Ini cara mudah membuat NPWP berserta fungsinya

NPWP Indonesia

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka Dirjen Pajak juga memperbarui sistem pengurusan perpajakan mereka menjadi lebih baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meng-upgrade cara membuat NPWP dari yang dulunya harus datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai dengan domisili tempat tinggal maka sekarang bisa dilakukan secara online di rumah. Bahkan para wajib pajak yang memilih buat NPWP online juga bisa mendapatkan kartu NPWP secara fisik yang dikirimkan langsung ke alamat domisili. Tentunya skema dan syarat pendaftarannya akan ada sedikit perbedaan untuk setiap wajib pajak tergantung kategorinya. Misalnya, antara wajib pajak pribadi dengan badan usaha, orang pribadi pengusaha, instansi pemerintah, warisan belum terbagi serta warga negara asing pasti memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Apa Itu NPWP?

Apa itu NPWP? Mengapa sebagai warga negara Indonesia Anda wajib membayar pajak dan memiliki NPWP? Menurut definisinya, secara sederhana NPWP itu merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Sesuai dengan Pasal 1 Nomor 6 dalam UU Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan identitas dan tanda pengenal bagi para wajib pajak untuk memenuhi hak serta kewajiban mereka dalam hal perpajakan. NPWP ini wajib hukumnya dimiliki oleh siapa saja warga negara yang berpenghasilan. Satu wajib pajak mempunyai satu NPWP. Dengan memiliki NPWP berarti Anda sudah diakui sebagai wajib pajak bagi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Karena itulah yang menerbitkan NPWP ini adalah Kantor Pelayanan Pajak yang ketentuannya diatur di dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sekilas Mengenai NPWP

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa NPWP itu adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Berdasarkan pengertiannya itu, maka bisa dikatakan bahwa NPWP adalah nomor-nomor unik sejumlah digit tertentu yang diberikan kepada para wajib pajak sebagai sebuah sarana di dalam administrasi perpajakan untuk menjadi sebuah identitas bagi mereka dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.Apakah semua warga negara bisa dan wajib memiliki nomor ini?Well, jawabannya adalah tidak semua. Yang bisa memilikinya hanyalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan baik itu subjektif maupun objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jadi, jika memenuhi maka wajib hukumnya mendaftarkan diri untuk membuat NPWP. 

Cara Daftar Akun NPWP

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat NPWP adalah dengan daftar NPWP terlebih dahulu dalam hal ini mendaftar akun NPWP pribadi Anda secara online. Langkah-langkahnya adalah seperti berikut ini.

  • Kunjungi laman website Dirjen Pajak langsung pada alamat pajak.go.id atau bisa juga langsung mengakses laman pendaftaran NPWP online dengan klik ereg.pajak.go.id/login lalu pilih e-registration
  • Klik tombol “Daftar” yang ada pada bagian bawah layar
  • Masukkan alamat email yang masih Anda gunakan saat ini. Harap memakai alamat email yang memang selalu aktif karena juga akan digunakan dalam formulir pendaftaran
  • Masukkan kode captcha yang nampak pada layar dengan tepat dan benar
  • Buka email Anda dan aktivasi akun. Caranya, buka kotak masuk pada email yang telah Anda daftarkan lalu cari email yang berasal dari Dirjen Pajak. Harap perhatikan bahwa email tersebut dikirim secara otomatis oleh sistem dengan judul “Email Aktifasi e-Reg.”
  • Klik link verifikasi pada email yang dikirimkan tersebut maka Anda akan secara otomatis langsung terhubung ke halaman pendaftaran
  • Jika misalnya Anda tidak menemukan link tersebut dalam kotak masuk email maka cobalah cari di folder “Spam”
  • Setelah klik link verifikasi maka akan ada formulir isian data yang harus Anda isi untuk login NPWP
  • Lengkapi seluruh data pendaftaran yang diminta dalam formulir tersebut dengan benar dan lengkap, mulai dari nama, alamat email, password, serta data-data lainnya. 
  • Setelah semua data terisi maka cek kembali email Anda untuk melanjutkan proses pendaftaran akun NPWP. Email akan dikirimkan secara otomatis oleh sistem berjudul “email Aktifasi Akun”
  • Klik link aktivasi yang dikirimkan lalu lanjutkan proses. Jika tidak ada, cek pada folder “Spam”
  • Setelah proses aktivasi berhasil, maka itu artinya akun NPWP Anda sudah berhasil dibuat

