banner iklan

Definisi dan Perbedaan Bea Masuk dan Bea Keluar

definisi_dan_perbedaan_bea_masuk_dan_bea_keluar

Dalam transaksi barang antar negara, dikenal istilah bea. Bea merupakan ongkos alias pungutan oleh negara melalui bea cukai atas keluar masuknya barang atau komoditas ke wilayah pabean. Pungutan ini sendiri bersifat wajib, tidak hanya untuk komoditas perdagangan tetapi bisa juga dikenakan pada orang pribadi yang membawa barang dari dan ke luar negeri dalam jumlah tertentu. Wajibnya pungutan ini juga berkekuatan hukum jelas karena diatur dalam Undang-Undang pabean.Terkait dengan bea, dikenal pula istilah bea masuk dan bea keluar. Seperti namanya, tentu sudah bisa diperkirakan apa perbedaan utama dari keduanya. Namun apakah hanya sebatas bea untuk barang masuk dan bea untuk barang keluar saja? Apa sebenarnya bea masuk dan bea keluar itu secara lebih rinci? Berikut akan dipaparkan penjelasannya.

Definisi Bea Masuk

Seperti namanya, bea masuk merupakan pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan pada barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia. Bea masuk sendiri sering juga disebut sebagai bea impor karena bea dikenakan untuk barang impor. Pemberlakuan bea masuk bertujuan untuk membatasi permintaan konsumen pada produk-produk yang didatangkan dari luar negeri. Tujuan ini berkaitan erat pula untuk mencegah kerugian industri dalam negeri, melindungi pengembangan industri dalam negeri, dan mencegah kerugian terhadap industri barang sejenis di dalam negeri.Barang impor yang terkena bea masuk ini akan dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu unsur harga barang, unsur asuransi, dan biaya angkut yang dikonversi dalam satuan kurs rupiah (nilai tukar sesuai pada hari dihitungnya bea masuk). Ketiga unsur ini akan dihitung untuk menghasilkan nilai pabean dan kemudian dikalikan dengan besaran bea masuk sehingga dihasilkan besaran bea masuk barang. Terkait dengan unsur harga, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru tahun 2020, barang senilai USD 3-1.500 dikenakan bea masuk 7,5% ditambah PPN. Sedangkan untuk harga lebih dari USD1.500, ditarik bea masuk 7,5% dan penambahan 10% bila barang masuk dalam daftar barang yang pemerintah lindungi, seperti produk hewan dan pertanian. Selain syarat umum di atas, ada pula pengecualian untuk barang tertentu seperti tas, sepatu, dan pakaian yang akan dikenakan bea lebih tinggi. Tas seharga lebih dari USD3 dikenakan bea masuk 15-20% dari harga tas ditambah PPN dan PPh, lalu sepatu di atas USD3 dikenakan bea masuk 25-30% dari harga sepatu ditambah PPN dan PPh, sedangkan pakaian di atas USD3 dikenakan bea masuk 15-25% dari harga pakaian ditambah PPN dan PPh.

Definisi Bea Keluar

Berkebalikan dengan bea masuk, maka bea keluar adalah pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan pada barang-barang yang keluar dari wilayah Indonesia. Bea keluar sendiri sering juga disebut sebagai bea ekspor karena bea dikenakan untuk barang ekspor. Tapi, untuk apa ekspor harus membayar bea? Ternyata bea keluar diberlakukan untuk tujuan menjamin pemenuhan kebutuhan dalam negeri alias agar tidak terjadi ekspor besar-besaran tanpa  mempertimbangkan kebutuhan nasional. Selain itu, pemberlakuan bea keluar juga bertujuan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga secara drastis karena komoditi dalam negeri yang kurang, serta menjaga stabilitas harga.Layaknya bea masuk, barang yang terkena bea masuk ini juga harus memenuhi beberapa hal. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2017,ada lima jenis barang yang dikenakan bea keluar. Kelima jenis barang atau komoditi tersebut adalah sebagai berikut,

