banner iklan

Inilah Cara Perhitungan Lembur Menurut Undang-Undang

inilah_cara_perhitungan_lembur_menurut_undang_undang

Seperti yang diketahui Pemerintah telah membuat peraturan bahwa semua karyawan harus dibayar lembur jika mereka bekerja lebih dari jumlah jam tertentu dalam seminggu. Lalu seperti apa perhitungan lembur sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia?

Pengertian lembur

Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah lembur. Lembur adalah jam kerja yang dilakukan oleh seorang karyawan yang melebihi jadwal jam kerja biasanya. Definisi lembur yang lebih umum mengacu hanya pada jam-jam bekerja di luar jadwal kerja standar. Jam lembur biasanya diatur sampai batas tertentu oleh arahan atau undang-undang waktu kerja, yang berbeda dari satu negara ke negara lain. Pengaturan mengenai lembur ini pada dasarnya memiliki tujuan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan karyawan di tempat kerja.  

Aturan dasar waktu kerja lembur 

Penting bagi pemberi kerja maupun karyawan untuk memperhatikan bahwa ada batasan yang jelas untuk kerja lembur yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004. Yaitu Waktu lembur adalah semua jam kerja lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi nasional. Sementara berdasarkan pasal 3 ayat 1 nya, diatur bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam satu minggu.

Alasan yang mendasari lembur

Penting juga untuk diketahui ada banyak alasan utama mengapa perusahaan sampai memperlakukan lembur pada karyawannya. Alasan itu antara lain: 

Mengejar target 

Di banyak industri, permintaan akan produk atau jasa tidak konstan sepanjang tahun. Dengan kata lain variasi musiman atau secara periodik yang membuat lonjakan permintaan yang cukup tinggi dapat terjadi. Untuk perusahaan yang mengalami hal ini, tentu mereka akan memerlukan tenaga ekstra untuk memastikan ketersediaan produknya.Memberlakukan jam lembur dari karyawan tetap yang ada pun menjadi solusi populer untuk mengelola puncak permintaan pasar tersebut. Meskipun lembur mengharuskan pengeluaran upah lembur, tetapi ini jauh lebih menguntungkan jika dibandingkan untuk membayar karyawan baru yang bekerja penuh waktu. Belum lagi untuk perekrutan pekerja yang terampil biasanya membutuhkan beberapa waktu serta biaya perekrutan dan pelatihan yang bisa sangat besar. 

Mencukupi kekurangan tenaga kerja

Bahkan ketika beban kerja konstan atau tidak ada lonjakan tajam, lembur juga sering diberlakukan untuk mencukupi tenaga kerja yang dibutuhkan. Ada kalanya perusahaan mengalami kekurangan personel jangka pendek akibat pergantian maupun ketidakhadiran karyawan. Entah itu karena cuti liburan, sakit, melahirkan, berkabung, dinas ke luar kota dan lainnya. Jika kekurangan personel terjadi secara teratur mungkin mempekerjakan personil bantuan penuh waktu dapat membantu. Namun, jika pergantian dan ketidakhadiran jarang terjadi maka menggunakan lembur menjadi pilihan yang paling baik. Sama seperti alasan sebelumnya, hal ini memungkinkan perusahaan untuk mempercayakan pekerjaan kepada kumpulan pekerja/ karyawannya yang sudah terampil dan hanya membayar lebih saat dibutuhkan saja. 

Sebagai motivasi tenaga kerja

Dari sisi karyawan, lembur seringkali menjadi daya tarik tersendiri terutama bagi yang menginginkan penghasilan tambahan dari bekerja lebih dari waktu standar. Oleh karenanya, banyak perusahaan pun sering menawarkan lembur untuk menarik maupun mempertahankan karyawannya. Namun, penting juga bagi perusahaan agar selalu menerapkan parameter untuk mengukur karyawan yang selalu minta lembur. Pastikan dalam waktu lembur tersebut karyawan benar-benar bekerja dan produktif. Bukan malah hanya menghabiskan waktu tanpa produktivitas demi mendapatkan upah lembur. Yang pada akhirnya hanya akan membebani keuangan perusahaan. 

Perhitungan lembur

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebih jam kerja standar, maka mereka wajib membayar upah kerja lembur sebagaimana yang tertuang dalam pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Adapun ketentuan lembur tersebut yaitu:

  1. Upah lembur sebesar 1,5 kali upah sejam untuk jam kerja lembur pertama. Dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya adalah sebesar 2 kali upah sejam.
  2. Jika lembur berlangsung pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang memiliki waktu kerja selama 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka:
    1. Upah kerja lembur dihitung jam pertama sampai dengan jam ke-7 yang dibayar 2x upah sejam;
    2. Jam ke-8, dibayar 3x upah sejam; 
    3. Jam ke-9, jam ke-10, dan jam ke-11, dibayar 4x upah sejam.

Sementara jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungan gaji lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Jam pertama sampai dengan jam ke-5, dibayar 2x kali upah sejam;
  2. Jam ke-6, dibayar 3x upah sejam;
  3. Jam ke-7, jam ke-8, dan jam ke-9, dibayar 4x upah sejam.
  1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur  dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Jam pertama sampai dengan jam ke-8n, dibayar 2x upah sejam; 
  2. Jam ke-9, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; 
  3. Jam ke-10, jam ke-11, dan jam-12, dibayar 4 upah sejam.

*Catatan: Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan dimana untuk menghitung upah sejam menggunakan rumus 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) x (dikali) upah sebulan.

Contoh perhitungan upah lembur

Contoh kasus: Karena alasan tertentu perusahaan A menetapkan kerja lembur untuk karyawannya selama 3 jam pada hari Rabu (1 hari). Gaji bulanan karyawan pada waktu kerja standar adalah Rp 2.500.000 sudah termasuk tunjangan tetap. Lalu, berapa uang lembur yang harus dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku?Diketahui:Gaji bulanan = 2.500.000Upah sejam = 1/173 x 2.500.000 = Rp 14.450Lembur dilakukan pada hari kerja sehingga berlaku rate uang lembur sebesar 1,5x upah sejam pada jam pertama dan 2x upah sejam pada jam-jam berikutnya. Jadi:

  • Uang lembur jam pertama: 1,5 x 14.450 = Rp 21.675
  • Uang lembur jam ke-2: 2 x 14.450 = Rp 28.900
  • Uang lembur jam ke-3: 2 x 14.450 = Rp 28.900
  • Total upah lembur: 21.675+28.900+28.900 = Rp 79.475

Dapatkan kemudahan perhitungan upah lembur bersama kami!

Ukirama ERP dapat membantu mengatur keuangan perusahaan Anda termasuk melakukan perhitungan upah lembur secara praktis dan akurat. Dengan aplikasi terkomputerisasi Anda bisa menikmati lebih sedikit admin, lebih banyak otomatisasi, sistem penggajian yang disederhanakan, lacak jam kerja, kelola absen, dan membuat laporan penggajian. Uji fitur canggih Ukirama ERP sekarang dengan manfaatkan free trial! 


You Might Also Like