Bagaimana Jika Pendaftaran NPWP Online Bermasalah

Lantas, bagaimana jika pendaftaran NPWP online Anda bermasalah?Nah, meski Anda sudah memenuhi tiap langkah dan syaratnya sebisa mungkin, namun bukan tidak mungkin proses pendaftaran yang Anda lakukan mengalami kegagalan. Bahkan ada banyak kasus dimana wajib pajak tidak berhasil membuat NPWP mereka serta mengalami penolakan saat registrasi. Sebagian lainnya bahkan ada yang banyak mengalami NPWP hilang atau kartunya tak sampai ke tempat tinggal. Lalu, apa penyebabnya gagal daftar NPWP online? 

  • Email yang dimasukkan tidak aktif
  • Alamat tempat tinggal yang Anda masukkan untuk data pendaftaran tidak sesuai dengan yang ada di KTP
  • Salah memasukkan kombinasi password
  • Anda belum memperbarui KTP dan KK
  • Ada hal-hal tertentu yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan NPWP 

Jadi, hal-hal yang harus dilakukan supaya bisa menghindari kegagalan adalah diantaranya:

  • Pakai alamat email aktif yang sering Anda gunakan demi kebutuhan surat-menyurat
  • Isi formulir data pendaftaran Anda dengan informasi yang sebenar-benarnya serta yang sesuai dengan KTP
  • Pastikan jika KTP dan KK Anda ketika mendaftar sudah diperbarui
  • Pastikan juga jika Anda sudah memenuhi persyaratan untuk membuat NPWP 

Syarat Membuat NPWP

Setelah mengetahui cara daftar NPWP online, maka langkah penting selanjutnya yang juga harus diketahui adalah memulai proses pembuatan NPWP secara online. Namun sebelum melakukannya, harap persiapkan dulu syarat-syarat membuat NPWP yang memang dibutuhkan dengan baik supaya bisa memudahkan proses pendaftaran Anda nantinya. Sebagai informasi, persyaratannya akan disesuaikan dengan status dan profesi wajib pajak. Berikut penjelasannya.Apabila profesi Anda adalah sebagai karyawan, maka syarat-syarat yang harus disiapkan diantaranya seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), ataupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi surat keterangan bekerja ataupun surat keterangan karyawan dari tempat kerja (karena salah satu syarat penting untuk membuat NPWP pribadi adalah harus punya penghasilan
  • Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Apabila Anda adalah seorang wanita yang sudah menikah, maka:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KITAP atau KITAS bagi WNA
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi surat keterangan kerja atau keterangan karyawan dari tempat bekerja
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ataupun surat pernyataan 
  • Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Sementara itu, syarat-syarat yang harus disiapkan bagi para wiraswasta pekerjaan bebas adalah:

  • Fotokopi e-KTP bagi WNI
  • Fotokopi KITAP atau KITAS bagi WNA
  • Akta Pendirian Usaha atau SIUP atau dokumen pendirian serta perubahan badan usaha ataupun surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap
  • Fotokopi dokumen terkait izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau bisa juga surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah. Sekurang-kurangnya pejabat yang dimaksud adalah Kepala Desa atau Lurah, RT dan seterusnya
  • Memiliki lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik untuk kegiatan usaha dari Perusahaan Listrik 
  • Surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Formulir penyertaan yang bisa diambil di kantor pajak
  • Formulir pendaftaran yang juga tersedia di kantor pajak

Cara Membuat NPWP Online

Secara umum, cara membuat NPWP online itu mudah. Jika Anda adalah wajib pajak pribadi maka pendaftaran bisa dilakukan secara daring atau online. Namun apabila Anda termasuk wajib pajak badan usaha maka tetap harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai dengan domisili dimana usaha Anda berada. Sederhananya, berikut beberapa langkah yang bisa dicoba.

