banner iklan

E-Filing Ampuh Mempercepat Lapor SPT Tahunan

e_filing_ampuh_mempercepat_lapor_spt_tahunan

Perkembangan teknologi tak hanya membawa pengaruh besar dalam dunia bisnis dan komunikasi saja namun juga dunia perpajakan. Pihak perpajakan kini mulai sadar tentang pentingnya teknologi. Hal ini dibuktikan melalui peluncuran e-filling untuk kebutuhan lapor surat pemberitahuan tahunan atau biasa disingkat SPT. SPT sendiri merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melapor perhitungan atau pembayaran pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak disini tidak hanya wajib pajak perorangan namun juga wajib pajak badan bisa menggunakan e-filing untuk lapor SPT tiap tahunnya. Jenis Formulir SPT TahunanSebelum lebih jauh membahas tentang e-filing ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu beberapa formulir SPT tahunan. Terdapat tiga jenis formulir SPT tahunan yakni diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Formulir 1770S

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak perorangan untuk melaporkan penghasilan mereka dalam setahun. Penggunanya merupakan wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 setahun.

  1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kurang lebih sama dengan Rp. 60.000.000 setahun.

  1. Formulir 1770

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha maupun penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri.

  1. Formulir 1771

Formulir SPT 1771 merupakan formulir yang digunakan oleh badan usaha untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan pajak penghasilannya dalam jangka waktu satu tahun.Manfaat SPTMungkin beberapa dari anda bertanya-tanya kenapa harus susah-susah lapor SPT tiap tahunnya. Sebenarnya ada beberapa manfaat yang bisa diambil dari lapor SPT tahunan ini diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Bentuk Tanggung Jawab

SPT tahunan merupakan bentuk tanggung jawab wajib pajak terhadap pihak pemerintah. SPT menjadi salah satu laporan yang dibutuhkan pemerintah dalam menaksir berapa jumlah pajak yang mestinya dipungut dari hasil usaha badan di negara tersebut. Tak bisa dipungkiri bahwa pendapatan negara berasal dari pajak ini. Pendapatan pajak sendiri digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan public untuk rakyat di negara itu sendiri.

  1. Informasi Pertumbuhan Ekonomi

Melalui SPT tahunan ini pemerintah juga mendapatkan informasi tentang pertumbuhan ekonomi saat ini. Pemerintah juga bisa mengetahui rata-rata GDP atau gross domestic product dalam periode tertentu.Lebih Dekat Dengan E-FilingUntungnya kini dalam melapor SPT tahunan anda tak perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak lagi. Hal ini ditengarai pihak dirjen pajak sendiri telah membuat aplikasi e-filling untuk memudahkan lapor pajak secara online. Adanya e-filing membuat wajib pajak pribadi bisa lapor pajak dimanapun dan kapanpun sebelum tanggal 31 Maret sehingga terhindar pula dari denda keterlambatan pelaporan. Untuk wajib pajak badan biasanya batas waktunya hingga akhir bulan April. Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT tahunan maka akan dikenakan denda Rp.100.000 sedangkan denda keterlambatan bagi wajib pajak badan ialah sebesar Rp.1.000.000. Adanya e-filing juga membuat anda lebih cepat terlayani tanpa harus antri. Anda bisa mendapatkan bukti pelaporan lebih cepat dan data tersimpan rapi dan aman. Masa penyimpanan dokumen dengan menggunakan e-filling ini bisa bertahan hingga 10 tahun lamanya. Beberapa SPT yang tidak diwajibkan menggunakan e-filling diantaranya ialah SPT masa Pph nihil dan kurang bayar, SPT masa Pph 21 dan 26 nihil, PPN impor barang luar negeri dan jasa luar negeri, dan SPT masa PPN /PPnBM nihil.Tahapan-Tahapan E-FilingUntuk dapat menggunakan aplikasi efiling anda harus terlebih dahulu mendapatkan efin. Efin merupakan electronic filing identification number dengan mengunduh di website pajak. Setelah itu ajukan formulir E-fin anda ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk aktivasi. Saat mengajukan e-fin anda akan diminta membawa fotokopi dan asli KTP serta NPWP. Setelah mendapatkan efin lanjutkan dengan membuat akun untuk e-filing SPT tahunan dengan memasukkan efin yang telah diberikan. Anda bisa mengakses djponline.pajak.go.id untuk aktivasi dan login e-filing. Kode aktivasi akan dikirimkan ke email anda sehingga pastikan email anda aktif dan bisa anda akses. Langkah selanjutnya anda tinggal memilih fitur e-filing untuk melaporkan SPT tahunan anda. untuk pengisian bisa dengan mengunggah laporan dalam bentuk csv atau langsung dengan panduan yang tersedia. Bagi anda wajib pajak pribadi yang menggunakan pengisian SPT tahunan dengan panduan akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu dijawab untuk mendapatkan perhitungan pajak yang tepat. Setelahnya anda diminta untuk mengisi pendapatan anda satu tahun dan status apakah sudah menikah atau belum, memiliki anak atau bahkan apakah sang istri bekerja dan memiliki penghasilan yang digabung dengan anda atau tidak.Apabila sudah terisi semua anda bisa menekan tombol kirim atau lapor ke KPP dan kemudian aplikasi ini akan mengirimkan bukti lapor ke email anda sebagai bukti laporan anda telah diterima pihak perpajakan.


You Might Also Like