Hal-hal / Faktor-faktor yang mempengaruhi SPT Tahunan Badan Usaha

faktor_yang_mempengaruhi_spt_tahunan_badan

Setiap Wajib Pajak baik perorangan atau badan usaha memiliki salah satu kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. SPT Tahunan ini tentunya dilaporkan setiap setahun sekali. Khusus untuk Badan Usaha seperti PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, Persekutuan, dan lainnya, jadwal pelaporan SPT berakhir setiap tanggal 30 April setiap tahunnya. Jika tidak atau telat, tentu terdapat denda yang harus dibayarkan yaitu sebesar 1 juta rupiah untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan.Kewajiban melaporkan SPT Tahunan bagi badan usaha tidak hanya untuk yang sudah memiliki NPWP dan beroperasi saja. Badan usaha yang telah memiliki NPWP tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau belum beroperasi juga sudah dikenakan kewajiban melapor SPT Tahunan ini. Pelaporan ini penting dan krusial bagi badan usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara.Melalui SPT Tahunan ini pula, badan usaha akan melaporkan beberapa hal berikut:

  1. Penghasilan yang merupakan objek pajak, penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, dan penghasilan yang bukan objek pajak.
  2. Harta, kewajiban, dan Modal Perusahaan.
  3. Pembayaran atau pelunasan pajak, baik yang dilakukan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam periode satu tahun pajak.

Pada umumnya semua Badan Usaha harus melaporkan SPT Tahunan yang juga berarti harus membayar pajak. Hal ini bisa dikatakan tanpa terkecuali sebagai bentuk pengendalian dan syarat legalitas badan usaha. Namun adakah hal-hal atau faktor-faktor khusus yang mempengaruhinya? Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi SPT Tahunan suatu badan usaha:

  1. Kelengkapan Lampiran Formulir dan Dokumen

Faktor pertama yang sangat mempengaruhi pelaporan SPT Tahunan bagi badan usaha adalah formulir dan dokumen. Formulir dan dokumen ini tentu menjadi syarat kelengkapan yang jika tidak terpenuhi maka pelaporan SPT menjadi tidak bisa dilakukan. Oleh karenanya, setiap badan usaha harus menyiapkan formulir dan dokumen ini sebelum melakukan pelaporan.Berikut beberapa formulir dan dokumen yang dimaksud:

  1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771, 1771 - I sampai VI
  2. Bukti Setoran Pajak
  3. Dokumen SPT Masa PPN termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran pada masa Januari sampai Desember
  4. SPT Masa PPh Pasal 21 mulai dari masa pajak Januari hingga Desember
  5. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 mulai dari masa pajak Januari hingga Desember
  6. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor masa Pajak Januari hingga Desember
  7. Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak Pasal 25 masa Januari sampai Desember
  8. Laporan Keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi dan neraca serta informasi lainya yang digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Laporan Keuangan ini juga termasuk yang telah diaudit Akuntan Publik serta data pendukung seperti buku besar keuangan, rekening koran, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian, lampiran SPT Tahunan, daftar penyusutan, dan lainnya.
  1. Surat Setoran Pajak (SSP) yang Divalidasi Bank

Perlu diperhatikan pula bahwa dalam Pelaporan SPT Tahunan  membutuhkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah divalidasi Bank BUMN dan BUMD atau kantor pos. SSP ini menjadi bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kantor penerima pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan alat lainnya. 

  1. Laporan Keuangan yang Informatif

Dalam poin pertama sudah dijelaskan bahwa salah satu dokumen yang diperlukan dalam SPT Tahunan Badan Usaha adalah laporan keuangan. Perlu diperhatikan juga bahwa laporan keuangan yang diberikan harus memperhatikan karakter kualitatif atau dengan kata lain harus informatif. Hal yang dimaksud informatif ini diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Mudah dipahami, yaitu informasi yang tercantum di laporan keuangan dapat dipahami dengan mudah. Laporan keuangan harus bisa menunjukkan daya dukung terhadap SPT Tahunan serta tujuan yang jelas agar tidak terjadi salah paham antara Wajib Pajak Badan Usaha dengan Pejabat Pajak.
  2. Handal, yaitu memiliki sajian laporan yang wajar atau rasional, netral, dan jujur untuk bisa dipertanggungjawabkan pemakaiannya. 
  3. Relevan, yaitu dapat memenuhi kebutuhan pengguna untuk pengambilan keputusan. Maksudnya adalah laporan keuangan dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan menjadikannya sebagai sumber evaluasi pada periode tertentu.
  4. Dapat Dibandingkan, yaitu antara periode satu dan periode lainnya untuk mengetahui tren posisi dan kinerja keuangan. Perbandingan ini juga bisa dilakukan antar perusahaan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan.
  1. Waktu Pelaporan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan juga dipengaruhi oleh batasan waktu. Untuk menghindari tumpang tindih, maka antara SPT Pribadi dan Badan Usaha memiliki batas waktu yang berbeda. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2019.Khusus untuk pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha, tenggat waktu yang diberikan adalah pada tanggal 30 April pada tahun pajak selanjutnya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT bisa dilakukan pada hari kerja efektif selanjutnya. Namun perlu diperhatikan bahwa tenggat waktu ini mungkin saja direvisi untuk tahun mendatang, oleh karenanya perlu keaktifan dari badan usaha untuk meng-update informasi.Jika Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka sanksi administratif akan diberikan yaitu berupa Surat Tagihan Pajak. Jika setelah melewati batas pelaporan SPT Tahunan dan wajib pajak Badan Usaha masih tidak memberi respon, maka denda berupa uang sebesar Rp 1.000.000.

  1. Kesiapan Pelaporan Online

Faktor berikutnya yang bisa mempengaruhi pelaksanaan SPT Tahunan Badan Usaha adalah kesiapan dari masing-masing badan usaha untuk melakukan pelaporan online melalui e-filling. Layanan e-filling merupakan kebijakan pemerintah untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan yang diharapkan juga meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melakukannya. E-Filing sendiri bisa dilakukan melalui laman DJP online.Kesiapan Badan Usaha untuk melakukan e-filing tentu juga penting dalam memperlancar pelaporan SPT Tahunan. Badan usaha juga harus bisa mengikuti tahapan-tahapan yang diperlukan seperti melakukan pendaftaran online untuk mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Dari EFIN itulah, wajib pajak bisa melakukan registrasi dan mengunggah dokumen secara online.Itulah 4 hal yang mempengaruhi SPT Tahunan untuk Badan Usaha. Keempatnya selayaknya menjadi perhatian agar pelaporan SPT Tahunan bisa lancar tanpa kendala. Terpenting, Badan Usaha harus aktif mengikuti perkembangan lantaran seiring waktu maka pelaporan SPT Tahunan juga bisa mengalami pembaruan syarat.


You Might Also Like