Jenis Bisnis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

jenis_bisnis_jasa_yang_tidak_dikenai_pajak_pertambahan_nilai_ppn

Salah satu jenis pajak yang dikenakan dalam dunia jual-beli adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak jenis ini dibebankan atas transaksi barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak baik pribadi atau badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pihak yang berkewajiban untuk memungut PPN dan melaporkannya adalah pedagang, tetapi yang berkewajiban membayar adalah konsumen akhir. Inilah mengapa ketika Anda membeli barang seperti makanan di restoran, tercantum pula biaya berupa pajak.Tak hanya untuk perdagangan barang, jual-beli jasa juga bisa dikenai PPN. Secara umum, hampir semua jenis bisnis jasa dikenai kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi atas dasar pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya, maka ada pula jenis bisnis yang tidak dikenai PPN ini. Biasanya, bisnis jasa yang tidak dikenai PPN adalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ketentuan Hukum tentang Jasa Tidak Kena PPN 

Dalam Pasal 1 ayat 2 e dan f UU No.11 Tahun 1994, Jasa yang terkena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk pula jasa untuk menghasilkan barang atas pesanan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan yang dikenai pajak.Berdasarkan ketentuan hukum di atas, maka bisa dikatakan hampir semua jasa terkena pajak. Namun seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada pula pertimbangan yang menyebabkan beberapa jenis bisnis jasa tidak dikenai pajak. Daftar bisnis jasa yang tidak dikenai PPN tersebut diatur dalam pasal 4A ayat 3 UU Nomor 8 tahun 1983. Disebutkan di sana bahwa semua bidang jasa masuk dalam kategori Jasa Kena Pajak, kecuali beberapa jenis.

Jenis Bisnis Jasa yang Tidak Kena PPN 

Berikut adalah daftar jenis-jenis bisnis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

  1. Jasa Pelayanan Kesehatan atau Medis

Tak bisa dipungkiri bahwa jasa kesehatan merupakan hal krusial bagi masyarakat. Oleh karena itu, sangat wajar jika bisnis ini tidak dikenai pajak. Bagian-bagian jasa kesehatan ini sendiri meliputi pelayanan dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dokter hewan, ahli kesehatan, ahli akupuntur, fisioterapi, kebidanan, paramedik dan perawat, jasa rumah sakit, klinik kesehatan, rumah bersalin, laboratorium kesehatan, psikolog, serta sanatorium.

  1. Jasa Pelayanan Sosial

Pelayanan sosial juga menjadi bagian dari bisnis yang tidak dikenakan pajak. Dalam penerapannya, jasa pelayanan sosial yang dimaksud meliputi rumah panti asuhan, panti jompo, pemadam kebakaran, jasa pemberi pertolongan kecelakaan, lembaga rehabilitasi, pemakaman dan krematorium, serta pelayanan olahraga yang tidak bersifat komersial.

  1. Jasa Asuransi

Bisnis asuransi tak luput dianggap sebagai jasa yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Jenis-jenis bisnis asuransi yang dimaksud dalam hal ini adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian, serta reasuransi dari perusahaan asuransi kepada pemegang asuransi. Namun jasa asuransi yang tidak kena PPN ini tidak termasuk jasa penunjangnya, sebagai contoh agen asuransi, konsultan asuransi, dan penilai kerugian asuransi.

  1. Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko

Ya, bidang jasa yang berhubungan dengan pengiriman surat menggunakan perangko juga tidak dikenakan kewajiban membayar PPN. Dalam kasus ini, maka perusahaan yang dimaksud adalah PT. Pos Indonesia.

  1. Jasa Keuangan

Bisnis jasa keuangan yang tidak terkena PPN meliputi jasa penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, dan sertifikat deposito. Selain itu juga masuk dalam kategori ini adalah jasa peminjaman dana, jasa pembiayaan, jasa penyaluran pinjaman, dan jasa penjaminan.

  1. Jasa Pendidikan

Pendidikan menjadi elemen penting bagi kehidupan bernegara. Tak salah jika bisnis di bidang pendidikan ini bisa terbebas dari kewajiban PPN. Jasa pendidikan yang terbebas dari PPN tidak hanya untuk pendidikan sekolah, melainkan juga jasa penyelenggara pendidikan di luar sekolah, seperti kursus dan bimbel.

  1. Jasa Pengiriman Uang dengan Wesel Pos

Jika Anda pengguna jasa mengirim uang menggunakan wesel pos, maka berdasarkan perundangan yang berlaku tidak dikenakan biaya tambahan untuk pajak.

  1. Jasa Keagamaan

Ragam jasa dibidang keagamaan juga tidak dibebankan pajak. Contoh dari jasa keagamaan ini adalah pelayanan rumah ibadah, pemberian dakwah atau khotbah, jasa penyelenggaraan kegiatan agama, dan jasa lain yang sejenis.

  1. Jasa Penyiaran Bukan Iklan

Radio dan televisi pemerintah atau swasta tanpa sponsor merupakan bentuk dari bisnis jasa yang bebas dari pembayaran PPN. Selain itu, klasifikasi jasa penyiaran yang dimaksud juga adalah yang tidak bersifat iklan.

  1. Jasa Penyelenggaraan Kesenian dan Hiburan

Tidak semua bisnis kesenian dan hiburan masuk dalam kategori tidak kena pajak. Yang dimaksud dalam hal ini adalah jasa bidang kesenian dan hiburan yang sudah dikenakan pajak tontonan atau pajak daerah. Maksud dari tidak dikenakannya lagi PPN untuk kesenian dan hiburan yang sudah membayar pajak tontonan atau daerah adalah agar tidak terjadi penerapan pajak ganda.

  1. Jasa Angkutan Umum khusus Darat dan Air

Ya, bagi Anda pengguna angkutan umum di darat dan air, maka tidak perlu membayar PPN. Klasifikasi ini berlaku untuk angkutan umum yang dimiliki pemerintah maupun swasta.

  1. Jasa Bidang Tenaga Kerja

Beberapa jenis bisnis jasa tenaga kerja yang tidak membayar PPN adalah jasa tenaga kerja, jasa penyedia tenaga kerja, serta jasa penyelenggara pelatihan tenaga kerja. Namun perlu diingat bahwa kategori jasa penyedia tenaga kerja yang dimaksud ialah jika pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja yang dimilikinya.

  1. Jasa Perhotelan

Jasa penyewaan kamar, seperti hotel, motel, hostel, losmen, dan semua fasilitasnya tidak dikenakan pajak PPN. Selain itu, jasa persewaan ruang untuk acara atau pertemuan, baik di hotel, motel, losmen, dan sejenisnya juga tidak dibebankan pajak.

  1. Jasa Penyedia Tempat Parkir

Ternyata bisnis berupa menyediakan tempat parkir juga tidak dikenakan PPN. Penyediaan lahan oleh pemilih parkir dianggap sebagai bentuk bisnis sosial karena sangat berguna bagi kehidupan masyarakat.

  1. Jasa Catering

Jasa catering berupa jasa membuat masakan juga masuk dalam kategori jasa tidak dikenakan pajak.Selain daftar di atas, bisnis jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahannya juga bebas dari PPN. Contoh dari jasa ini adalah jasa pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Dagang, dan pemberian NPWP.


You Might Also Like