Jenis Pajak pada Perusahaan Logistik dan Cara Menghitungnya

jenis_pajak_pada_perusahaan_logistik_dan_cara_menghitungnya

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang cara menghitung PPN atau pajak pertambahan nilai. Bagi Anda yang belum tahu dan masih bertanya, apa itu PPN?  Sudah pasti PPN ini tidak asing lagi untuk Anda. Apalagi untuk Anda yang sering berbelanja barang tertentu yang membutuhkan pajak. Sudah pasti pajak ini melekat dengan kehidupan kita, karena dengan membayar pajak ini pemerintah bisa memanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Misalnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang memudahkan masyarakat pergi ke suatu tempat. Atau bisa juga digunakan untuk membuat pelayanan kesehatan gratis. Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis pajak, salah satunya yakni PPN. Tidak hanya itu saja ada juga PPnBM atau disebut juga dengan pajak penjualan barang mewah. Di Indonesia PPN dan PPnBM ini banyak kita jumpai. Karena itulah sangat penting kita mengetahui tentang PPN dan PPnBM. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan definisi PPN dan PPnBM, tidak hanya itu saja kami juga akan berikan contoh menghitung PPN. Silahkan simak artikel yang akan kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Pengertian PPN dan PPnBM PPN yaitu salah satu jenis pajak yang tidak langsung untuk disetorkan, oleh pihak lain, misalnya pedagang yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Pada dasarnya PPN ini adalah suatu pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi. Tetapi jumlah pajak ini yang dibebankan oleh konsumen terakhir, yang menggunakan sebuah produk tersebut. Sedangkan untuk PPnBM ini sebuah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang memiliki golongan mewah. Dan pajak yang satu ini dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111. Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, PPnBM pajak ini dikenakan pada barang mewah, yang dilakukan oleh produsen (pengusaha). Ini dilakukan agar menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Objek PPN ini dikenakan pada :

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan sendiri oleh sebuah pengusaha.
  • Pemanfaatan sebuah jasa yang dikenakan pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Mengekspor sebuah barang yang dikenakan pajak berwujud maupun pajak tidak berwujud.
  • Mengimpor sebuah barang dikenakan pajak.

Tarif dari PPN Tentu saja pemerintah Indonesia sudah menetapkan besarnya tarif sebuah pajak PPN. Dan Anda juga harus mengetahui hal ini, agar Anda terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan saat Anda berbelanja.  Misalnya penarikan PPN yang lebih besar daripada nilai sebenarnya, berikut ini kami sampaikan besarnya tarif PPN :

  • Tarif PPN yaitu 10%
  • Tarif ppn sebesar 10% ii diterapkan pada : ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud; ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor jasa kena pajak.

Pihak yang melaporkan atau menyetor PPNSuatu hal yang perlu Anda ketahui, pengusaha kena pajak atau sering disingkat dengan PKP inilah yang wajib menyetorkan atau melaporkan PPN. PPN ini harus dilaporkan dan disetorkan PKP maksimal pada batas akhir waktu penyetoran, ini biasanya terjadi pada akhir bulan. Tentu saja pihak yang menjadi PKP ini bukanlah pihak yang sembarangan. Sudah pasti pihak yang menjadi PKP ini pihak yang memiliki ketentuan khusus, perusahaan yang ingin menjadi PKP. Berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013, yaitu suatu perusahaan yang bisa ditetapkan sebagai PKP yaitu. Penjualannya atau transaksinya melebihi dari 4,8 miliar dalam setahun. Tetapi jika sebuah perusahaan tidak bisa mencapai nilai tersebut, maka sebuah perusahaan bisa mencabut permohonan pengukuhan menjadi PKP.Menjadi PKP ini sebuah perusahaan atau pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Di dalam perhitungan PPN yang diwajibkan disetor oleh PKP yaitu pajak keluaran dan masukan.Pajak keluaran yaitu PPN yang dipungut saat PKP menjual salah satu produknya. Lalu untuk pajak masukan yaitu PPN yang dibayarkan pada saat PKP membeli barang.Cara menghitung PPN pembelian barangBerikut ini kami juga akan memberikan beberapa contoh, cara menghitung PPN masukan dan pengeluaran. Sebenarnya menghitung pertambahan nilai ini tidaklah sulit, tetapi bagi Anda yang belum tahu tidak perlu khawatir.Contoh 1Salah satu toko swalayan ABC yang merupakan PKP menjual barang Kena Pajak secara tunai. Dan harga jual dari barang tersebut yakni Rp 25.000.000. BBerapa PPN yang terutang?PPN yang terutang = 10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000Jadi PPN Rp 2.500.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut oleh PKP “ABC”.Contoh 2PKP “XYZ” menyerahkan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh penggantian sebesar Rp 20.000.000. Yang ditanyakan berapa PPN yang terutang?PPN terutang yang dipungut PKP “XYZ” = 10% x Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000Itulah beberapa jenis pajak pada perusahaan logistic dan cara menghitungnya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda, dan bisa menambah wawasan Anda. Terimakasih.


You Might Also Like