Jenis-jenis Perusahaan, Berikut Klasifikasi dan Contohnya

jenis_jenis_perusahaan_berikut_klasifikasi_dan_contohnya

Perusahaan adalah organisasi yang didirikan untuk melakukan kegiatan produksi dan distribusi dalam rangka mendapatkan keuntungan atau laba dan memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Bicara tentang perusahaan di Indonesia, maka kita akan menemui cukup banyak jenis-jenis perusahaan yang tergantung pada banyak hal pula. Ya, perusahaan dapat didefinisikan dan dikategorikan berdasarkan pada berbagai karakteristik, mulai dari kepemilikan, lini usaha, hingga badan usaha. Untuk mengetahui selengkapnya tentang jenis-jenis perusahaan ini mari simak pembahasan berikut.

Berdasarkan lapangan usaha

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan/ lini usahanya dapat dibedakan menjadi 5, yaitu: 

  1. Perusahaan ekstraktif 

Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam secara langsung untuk mencari keuntungan. Dengan kata lain, kegiatan jenis perusahaan yang satu ini lebih kepada pengolahan produk yang dihasilkan dari sumber kekayaan alam agar dapat lebih bermanfaat.Adapun contoh dari perusahaan ekstraktif yaitu: 

  • Perusahaan tambang. Perusahaan ini memiliki kegiatan pertambangan yang mengeruk sumber daya alam yang ada dalam perut bumi. Usaha pertambangan meliputi, tambang emas, batu bara, minyak bumi, nikel, dan lainnya. 
  • Usaha perikanan juga termasuk usaha ekstraktif jika bukan dilakukan di tambak atau kolam ikan melainkan pengambilan ikan di laut.
  • Usaha pembuatan garam, dimana perusahaan mengambil air laut dan mengolahnya menjadi kristal-kristal garam. 
  1. Perusahaan agraris 

Perusahaan agraris ini hampir mirip dengan perusahaan ekstraktif yang memanfaatkan sumber daya alam. Hanya saja perusahaan agraris tidak serta merta mengambil langsung yang ada di alam. Akan tetapi perusahaan bekerja dengan cara mengolah lahan atau ladang terlebih dahulu untuk selanjutnya mendapatkan output berupa hasil alam. Usaha pertanian, peternakan, perikanan darat, dan perkebunan sawit adalah beberapa contoh perusahaan agraris.

  1. Perusahaan industri atau manufaktur

Selanjutnya adalah perusahaan industri atau manufaktur. Perusahaan industri atau manufaktur merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan produksi untuk mengolah bahan baku yang tersedia menjadi setengah jadi maupun barang jadi yang siap jual/ bisa digunakan oleh manusia. Contoh perusahaan industri ini pun banyak sekali karena memang bidang usahanya telah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Mulai dari perusahaan tekstil, komunikasi, transportasi, hingga produsen makanan.

  1. Perusahaan perdagangan 

Yang keempat yaitu perusahaan perdagangan. Perusahaan perdagangan adalah organisasi bisnis yang menjalankan usaha dengan menghimpun (membeli) suatu barang kemudian menyalurkan (menjual) barang tersebut kepada konsumen/ masyarakat. Itu berarti dalam prosesnya, perusahaan perdagangan tidak melakukan perubahan pada barang atau memberikan nilai tambah, tetapi hanya menjual kembali barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga asli untuk mendapatkan keuntungan. Contoh perusahaan perdagangan ini tentu cukup banyak, mulai dari usaha toko, supermarket, minimarket, perdagangan ekspor impor, dll. Model bisnis B2B dan B2C, hingga peran penjualan distributor, supplier, reseller, dropship bisa ditemui pada jenis perusahaan perdagangan ini pula.  

  1. Perusahaan jasa

Yang kelima atau yang terakhir, perusahaan jasa adalah perusahaan yang memperoleh pendapatan dari hasil layanan atau jasa yang diberikan kepada konsumen. Dengan kata lain, perusahaan ini tidak menawarkan atau menjual produk berupa barang. Melainkan lebih ke menawarkan suatu keterampilan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Contoh sederhana seperti usaha jasa fotografi dimana mereka tidak menjual produk. Tetapi mereka mendapatkan penghasilan dengan menawarkan keuntungan dalam menggunakan peralatan fotografi yang hasilnya bisa dinikmati oleh konsumen. Contoh lain perusahaan jasa antara lain seperti jasa transportasi, jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, akuntan, pembuatan konten, penulisan, dan lain sebagainya.

Berdasarkan kepemilikan

Perusahaan juga bisa diklasifikasi menurut kepemilikannya. Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikannya ini secara umum dapat digolongkan menjadi perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta.

