis-jenis pajak di Indonesia

Kunjung Pajak Online memiliki layanan seperti:
1.Layanan Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT): Jenis pelayanan pajak di pelayanan ini meliputi permintaan dan permohonan Sertifikat Elektronik, penyampaian SPT atau Surat Pemberitahuan, dan permohonan untuk layanan administrasi perpajakan.
2. Layanan Konsultasi untuk SPT Tahunan: Untuk Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi mengenai SPT Tahunan bisa memilih layanan ini. **3. Layanan Konsultasi Perpajakan: Konsultasi permohonan seperti permohonan untuk pengurangan atau penghapusan dari sanksi administrasi perpajakan, juga konsultasi mengenai informasi perpajakan dapat diakses lewat layanan ini. 4. Layanan Konsultasi Aplikasi: Untuk Wajib Pajak yang memiliki keinginan untuk belajar tentang cara pembuatan e-Bupot atau sering merasa bingung dengan cara pengisian e-SPT dan bagaimana cara mengunduh e-Faktur maka bisa memilih layanan ini.
5. Janji Temu: Layanan Janji Temu ini digunakan khusus dan mengharuskan adanya kesepakatan jadwal kunjungan antara Wajib Pajak dan petugas. Kemudian kesepakatan ini dapat dilakukan melalui kontak Kantor Pelayanan Pajak, seperti email, Whatsapp, ataupun telepon.
6. Helpdesk PPS: Aplikasi helpdesk ini bisa membantu Wajib Pajak untuk konsultasi terkait PPS atau Program Pengukapan Sukarela.
7. Lainnya: Untuk layanan ini berkaitan dengan keperluan lainnya, seperti layanan mengenai NPWP, validasi PPhTB.

Manfaat Menggunakan Kunjung Pajak Online

1. Waktu Kunjungan yang Fleksibel: Kunjungan Pajak Online memungkinkan wajib pajak untuk memilih waktu kunjungan sesuai dengan keinginan atau ketersediaan dari setiap wajib pajak. 2. Tiket Antrean Online: Antrean akan menjadi lebih efisien dan rapih dikarenakan Kunjungan Pajak Online menyediakan sistem tiket antrean online. Yang dimana nomor tiket antrean online ini akan dikirimkan melalui email ataupun SMS (pesan singkat) setelah melakukan pendaftaran kunjungan. 3. Layanan Terpadu Konsultasi Perpajakan: Dengan adanya platform layanan ini, akan memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan informasi secara umum mengenai perpajakan juga hingga pembahasan dari kasus-kasus yang bersifat khusus atau spesifik. 4. Mudah digunakan: Untuk bisa menggunakan layanan Kunjung Pajak Online ini anda bisa mengaksesnya langsung ke website resmi dari DJP dengan halaman (https://kunjung.pajak.go.id/). Yang dimana pendaftaran hingga ke penggunaannya sangatlah mudah juga sederhana, memudahkan Wajib Pajak ketika menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan perpajakan. 5. Kepuasan WP yang ditingkatkan: Dengan adanya Kunjung Pajak Online ini, Wajib Pajak akan mendapatkan kemudahan dan kenyamanan, yang akhirnya akan meningkatkan kepuasan dari Wajib Pajak terhadap pelayanan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Mendaftar Kunjung Pajak Online

Pendaftaran Kunjung Pajak Online sangat mudah, berikut langkah-langkah dan cara mendaftar Kunjung Pajak Online:

  1. Pertama anda perlu membuka atau mengakses halaman Kunjung Pajak Online kemudian anda perlu klik tombol “Daftar”atau “Registrasi” untuk membuat akun baru.
  2. Isi Data yang diperlukan, seperti nama lengkap, NPWP, alamat email, dan nomor telepon.
  3. Lanjutkan pendaftaran dengan klik tombol “Daftar”
  4. Lakukan verifikasi email anda, untuk langkah ini anda perlu mengecek email pribadi anda dan klik tautan yang dikirimkan ke email anda ketika mendaftar.
  5. Setelah anda berhasil melakukan verifikasi email anda, anda kemudian bisa menggunakan layanan Kunjung Pajak Online.

