PSAK 73 telah diterapkan sejak 2020 dengan mengadopsi International Financial Reporting standard (IFRS) 16 yang berisi standar tunggal atas sewa. Hal ini bisa mengubah pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lesse). Namun, penerapan standar ini tidak akan membawa perubahan untuk pihak yang memberikan sewa.Tujuan PSAK 73 adalah untuk pelaporan model akuntansi tunggal bagi pihak penyewa dengan mengklasifikasikan sewa sebagai sewa pembiayaan atau capital lease.Dengan penyesuaian baru ini, PSAK 73 telah menggantikan beberapa standar seperti PSAK 30 yang juga mengatur tentang sewa, ISAK 8 yang mengatur suatu perjanjian apakah menentukan sewa, dan ISAK 23 yang mengatur sewa operasi.PSAK 73 juga turut menggantikan ISAK 25 tentang hak atas tanah dan ISAK 24 tentang evaluasi subtansi beberapa transaksi yang melibatkan bentuk legal sewa. Tentunya, hal ini juga memberi pengaruh besar terhadap pajak dan pelaporan keuangan perusahaan secara keseluruhan. Sesuai PSAK 73, korporasi penyewa harus membukukan semua transaksi sewa sebagai sewa finansial.
Implementasi PSAK 73 Pada Perusahaan
PSAK 73 memperkenalkan bentuk akuntansi tunggal penyewa. Model semacam ini juga mensyaratkan pihak penyewa agar mengakui liabilitas dan aset untuk seluruh sewa. Dengan kata lain, pihak penyewa harus mengakui set hak guna yang menunjukan kewajibannya untuk membayar biaya sewa.Penerapan PSAK 73 ini akan membuat perusahaan yang masih menggunakan metode pencatatan sewa operasi akan mengalami perubahan besar.PSAK 30 yang berlaku sebelumnya memperbolehkan perusahaan untuk memilih metode pencatatan financial lease atau operating lease, tergantung risiko dan manfaat ekonomi dari aset sewa tersebut.Dengan adanya PSAK 73 ini, pihak penyewa harus mengakui seluruh aset sewa sebagai aset hak guna atau financial lease. Perusahaan pun hanya diperbolehkan menggunakan metode pencatatan sewa finansial atau financial lease dalam PSAK 73 ini. Pembukuan sewa operasi atau operating lease pun hanya boleh dilakukan jika bernilai rendah dan memiliki jangka waktu pendek atau di bawah satu tahun.Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi PSAK 73 di perusahaan. Berikut hal tersebut:- Identifikasi kontrak yang mengandung sewa dan tidak
Dengan adanya PSAK 73, Anda sebagai penyewa harus mengidentifikasi apakah sewa tersebut masuk dalam sewa guna usaha atau sewa operasi sejak awal kontrak sewa.Jika aset yang diidentifikasi secara substansial memberikan manfaat ekonomik dan mengarahkan penggunaan aset, Anda bisa mengkategorikannya ke dalam kontrak yang mengandung sewa.Sementara itu, kontrak yang tidak mengandung sewa dalam PSAK 73, antara lain:
- Kontrak dengan jangka waktu di bawah 12 bulan.
- Aset mendasar dengan nilai rendah seperti komputer atau laptop.
- Kontrak sewa yang melewati nilai materialitas.
- Biaya yang melekat pada kontrak sewa
Macam-macam biaya yang melekat pada kontrak sewa antara lain biaya renovasi, perawatan, restorasi, dan berbagai biaya yang ada di dalam kontrak sewa.
- Aset guna dan liabilitas hak guna
Dalam PSAK 73, aset hak guna dengan cara serupa dengan mengukur aset lainnya. Liabilitas hak guna juga diukur serupa dengan pengukuran liabilitas keuangan yang lain. Set hak guna sesuai PSAK 73 terdiri atas liabilitas sewa, advance payment, biaya langsung awal,estimasi biaya restorasi,dikurangi dengan insentif sewa.Sementara itu, liabilitas sewa bisa ditentukan dari penambahaan nilai pembayaran sewa saat ini dan nilai pembayaran ekspetasian saat ini, yang sudah dihitung net present value-nya (NPV).NPV merupakan nilai keuangan bersih perusahaan yang didapatkan dari selisih antara pengeluaran dan pemasukan yang telah di diskon dengan social opportunity cost of capital. Sedangkan untuk menentukan nilai kini pembayaran sewa, Anda bisa mengukurnya dari faktor berikut:
- periode sewa yang tidak dapat dibatalkan.
- pembayaran sewa yang didapat dari pembayaran tetap, pembayaran variabel indeks atau suku bunga, penalti akibat mengakhiri sewa tidak sesuai perjanjian, harga opsi beli, dan prediksi jaminan atas nilai residu.
- tingkat diskonto yang dihitung dari suku bunga implisit jika ditentukan dalam kontrak sewa dan suku bunga pinjaman inkremental jika tidak ada dalam kontrak sewa.