Pengertian Dasar Pengenaan Pajak atau juga disebut dengan DPP adalah besarnya nilai uang dalam bentuk harga jual, nilai ekspor, nilai impor, penggantian, dan lain-lain yang merupakan dasar untuk menentukan besarnya pajak terutang individu atau badan usaha. Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai dasar yang digunakan saat hendak mengetahui pajak terutang baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPn) hingga Pajak Penghasilan (PPh). Khusus pada Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang, proses penghitungannya hanya dengan mengalikan tarif pajak dengan DPP.
Berhubungan dengan DPP PPN, tarif pada Pajak Pertambahan Nilai tertuang pada pasal 7 UU PPN dan PPnBM yang secara detail menyatakan bahwa:
Tarif PPN adalah 10% bila penyerahan dalam negeri
Tarif PPN adalah 0% pada ekspor Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Tarif PPN adalah berada dalam rentang 5% hingga 15% pada aktivitas ekspor
Pungutan pada pajak terutang termasuk PPn ditentukan pada Dasar Pengenaan Pajak yang terdiri dari lima nilai yaitu Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor maupun Ekspor, serta nilai-nilai lain yang sudah ditentukan oleh Kementrian Keuangan Indonesia. Untuk itu, berikut ini adalah jenis dan tarif dasar pengenaan pajak (DPP):
Harga Jual
Pada dasarnya, harga jual adalah keseluruhan nilai uang yang diminta oleh penjual kepada pembeli terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sudah diberikan kepada pembeli. Landasan hukum yang digunakan dalam penentuan harga jual sebagai dasar pengenaan pajak PPN adalah pada Pasal 1 Ayat 18 UU PPN dan PPnBM. Dalam undang-undang tersebut, harga jual diartikan sebagai nilai berupa uang.
Penggantian
Pada Pasal 1 Ayat 19 UU PPN dan PPnBM diartikan secara tegas bahwa penggantian merupakan nilai berupa uang yang mana harus dibayarkan kepada pengusaha oleh pembeli. Nominal yang dibayarkan adalah karena telah terjadi penyerahan JKP, ekspor JKP, ataupun ekspor BKP yang tidak berwujud. Biaya penggantian tersebut akan tetapi tidak termasuk dalam PPN yang dipungut. Selain itu, Penggantian juga dapat diartikan sebagai jumlah nilai berupa uang yang memang seharusnya ditagih oleh penjual kepada penerima jasa atau barang. Terlebih karena pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di daerah pabean terkait.
Nilai Impor & Nilai Ekspor
Dalam UU PPN dan PPnBM Pasal 1 Ayat (20) pengertian nilai impor dan nilai ekspor dibahas secara rinci. Nilai impor diartikan sebagai nilai uang yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk yang kemudian ditambang pungutan sesuai dengan perundang-undangan. Perundang-undangan dalam konteks ini adalah peraturan Kepabeanan dan Cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut sesuai UU PPN dan PPnBM. Sedangkan, pengertian nilai ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya diminta dan seharusnya diminta oleh eksportir.
Nilai Lain
Nilai lain ditentukan untuk membantu pengkasifikasian transaksi khusus atau tertentu yang berbeda dari dasar pengenaan pajak PPN umumnya. Pada PMK No.75/PMK.03/2010, terdapat beberapa kategori dari nilai lain dasar pengenaan pajak, seperti diantaranya yaitu:
Pada pemakaian pribadi atau sendiri, menggunakan harga jual dan penggantian yang sudah dikurangi dengan laba kotor
Pada pemberian cuma-cuma atau hibah, menggunakan harga jual dan penggantian yang sudah dikurangi dengan laba kotor
Pada penyerahan film cerita, dasar pengenaan pajak ditentukan dengan estimasi hasil rata-rata setiap judul film
Pada penyerahan BKP dari pusat ke cabang dan sebaliknya, menggunakan HPP atau harga pokok penjualan dan harga perolehan
Pada penyerahan BKP dari pedagang sebagai perantara, menggunakan harga yang sudah disepakati oleh pembeli dan pedagang
Pada penyerahan pengiriman paket, menggunakan sepersepuluh dari total jumlah yang ditagih
Pada setiap BKP baik dalam bentuk persediaan atau aktiva yang awalnya tidak diperjualbelikan namun masih tersisa saat perusahaan dibubarkan maka digunakanlah harga wajar pasar
Khusus pada penyerahan jasa transportasi yang juga terdapat tagihan biaya transportasi, maka besarnya adalah 10% dari jumlah yang diminta
Tujuan dari dibuatnya nilai lain khusus PPN sebagai DPP adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam dua konteks besar, yaitu:
Harga jual, nilai penggantian, dan juga nilai ekspor yang sulit diterapkan
Penyerahan BKP yang mempengaruhi dan dibutuhkan oleh banyak orang seperti air minum dan listrik
Ketika Dasar Pengenaan Pajak ditentukan, nilai pajak yang terutang bisa diketahui sesuai dengan aturan yang berlaku. Walau terdapat aplikasi dan petugas pajak yang siap membantumu dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak yang akurat dan cepat, tetap saja berguna untuk mengetahui teknik menghitung Dasar Pengenaan Pajak.
Di bawah ini adalah contoh sederhana cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak baik ketika PPN tertera maupun tidak:
Menghitung DPP saat PPN Tidak Diketahui
PT.Jaya menjual satu set komputer seharga Rp.10.000.000 yang mana tidak termasuk PPN kepada PT.Abadi. Ditentukan bahwa, Dasar Pengenaan Pajak atau DPP penjualan tersebut adalah sebesar Rp.7.000.000. Kasus ini tidak menyertai PPN dan penghitungannya adalah sebagai berikut,
PPN Terutang = DPP + (10% x DPP)
PPN Terutang = Rp.7.000.000 + (10% x Rp.7.000.000)
PPN Terutang = Rp.7.000.000 + Rp.700.000 = Rp.7.700.000
Maka, besarnya PPN yang harus dibayar oleh PT.Abadi kepada PT.Jaya adalah sebesar Rp.7.700.000
Menghitung DPP ketika PPN Diketahui
PT.Jaya menjual satu set laptop gaming seharga Rp.25.000.000 kepada PT.Abadi dan sudah termasuk PPN. Kasus tersebut menyertai PPN sehingga penghitungannya adalah sebagai berikut,
DPP = 100/110 x Rp.25.000.000 = Rp.22.727.000
PPN Terutang = Rp.22.727.000 x 10% = 2.272.700
Jadi, PPN yang dipungut pada laptop gaming tersebut adalah sebesar 2.272.700.
Nah, itu dia adalah ulasan singkat dari DPP atau Dasar Pengenaan Pajak baik dari definisi, jenis, tarif, dan cara menghitungnya. Walaupun terdapat aplikasi dan kamu bisa meminta bantuan petugas untuk menghitung DPP, ada baiknya untuk tetap mengetahui caranya sehingga kamu bisa menghitung sendiri di rumah. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya!