Jenis PPN dan PPh Atas Pajak Usaha Ekspedisi dalam Logistik Bisnis

jenis_ppn_dan_pph_atas_pajak_usaha_ekspedisi_dalam_logistik_bisnis.png

Setiap bisnis pasti akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Hanya saja, terdapat perlakuan yang berbeda terhadap usaha ekspedisi dalam bisnis logistik. Ada perhitungan tersendiri untuk usaha pengiriman barang atau kegiatan yang termasuk dalam unsur pemindahan barang. Pajak usaha ekspedisi dikenakan kepada setiap perusahaan yang menyediakan layanan jasa pengurusan transportasi barang. Dimana mereka mewakili pihak pemilik barang, untuk melakukan semua aktivitas mulai dari mengurus dokumen eksekusi proses pengirimannya. Jasa transportasi yang dimaksud baik itu yang menggunakan jalur darat, laut maupun udara. Karena memiliki jenis PPN maupun PPh yang berbeda dengan bisnis bidang lain, kami ulas secara khusus tentang metode perhitungannya di bawah ini. 

PPN Jasa Ekspedisi

Jika jasa di bidang lainnya dikenakan PPN menggunakan metode Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku umum, yakni 100 persen dari nilai tagihan, berbeda dengan PPN untuk jasa ekspedisi. PPN yang dikenakan untuk bisnis ekspedisi sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Perhitungan ini menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Penentuan metode untuk menghitung tarif PPN bagi jasa ekspedisi berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015. Didalamnya dijelaskan secara detail tentang jenis transaksi apa saja yang tidak menggunakan DPP, melainkan menggunakan nilai lain, termasuk salah satunya jasa ekspedisi. Tarif PPN 1% yang dikenakan pada jasa ekspedisi juga merupakan metode yang sama diterapkan pada jasa agen travel atau biro perjalanan serta jasa freight forwarder (jasa pengurusan transportasi). Hal itu jika diterapkan dalam transaksi akan menjadi:1% x Harga Jual BKP/JKPHal itu didapatkan dari DPP yang diasumsikan 10 persen dari Harga jual BKP/JKP. Sehingga jika jasa ekspedisi menggunakan perhitungan normal seperti bisnis lainnya menjadi 10% x 10% x Harga jual BKP/JKP. Akhirnya jika diringkas menjadi rumus di atas, 1% x Harga Jual BKP/JKP.Perbedaan lainnya dalam pelaksanaan PPN bagi jasa ekspedisi adalah terkait dengan penerbitan faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang ekspedisi menggunakan kode 040 ketika hendak menerbitkan faktur. Berbeda dengan transaksi pada umumnya yang menggunakan kode 010. Selain itu ketika penyerahan jasa oleh PKP jasa ekspedisi, pajak masukannya tidak bisa dikreditkan. Karena PPN masukan yang menggunakan nilai lain sebagai DPP (seperti halnya yang digunakan jasa ekspedisi), tak bisa dikreditkan. Tapi pihak yang menerima faktur pajak bisa mengkreditkan pajak masukannya, sejauh memenuhi kriteria. 

PPh Jasa Ekspedisi

PPh yang dikenakan terhadap usaha ekspedisi tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Didalamnya dijelaskan bahwa ada dua metode yang bisa digunakan dalam menentukan besar PPh, yakni :

  • Metode Reinvoicing 
  • Metode Reimbursement

Bagi jasa ekspedisi yang menggunakan metode reimbursement, maka harus memenuhi syarat diantaranya dapat membuktikan transaksi melalui faktur tagihan dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Karena hal itu sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 huruf b angka 4.Bagi para pengguna jasa ekspedisi seharusnya memahami bahwa faktur tagihan yang ditujukan kepada pihak ketiga bukan objek dari pasal 23 ini. Sehingga akhirnya pihak pengguna jasa yang harus menanggung biaya pembayaran tersebut sebagai bentuk reimbursement.  Karena faktur tagihan dan bukti pembayaran ke pihak ketiga bukan bagian dari jasa ekspedisi. Beda halnya ketika pihak jasa ekspedisi hanya melampirkan satu faktur tagihan dan tak melampirkan faktur untuk pihak ketiga, maka itu menjadi objek dari pasal 23 ini. Metode inilah yang disebut reinvoicing, dimana total tagihan dari fee untuk jasa ekspedisi dan pembayaran lainnya dibayarkan oleh pihak ekspedisi kepada pihak ketiga, sehingga kemudian dijumlahkan. Seandainya pihak jasa ekspedisi memilih metode reinvoicing, maka perusahaan pengguna jasanya melakukan pemotongan PPh sebesar 2% berdasarkan pasal 23. Pemotongan itu berlaku terhadap total tagihan. Dengan catatan DPP untuk PPh maupun DPP untuk PPN besarnya sama. Berbeda halnya jika pihak jasa ekspedisi memilih metode reimbursement, maka DPP PPh dengan PPN berbeda. DPP PPN dihitung menggunakan total tagihan reinvoicing atau tagihan terhadap perusahaan yang menggunakan jasanya. Sebagaimana PPN, metode ini juga berlaku untuk jasa agen travel, biro perjalanan dan pengurusan transportasi barang. 

Contoh Perhitungan PPN dan PPh Jasa Ekspedisi 

Supaya semakin jelas untuk Anda tentang perbedaan jenis PPN bagi jasa ekspedisi, disini kami berikan contoh perhitungannya menggunakan kasus spesifik. 

  • Misalkan sebuah perusahaan jasa ekspedisi mendapatkan permintaan pengiriman mesin fotocopy dengan total nilai 1 miliar. Pengiriman dilakukan dari Distributor Mesin Fotocopy Jakarta ke agen di Medan, dengan biaya pengiriman totalnya Rp. 10.000.000. 
  • Kemudian pihak distributor yang mengirimkan meminta supaya harga pengiriman barang juga sekaligus menambahkan PPN dan PPH. Maka perhitungannya sebagai berikut :

Karena transaksi ini dilakukan oleh jasa ekspedisi, maka PPN yang dikenakan adalah 1% dari nilai kontrak, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Maka itu artinya :1% x 10.000.000 = Rp. 100.000Setelah harga pengiriman ditambahkan dengan PPN, maka menjadi :Rp. 10.000.000 + Rp. 100.000 = Rp. 10.100.000Perhitungan belum selesai karena pihak pengguna jasa (distributor mesin fotocopy) meminta untuk juga ditambahkan PPh. Maka perhitungannya menjadi seperti berikut :2% x Rp. 10.000.000 = Rp. 200.000Dengan begitu maka biaya total setelah dikurangi PPh menjadi sebesar :Rp. 10.100.000 – Rp. 200.000 = Rp. 9.900.000Dengan begitu disimpulkan bahwa total biaya yang harus dibayarkan oleh distributor pengguna jasa ekspedisi bukan sebesar Rp. 10.000.000, melainkan sebesar Rp. 9.900.000 karena dikenakan biaya PPN dan PPh sekaligus. Sekarang Anda sudah paham bagaimana jenis PPN dan PPh yang dikenakan terhadap usaha jasa ekspedisi. Melalui perhitungan ini, Anda yang menjalankan bisnis ekspedisi maupun yang menggunakan jasa mereka bisa mengetahui nilai tepatnya pajak yang dikenakan. Sehingga dengan begitu tidak ada kesalahpahaman karena memang metode perhitungannya yang berbeda dengan pajak terhadap bisnis lain pada umumnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan semoga sukses selalu menyertai kelangsungan bisnis Anda!


You Might Also Like