  • Buat dulu akun Anda di eReg Pajak langsung pada laman resminya di https://ereg.pajak.go.id/

  • Lengkapi semua dokumen penting yang diperlukan sebagai persyaratan untuk membuat NPWP. Ingat, bahwa persyaratan untuk tiap jenis wajib pajak tidaklah sama
  • Isi formulir online dan unggah dokumen-dokumen persyaratan seperti yang dimaksud diatas
  • Kirim semua berkas secara elektronik lewat proses unggahan
  • Status pendaftaran NPWP Anda pun akan muncul di dashboard akun 
  • Klik “Kirim Token” untuk mengirimkan nomor tekan ke emal Anda
  • Salin nomor tersebut untuk dimasukkan kembali ke menu dashboard
  • Klik “Kirim Permohonan” sebagai langkah terakhir
  • Jika permintaan Anda berhasil dan juga disetujui, maka kartu NPWP pun siap untuk dikirimkan ke alamat Anda.

Cek NPWP

Jika NPWP Anda sudah dibuat, maka Anda juga bisa memeriksa statusnya apakah sudah aktif atau memang belum aktif. Nah, salah satu cara cek NPWP yang benar adalah melalui laman e-Registration Pajak yang bisa Anda kunjungi langsung lewat browser di laptop atau komputer pribadi. Cara cek NPWP online seperti yang dimaksud adalah seperti berikut.

  • Pertama-tama, kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp 
  • Masukkan ke 16 digit NIK Anda sesuai dengan yang ada di KTP
  • Masukkan juga nomor KK Anda sebanyak 16 digit yang Anda gunakan untuk membuat NPWP sebelumnya
  • Ketik kode captcha yang tertera pada layar dengan benar
  • Kemudian klik tombol “Cari”

Maka laman e-Registration akan menampilkan status NPWP Anda saat ini. Apabila sudah aktif, maka laman akan memperlihatkan nomor serta identitas NPWP Anda. Lebih lanjut, Anda juga bisa memeriksa status Anda secara online langsung melalui laman DJP online. Atau bisa juga secara offline dengan menghubungi CS Kring Pajak. 

Kartu NPWP

Untuk detail nomor kartu NPWP online sebenarnya sama saja dengan kartu NPWP cetak. Nomornya terdiri atas 15 digit dengan rincian: Sembilan digit di awal adalah kode wajib pajak. Tiga digit setelahnya merupakan kode administrasi Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar tempat wajib pajak mendaftar. Sedangkan tiga nomor paling akhir merupakan kode untuk status wajib pajak. Nah, nomor pokok wajib pajak ini dibuat secara otomatis dengan memakai sistem informasi yang sudah terintegrasi serta dikelola oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Anyway, jika Anda memang menginginkan NPWP versi cetak atau kartu dalam bentuk fisik, maka tidak perlu cemas. Karena pada kondisi normal, kartu NPWP dalam bentuk cetak ini akan langsung dikirimkan ke alamat Anda dalam kurun waktu satu hingga dua bulan.Namun, apabila misalnya dalam jangka waktu tersebut, kartu NPWP cetak Anda belum dikirim maka Anda bisa menghubungi KPP tempat pendaftaran NPWP Anda. Tinggal datang ke kantor KPP terkait, ambil nomor antrian Anda lalu ambil langsung kartu NPWP Anda di sana.

Fungsi-fungsi NPWP

Fungsi NPWP sendiri dapat dikategorikan dalam dua sektor yaitu untuk urusan perpajakan dan yang di luar perpajakan. Pertama, fungsi NPWP dalam urusan perpajakan adalah sebagai berikut.

  • Sebagai syarat utama untuk mengurus proses restitusi pajak jika misalnya biaya pajak yang Anda bayarkan ternyata lebih besar daripada yang seharusnya
  • Menjadi kode unik yang akan selalu dipakai di dalam tiap urusan perpajakan sehingga akan membuat data perpajakan Anda tidak akan bisa tertukar dengan para wajib pajak lainnya
  • Membuat tarif pajak yang harus dibayar lebih rendah daripada yang tidak punya NPWP. Bila Anda tak punya NPWP maka tariff pajak Anda akan dikenakan 20% lebih tinggi daripada para wajib pajak yang mempunyai NPWP

Kedua, fungsi NPWP selain urusan perpajakan seperti:

  • Sebagai suatu dokumen penting yang menjadi syarat utama yang mesti dipenuhi bila Anda ingin mengajukan kredit ke bank
  • Dibutuhkan untuk proses pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Demikianlah pembahasan mengenai NPWP. Mulai dari pengertian hingga fungsinya. Semoga bermanfaat.


You Might Also Like