  1. Perusahaan negara

Perusahaan negara adalah perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara, serta biasanya pendiriannya berdasar pada peraturan pemerintah. Contohnya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan jawatan (PERJAN), perusahaan umum (PERUM). Secara garis besar, perusahaan milik negara ini menjadi pelaku ekonomi yang menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk pemenuhan kebutuhan hidup/ hajat orang banyak di Indonesia. Juga memiliki tujuan khusus salah satunya untuk mengejar keuntungan dan penerimaan negara.

  1. Perusahaan swasta 

Jika perusahaan negara didirikan dan dimodali oleh negara, perusahaan swasta ini adalah perusahaan yang modal dan pendiriannya dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang di luar negara (swasta). Meski bukan milik negara, akan tetapi peran perusahaan swasta dalam perekonomian nasional juga amat penting. Hanya saja biasanya perusahaan swasta lebih mengelola sumber-sumber ekonomi yang tidak  begitu menguasai hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan badan usaha

Sementara jenis perusahaan berdasarkan badan usaha terdiri dari:

  1. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha swasta yang dimiliki oleh satu orang yang juga berperan sebagai penanggung jawab penuh atas kebijakan, keputusan strategis hingga perolehan keuntungan maupun kerugian yang terjadi. UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah contoh dari perusahaan perseorangan ini.

  1. CV

CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer merupakan bentuk badan perusahaan yang didirikan oleh minimal dua orang. Dimana dua orang tersebut saling berbagi peran, yakni salah satunya sebagai sekutu komplementer atau sekutu aktif  yang bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan. Sementara satunya lagi, sebagai sekutu komanditer atau sekutu pasif yang hanya sebatas memberikan modal saja tanpa memiliki tanggung jawab atas operasional perusahaan. CV ini termasuk dalam BUMS (Badan Usaha Milik Swasta).

  1. Firma

Selanjutnya Firma atau biasa disingkat menjadi Fa adalah perusahaan swasta yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan modal untuk satu nama perusahaan. Sehingga dalam operasionalnya, masing-masing pemilik modal mempunyai tanggung jawab yang sama, keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan bersama.

  1. PT

Masih tergolong BUMS, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang berdiri berdasarkan suatu perjanjian oleh beberapa orang untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal berupa saham. Dan pemilik sebagian besar modal pun yang biasanya akan menjadi pemilik. Oleh karena itu jenis perusahaan yang satu ini juga sering disebut dengan istilah persekutuan modal.

  1. PERSERO

Persero adalah perusahaan perseroan yang hampir mirip dengan PT. Yakni perusahaan yang modalnya terdiri dari persekutuan saham hanya saja negara memiliki seluruh atau sebagian besar modal saham Persero. Sehingga Persero ini termasuk dalam BUMN/ perusahaan milik negara.

  1. PERUM

Perusahaan umum atau Perum merupakan perusahaan yang modalnya juga dimiliki oleh pemerintah. Akan tetapi bedanya dengan Persero adalah modal Perum ini tidak terbagi atas saham-saham.

  1. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum yang beroperasi berlandaskan prinsip Koperasi sekaligus berdasar atas gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Koperasi ini didirikan secara khusus untuk memajukan kesejahteraan anggota dan meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya.

Berdasarkan hak kontrol atau holding

Selain itu, jenis-jenis perusahaan juga dapat diklasifikan menurut hak kontrol atau holding perusahaan. Mencakup:

  1. Perusahaan induk dan anak perusahaan

Dalam beberapa kasus, perusahaan sering memiliki sebagian atau sepenuhnya saham perusahaan lain sehingga perusahan yang memiliki saham lebih banyak menjadi induk perusahaan. Sementara perusahaan yang sahamnya dimiliki induk perusahaan menjadi anak perusahaan. Disini, perusahaan yang berperan sebagai induk perusahaan memiliki akses kontrol atas anak perusahaan mereka. Seperti dengan mendikte komposisi dewan direksi, kebijakan-kebijakan pegawainya, dsb.

  1. Perusahaan asosiasi

Perusahaan asosiasi adalah perusahaan di mana perusahaan lain memiliki saham perusahaan asosiasi. Namun, tidak seperti anak perusahaan, induk perusahaan hanya akan memiliki saham minoritas dan perannya sebagai non-pengendali di perusahaan asosiasi. Perusahaan asosiasi juga dapat eksis berdasarkan perjanjian usaha patungan.Demikian informasi mengenai jenis-jenis perusahaan, semoga bermanfaat!


You Might Also Like