  1. Produk hasil olahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
  2. Kulit, baik kulit mentah, kulit pickled, kulit samak (wet blue), dan kulit jangat.
  3. Kayu, baik berupa serpih kayu, kayu olahan, atau veneer.
  4. Minyak kelapa sawit atau CPO (Crude Palm Oil).
  5. Biji Kakao

Besaran persentase bea keluar untuk tiap jenis barang di atas berbeda-beda. Ekspor kulit misalkan, untuk kulit jangat dikenakan tarif bea keluar 25%, sedangkan kulit disamak sebesar 15%.  Sedangkan untuk kayu dikenakan tarif 2% untuk veneer kering kayu sengon yang sudah dihaluskan dengan tebal tidak lebih dari 5 mm, hingga 15% untuk veneer lembaran tipis kayu tidak lebih dari 6mm yang diperoleh dengan mengiris atau menyayat. Begitupun dengan jenis barang lain yang memiliki spesifikasi tarif berbeda.

Perbedaan Bea Masuk dan Bea Keluar

Berdasarkan definisi yang sudah dijelaskan di atas, jelas bahwa bea masuk dan bea keluar berbeda peruntukan. Bea masuk ditujukan kepada barang impor, sedangkan bea keluar ditujukan untuk barang ekspor. Meskipun berbeda peruntukan, tetapi secara tujuan bea masuk dan bea keluar memiliki kesamaan yaitu demi melindungi industri dalam negeri. Pemberlakuan bea masuk agar dalam negeri tidak dihujani produk impor yang bisa mengganggu industri atau produk lokal, begitupun bea masuk dibebankan agar tidak terjadi ekspor berlebihan yang menyebabkan kelangkaan di dalam negeri.Di sisi lain, ada pula perbedaan antara bea masuk dan bea keluar. Perbedaan itu ialah dari cara perhitungannya. Agar lebih memahami tentang konsep menghitung bea masuk dan bea keluar, berikut akan dijabarkan.

Contoh Cara Menghitung Bea Masuk dan Bea Keluar

Pada dasarnya, sistem pungutan bea masuk dan bea keluar menerapkan prinsip self assessment. Maksudnya adalah orang yang melakukan kegiatan impor atau ekspor itu sendirilah yang menghitung biaya bea yang harus dibayarkan. 

  1. Contoh Perhitungan Bea Masuk

Pengusaha daging dan susu melakukan impor sapi dari Australia. Ia mengimpor 5 ekor sapi seharga USD 1000 per ekor dengan sistem Free On Board.  Biaya pengapalan USD500 dan asuransi pengiriman USD25 akan ditanggung importir. Dengan asumsi nilai Kurs Rp10.000, maka bea masuk yang ditanggung pengusaha daging dan susu itu bisa dihitung sebagai berikut.Perlu diketahui bahwa setiap jenis barang diklasifikasikan berbeda untuk penentuan persentase bea masuknya. Sebagai contoh untuk sapi, dikenakan bea masuk 5%. Nlai pabeannya sendiri merupakan total dari harga, biaya pengapalan, dan asuransi. Sehingga totalnya adalah USD 5.525 x Rp10.000 = Rp55.525.000.Berdasarkan informasi tersebut, maka bea masuknya ialah 5% x 55.525.000 = Rp2.776.250,-

  1. Contoh Perhitungan  Bea Keluar

Pengusaha kayu akan mengekspor 50 ton keping kayu Merbau ke Jepang. Berdasarkan Keputusan Menteri keuangan, harga ekspor untuk kepingan kayu adalah USD 70/ton dan tarif bea keluar sebesar 5%. Berdasarkan informasi ini, maka bisa langsung dihitung bea keluar yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.Dengan asumsi kurs USD 1 = Rp10.000, maka Harga ekspor USD 70/ton = Rp700.000/ton.Total harga ekspor = Rp700.000 x 50 = Rp35.000.000Tarif Bea keluar = 5% x Rp35.000.000 = Rp1.750.000Demikianlah penjelasan tentang bea masuk dan bea keluar. Semoga artikel ini bisa memberi gambaran umum akan kedua jenis bea tersebut.


You Might Also Like