Ini Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis Usaha Anda

ini_peraturan_pajak_berdasarkan_jenis_usaha_anda

Berbicara mengenai pajak, banyak hal yang harus diketahui dan dipahami oleh pemilik bisnis jika ingin usahanya beroperasi dengan baik. Salah satunya tentu mempelajari peraturan pajak berdasarkan dari jenis usaha yang dimiliki. Pasalnya, sangat penting bagi sebuah bisnis untuk mematuhi peraturan yang ada dan memenuhi kewajibannya karena tidak hanya hal ini akan mempengaruhi operasi bisnisnya, tetapi juga setiap wajib pajak turut berkontribusi dalam memajukan negara. Perusahaan yang mematuhi peraturan serta melakukan kewajibannya dengan baik akan memberikan citra yang baik pula di mata masyarakat terutama pelanggannya karena belakangan ini perusahaan dengan citra yang baik menjadi pilihan bagi golongan konsumen millennial berdasarkan sentimen di media sosial.Oleh karena itu, berikut adalah beberapa peraturan pajak yang harus Anda ketahui dalam mengoperasikan bisnis Anda.

Peraturan Pajak Badan Usaha

Bagi pelaku usaha yang masih awam atau baru saja menginjakkan kakinya di dunia bisnis pasti bertanya-tanya apakah peraturan pajak setiap industri berbeda. Berikut di bawah ini adalah peraturan pajak di beberapa industri yang paling umum :

  1. Industri Makanan & Minuman (Food & Beverages/F&B)

Salah satu industri yang paling akrab dengan semua orang dan yang jumlah bisnisnya paling banyak adalah bisnis di bidang F&B. Kemanapun Anda pergi, pasti selalu ada cafe, restoran maupun pedagang kecil yang menjajakan makan dan minuman untuk dijual.Salah satu pajak yang mungkin telah diketahui adalah Service Tax atau Pajak Layanan yang biasanya dibebankan kepada konsumen antara 5% hingga 10%. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor SE-04/BW/1999, pelaku usaha makanan dan minuman harus mengenakan Service Charge pada struk pembelian konsumen dimana peraturan ini berlaku bagi pelaku bisnis berupa kafe maupun restoran. Selain itu, ada juga Pajak Bangunan 1 atau PB1 yang dikelola oleh pemerintah dan tercantum pada Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2009.

  1. Industri UMKM

Bisnis yang dikategorikan sebagai usaha UMKM adalah bagi usaha mikro atau rumahan memiliki pegawai tidak sampai 4 orang, kekayaan bersih atau aset hingga Rp 50 juta per tahun serta keuntungan penjualan mencapai hingga Rp 300 juta per tahunnya.Untuk usaha pada kategori usaha kecil, bisnis memiliki pegawai di atas 5 orang dan di bawah 19 orang dengan kekayaan bersih atau aset mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, dan memiliki keuntungan penjualan per tahun mulai dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.Bagi bisnis yang dikategorikan sebagai usaha menengah berkriteria memiliki pegawai di atas 20 orang sampai 99 orang dengan kekayaan bersih atau aset mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, dan pendapatan per tahun mulai dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.Sedangkan usaha besar diketahui dengan memiliki pegawai di atas 100 orang, memiliki kekayaan bersih atau aset di atas Rp 10 miliar, dan memiliki pendapatan per tahun di atas Rp 50 miliar.UMKM sendiri singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah sehingga peraturan perpajakan yang akan dibahas pada poin ini hanya berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah seperti yang telah disebutkan di atas. Adapun kriteria tersebut ada pada UU Nomor 20 Tahun 2008 yang membahas tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.Bagi para pelaku bisnis yang masuk ke dalam kategori UMKM, pajak yang dibebankan adalah PPh yang tercantum pada UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 yang membahas tentang Pajak Penghasilan dimana baik wajib pajak individu, individu yang mempunyai warisan belum terbagi, maupun badan usaha tetap dikenakan PPh. Pajak yang dikenakan bagi pelaku usaha UMKM adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 yang diperuntukkan bagi penyewaan gedung atau ruang kantor, keuntungan penjualan, dan lain sebagainya. Selanjutnya ada PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan, dan PPh Pasal 23 untuk setiap transaksi pembelian jasa yang terjadi.Namun, terdapat Final PPh UMKM yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu PP Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Tarif PPh Final bagi UMKM yang pada awalnya dikenakan sebesar 1%, kini dikurangi menjadi 0,5% dengan ketentuan:

  • Wajib Pajak individu dapat menikmati tarif PPh Final terbaru sebesar 0,5% dalam periode 7 tahun.
  • PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak berbentuk badan seperti CV, Firma, dan Koperasi hanya dengan periode 4 tahun.
  • Bagi Wajib Pajak dengan bentuk PT diberikan periode 3 tahun untuk dapat menikmati PPh Final 0,5% ini.
  1. Industri Bisnis Importir

Apabila usaha Anda bergerak di bidang impor, pajak yang dikenakan adalah PPh 22 Impor dan PPN.Adapun PPh 22 Impor yang dikenakan yang tercantum pada UU Nomor 36 Tahun 2008, adalah:

  • Pelaku usaha yang bisnisnya berada di industri farmasi, kertas, semen, otomotif, dan baja.
  • Mengimpor bahan bakar minyak
  • Melakukan kegiatan dagang atas kumpulan hasil pertanian dan hutan perkebunan.

Akan tetapi perlu diingat bahwa besaran dari tarif PPh 22 Impor ini bisa berbeda tergantung dari penggunaan API dan Non API. Selain itu, barang impor juga dikenakan PPN atas bisnis impor sebesar 10%.

  1. Industri Kreatif

Industri ini mungkin masih terdengar asing bagi kebanyakan orang. Yang dimaksud dengan Industri Kreatif sendiri berdasarkan Kementerian Perdagangan Indonesia adalah suatu industri yang dalam kegiatannya memanfaatkan keterampilan, kreativitas, dan juga bakat individu dalam menciptakan lapangan pekerjaan serta kesejahteraan dengan memanfaatkan daya cipta dan kreativitas.Beberapa jenis usaha yang bergerak di sektor ini seperti Fashion, Design Interior, Arsitektur, Film, Musik, TV dan Radio serta Periklanan. Mereka yang ada di industri kreatif dikenakan beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 21 (pembayaran pajak tenaga kerja), PPh Pasal 22 (bagi pelaku yang usaha industri kreatif yang melakukan kegiatan impor dan ekspor), PPh Pasal 23 (pajak atas modal, hadiah/penghargaan, dan penyerahan jasa), PPh Pasal 25 (dibayarkan dengan cara angsuran untuk meringankan wajib pajak), PPh Pasal 26 (diterapkan apabila pada kegiatannya mengikutsertakan wajib pajak luar negeri), PPh Badan, PPh Final, PPN, dan Pajak Daerah.


You Might Also Like