Jenis Kredit UKM (Usaha Kecil Menengah), Pasal yang Mengatur, dan Cara Mendapatkan Kreditnya

jenis_kredit_ukm__usaha_kecil_menengah__pasal_yang_mengatur_dan_cara_mendapatkan_kreditnya

Apakah Anda ingin menjalankan bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) tetapi terbentur dengan permodalan? Ya, membuka usaha sekalipun dalam skala kecil seperti UKM tentu tetap membutuhkan modal yang seringkali tak sedikit. Oleh karenanya, mengajukan bantuan permodalan menjadi salah satu cara yang kerap dilakukan.Beruntungnya ada cukup banyak sumber permodalan yang ditawarkan, terutama melalui bank. Tetapi disisi lain, peminatnya juga sangat banyak. Artinya, akan tetap ada seleksi yang harus dilalui ketika Anda hendak mengajukan permodalan tersebut. Maka dari itu, menjadi penting untuk Anda juga mengetahui berbagai jenis sumber permodalan bagi UKM tersebut. Pengetahuan akan sumber permodalan ini setidaknya akan memudahkan Anda mencari jenis kredit UKM yang paling sesuai atau yang paling memungkinkan untuk dijangkau. Tetapi sebelum membahas jenis kredit UKM tersebut, ada baiknya Anda kenali dulu penggolongan  jenis UKM sesuai aturan perundang-undangan.

Penggolongan Jenis UKM

Penggolongan usaha UKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Seperti namanya, UKM (Usaha Kecil Menengah) atau sekarang diperluas menjadi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu sebagai berikut.

  1. Usaha mikro, yakni usaha sangat kecil dengan kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah. Jumlah kekayaan ini diluar dari tanah dan bangunan tempat usaha. Jika dilihat dari penghasilan, maka usaha mikro memiliki standar maksimal menghasilkan 300 juta per tahun.
  2. Usaha kecil, yakni jenis usaha dengan kekayaan bersih antara 50 sampai 500 juta. Jumlah kekayaan ini diluar dari tanah dan bangunan tempat usaha. Jika dilihat dari penghasilan, maka usaha kecil memiliki standar pendapatan antara 300 sampai 2,5 miliar per tahunnya.
  3. Usaha menengah, yakni jenis usaha dengan kekayaan bersih antara 500 juta sampai 10 miliar rupiah. Sama seperti dua sebelumnya, kekayaan ini diluar dari tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan dari segi pendapatan, jenis usaha menengah memiliki pendapatan antara 2,5 miliar sampai 50 miliar per tahunnya.

Penggolongan jenis usaha ini akan menjadi dasar bagi pihak pemberi modal, seperti bank untuk memberikan pinjaman dananya.

Jenis Kredit UKM

Kredit yang diberikan untuk UKM oleh perbankan di Indonesia secara umum dibagi dalam 2 jenis, yaitu berdasarkan jaminannya dan berdasarkan kegunaannya. Berdasarkan jaminannya, maka kredit yang ditawarkan yaitu kredit dengan agunan dan kredit tanpa agunan. Sedangkan jenis kredit UKM berdasarkan kegunaannya juga dibedakan menjadi dua yaitu kredit permodalan dan kredit investasi. 

  1. Kredit dengan Agunan

Agunan merupakan jaminan. Artinya kredit jenis ini diberikan dengan syarat pemohon kredit memberikan agunan berupa jaminan akan aset berharga. Aset berharga yang dimaksud ialah seperti surat tanah, kendaraan, dan surat berharga. Kredit jenis ini dikenal memiliki bunga pinjaman relatif rendah jika dibanding kredit tanpa agunan. Selain itu biasanya diberikan waktu pelunasan lebih lama dengan nominal pinjaman yang bisa lebih besar. Namun resikonya juga besar apabila Anda tidak mampu melunasi sesuai jatuh tempo karena artinya jaminan akan disita.

  1. Kredit Tanpa Agunan

Berbeda dengan sebelumnya, maka kredit jenis ini tidak mensyaratkan pemohon kredit untuk memberikan agunan berupa jaminan aset berharga ketika hendak mengajukan pinjaman modal. Namun meskipun tidak memerlukan jaminan, pihak bank tetap bisa menyita aset berharga usaha Anda apabila tidak ada pelunasan melebihi jatuh tempo. Kredit tanpa agunan sendiri biasanya dipilih untuk UKM yang tidak membutuhkan dana terlalu besar karena memang biasanya pinjaman dana relatif lebih kecil dibanding kredit beragunan.

  1. Kredit Permodalan

Merupakan jenis kredit UKM berdasarkan kegunaannya, kredit jenis ini seperti namanya bertujuan untuk memberikan modal bagi usaha UKM. Kredit jenis ini sangat mudah dijumpai karena banyak bank dan leasing yang memberikannya. Kredit permodalan sendiri bertujuan untuk memberi kredit tepat guna bagi pelaku UKM. Menariknya, program kredit ini biasanya disertai pendampingan bagi UKM agar usahanya berkembang baik.

  1. Kredit Investasi

Berbeda dengan kredit permodalan yang bertujuan untuk memberi modal bagi UKM yang belum beroperasi, maka kredit investasi diberikan kepada UKM yang ingin mengembangkan usahanya. Biasanya, kredit investasi akan diberikan pada UKM yang sudah menjalankan usahanya selama bertahun-tahun karena menunjukkan bahwa UKM memiliki prospek yang baik. Keunggulan dari kredit investasi adalah jangka waktunya yang fleksibel dan bisa mencapai maksimal 5 tahun.

Pasal yang Mengatur Kredit untuk UKM

Kredit untuk UKM diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa bank umum wajib memberi kredit atau pembiayaan UMKM. Selanjutnya dinyatakan bahwa jumlah kredit yang dimaksud ditetapkan paling rendah 20 persen dari rasio kredit terhadap total kredit atau pembiayaan. Perhitungan besarnya persentase pemberian kredit sendiri dilakukan secara gabungan untuk semua kantor Bank Umum.Pada pasal-pasal selanjutnya pun dijabarkan lebih dalam tentang kredit untuk UKM ini, terutama tentang hak dan kewajiban pihak bank umum atau penyalur kredit. Dijelaskan pula bahwa bank yang melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi administratif sampai teguran tertulis.

Cara Mendapatkan Kredit UKM

Untuk bisa mendapatkan kredit, maka tentunya UKM harus memenuhi beberapa syarat pokok. Syarat-syarat tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. UKM tidak melanggar secara hukum, peraturan, dan norma bermasyarakat.
  2. UKM memiliki teknis operasional yang baik dan bisa dilaksanakan dengan lancar.
  3. Produk atau jasa yang ditawarkan UKM mempunyai potensi pasar dan target konsumen yang jelas.
  4. UKM memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat sekitarnya.
  5. UKM menghasilkan keuntungan yang setidaknya dapat menutup biaya produksi dan operasional.
  6. UKM memiliki manajemen yang baik.

Enam syarat di atas merupakan syarat umum untuk bisa mendapatkan kredit UKM. Sedangkan secara detail seperti dokumen, akan berbeda-beda di setiap pemberi modal. Namun biasanya syarat yang diberlakukan yaitu seperti UKM tidak sedang menerima pinjaman dari bank/instansi lain, memiliki pengalaman usaha setidaknya satu tahun, serta menyiapkan dokumen seperti data diri pemilik UKM, surat legalitas usaha, surat keterangan usaha dari kelurahan, NPWP, surat keterangan domisili usaha, dan buku rekening.


You Might Also Like