Baca juga: NOP (Nomor Objek Pajak)

Langkah-Langkah Mengambil Antrean KPP Secara Online

Selanjutnya setelah anda berhasil mendaftar ke Kunjung Pajak Online, berikut adalah langkah-langkah untuk mengambil antrean KPP secara daring/online:

  1. Pertama, anda perlu melakukan Login ke akun Kunjung Pajak Online anda melalui website Kunjung Pajak Online.
  2. Kemudian anda perlu memilih opsi “Ambil Antrean KPP” di halaman utama.
  3. Pilih lokasi dari KPP yang anda ingin kunjungi.
  4. Dari layanan yang disediakan, pilihlah layanan yang anda butuhkan.
  5. Lalu pilih jadwal kunjungan yang tersedia.
  6. Isi informasi yang diminta, termasuk NIK atau Nomor Induk Kependudukan milik anda.
  7. Terakhir, anda perlu mengonfirmasi jadwal kunjungan anda.
    Ketika ingin mengambil nomor antrian KPP ini anda perlu memperhatikan email yang anda pakai untuk mendaftarkan akun anda. Karena nomor tiket antrean anda akan dikirimkan kepada email anda. Jadi anda harus memastikan kalau anda bisa mengakses email tersebut. Untuk memudahkan, anda bisa screenshot nomor tiket anda terlebih dahulu supaya kedepannya anda lebih mudah.
    Jika anda merasa lupa untuk screenshot nomor tiket anda, gunakanlah fitur “Cari Tiket” yang tersedia pada website Kunjung Pajak Online dengan memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau Paspor atau Nomor Tiket Antrean.

Tips Menggunakan Layanan Kunjung Pajak Online

Ada beberapa tips untuk memastikan anda menggunakan layanan Kunjungan Pajak Online secara maksimal, yaitu:

  1. Anda perlu mengecek jadwal kunjungan anda secara berkala, dengan tujuan untuk memastikan Anda mendapatkan slot yang sesuai.
  2. Pastikan anda memilih tanggal dan waktu yang sesuai dengan ketersediaan anda, hal ini dilakukan supaya kunjungan tidak terganggu jadwal anda.
  3. Anda perlu datang ke KPP tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  4. Dokumen yang diperlukan harus anda sudah siapkan sebelum mendapatkan layanan perpajakan, demi melancarkan pelayanan yang anda terima.
  5. Untuk memantau antrean, anda bisa memakai fitur “Cek Status Antrean”, fitur ini membantu anda mengetahui posisi antrean anda secara Real-Time.

Baca juga: Pajak Progresif

Summary

Kunjung Pajak Online adalah layanan yang sangat amat bermanfaat untuk Wajib Pajak karena bisa memudahkan proses administrasi perpajakan. Layanan memberikan banyak manfaat seperti menghemat waktu dan tenaga, selain itu mudah untuk digunakan. Sehingga meningkatkan kepuasan dari Wajib Pajak terhadap layanan perpajakan yang ada. Layanan-layanan yang bisa di akses pada Kunjung Pajak sangat beragam tergantung pada kebutuhan anda.
Kemudahan yang ditawarkan ini akan mengurangi waktu anda di KPP, sehingga setiap proses yang ada di KPP bisa dipotong menjadi lebih singkat, memungkinkan anda untuk tidak perlu berlama-lama di KPP dan hanya perlu pergi ke KPP ketika keperluan anda saja.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Kunjung Pajak Online, anda bisa mengunjungi website resmi dari DJP di https://pajak.go.id/ atau anda juga bisa menghubungi call center DJP di 1500-000.

Ukirama ERP memudahkan ratusan perusahaan mengelola bisnis setiap hari

Jadwalkan Demo

Sindhu Partomo
Sindhu Partomo

Seorang penulis dengan fokus pada Branding dan Digital Marketing

You Might Also Like

Hubungi kami via whatsapp