Jenis-Jenis Formulir SPT Pajak Tahunan

jenis-jenis_formulir_spt_pajak_tahunan

Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara yang sudah memenuhi kriteria-kriteria seorang wajib pajak. Hasil pajak ini nantinya menjadi pemasukan negara yang digunakan untuk program-program pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.Di Indonesia, wajib pajak berwenang untuk menghitung, melaporkan, dan membayarkan pajaknya secara mandiri dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Mekanisme laporan pajak tersebut tertuang dalam aturan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008, tentang perubahan keempat atas UU nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui surat pemberitahuan.

Definisi SPT

SPT merupakan sebuah formulir atau surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilan (pph) setiap tahunya.  Pemberitahuan tersebut kemudian dilaporkan melalui dirjen pajak setempat.Dalam praktiknya, berdasarkan waktu pelaporannya terdapat dua jenis SPT yang berlaku yaitu SPT tahunan dan SPT masa. SPT tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk pajak selama 1 tahun, dan merupakan pajak yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak perorangan maupun badan.Sedangkan SPT masa merupakan formulir laporan pajak untuk suatu masa pajak tertentu. SPT masa biasanya digunakan untuk melaporkan 10 jenis pajak yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Di Dalam SPT Masa, terdapat 3 kategori utama yaitu: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, dan pajak penjualan atas barang mewah. 

Jenis-Jenis SPT Tahunan

Formulir SPT Tahunan dibedakan lagi menjadi dua jenis berdasarkan wajib pajaknya, yaitu formulir SPT Tahunan orang pribadi dan formulir SPT Tahunan badan. 

  1. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan dalam satu  tahun pajak, SPT Tahunan orang pribadi dibedakan menjadi tiga. Ketiga jenis formulir SPT tahunan orang pribadi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah:

  • Formulir SPT 1770

Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir laporan pajak yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan yang memiliki bisnis dan pekerjaan dengan keahlian tertentu, maupun pekerja lepas (tidak memiliki ikatan kerja). Misalkan seperti konsultan, penulis, dokter, atau notaris.Wajib pajak yang menggunakan formulir SPT 1770 merupakan mereka yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Wajib pajak yang  bekerja pada lebih dari satu perusahaan dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam negeri (meliputi bunga, royalti, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), maupun dari luar negeri juga menggunakan formulir SPT 1770 sebagai laporan pajak.Bagi para wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan, mereka bisa mengisi kolom penghasilan dengan “0” dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak memiliki penghasilan.

  • Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT Tahunan 1770 S merupakan formulir laporan pajak yang digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60 juta setiap tahunya (diatas Rp. 5 juta per bulan). Formulir SPT Tahunan 1770 S juga digunakan oleh karyawan yang terakumulasi memiliki penghasilan dari dua tempat  berbeda dalam periode setahun pajak, meskipun total pendapatannya kurang dari Rp. 60 juta setiap tahunya.SPT Tahunan 1770 S terdiri dari 2 lampiran form yang harus diisi oleh wajib pajak. Didalamnya memuat informasi-informasi seperti total pendapatan, jumlah anggota keluarga, bukti potong pajak, dan informasi lainya yang terkait dengan pendapatan dan pajak. 

  • Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir laporan pajak yang diperuntukan untuk  wajib pajak dengan penghasilan kurang atau sama dengan Rp. 60 juta setiap tahunya (Rp. 5 juta per bulan). karyawan yang hayna bekerja di satu perusahaan selama minimal 1 tahun juga menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS sebagai laporan pajak mereka. SPT Tahunan 1770 SS juga mencakup penghasilan tambahan yang didapat dari bunga koperasi maupun bunga bank. Untuk bisa mengisi SPT Tahunan 1770 SS, wajib pajak dapat mentransfer data dari formulir atau bukti potong sesuai dengan pekerjaanya. Misalnya 1712 A1 untuk pegawai swasta, dan formulir 1712 A2 untuk pegawai sipil. 

  1. Formulir SPT Tahunan Badan (Formulir SPT Tahunan 1771)

Berbeda dengan SPT Tahunan orang pribadi, SPT Tahunan badan hanya terdapat 1 jenis, yaitu SPT Tahunan 1771. Formulir SPT Tahunan 1771 terdiri dari 6 lampiran. Didalamnya terdapat poin-poin yang harus diisi oleh wajib pajak terkait dengan penghasilan dan biaya serta perhitungan PPh terutang dalam satu periode pajak (1 tahun).Data-data yang tercantum didalam SPT Tahunan 1771 meliputi identitas diri, identitas badan, penghasilan kena pajak, kredit pajak, PPh terutang, kompensasi kerugian fiskal, penghasilan bukan objek pajak, serta PPh final. 

Dokumen Lain yang Dibutuhkan Sebelum Lapor Pajak Pribadi

Untuk melaporkan SPT Tahunan pajak perorangan, dibutuhkan beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi oleh wajib pajak. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  1. Formulir 1721 A1 dan A2

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, formulir 1721 A1 dan A2 menjadi salah satu form yang harus diisi oleh wajib pajak sebelum mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Fungsinya adalah untuk mempermudah sekaligus mentransfer data untuk pengisian formulir SPT tahunan. Formulir 1721 A1 dan A2 bisa didapatkan dari bagian keuangan di perusahaan atau instansi tempat wajib pajak bekerja. 

  1. Electronic Filing Identification Number

Electronic Filing Identification Number atau e-FIN merupakan salah satu dokumen yang juga perlu dipersiapkan oleh wajib pajak perseorangan. Wajib pajak dapat meminta nomor e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP. e-FIN yang didapat tersebut nantinya berfungsi sebagai kunci untuk mengakses dan mengisi  pelaporan pajak secara online (e-filing). 

  1. Informasi Penghasilan, Hutang, serta Harta Lainnya

Pada beberapa kasus, dokumen-dokumen yang berisi informasi penghasilan, hutang, serta aktiva lainya yang dimiliki wajib pajak perlu perlu disertakan. Namun, tidak semua kasus membutuhkan dokumen-dokumen ini. dokumen-dokumen tersebut hanya dibutuhkan apabila wajib pajak memiliki penghasilan utama, serta penghasilan tambahan baik dari bekerja secara mandiri, freelance, atau sumber pendapatan tambahan lainya. karenanya, informasi penghasilan yang dimaksud meliputi penghasilan utama yang bersifat tetap dan penghasilan tambahan.


You Might Also Like