Kelebihan Membeli Barang Secara Pre-Order dan Pencatatannya dalam Jurnal Pembelian

kelebihan_membeli_barang_secara_pre_order_dan_pencatatannya_dalam_jurnal_pembelian

Di zaman seperti sekarang ini, aktivitas jual beli online atau belanja online menjadi semakin populer di berbagai kalangan baik dari kalangan atas, kalangan menengah, maupun kalangan bawah. Mereka berbondong-bondong melakukan transaksi pembelian secara online dikarenakan harga yang ditawarkan jauh lebih murah dan juga lebih banyak tersedia berbagai variasi dari produk yang dijual jika dibandingkan dengan toko offline. Terlebih lagi ketika mereka tidak harus mengeluarkan biaya ongkos untuk pergi ke toko yang mereka ingin kunjungi untuk berbelanja dan juga tidak perlu cape-cape untuk berkeliling mencari barang yang mereka inginkan untuk dibeli nantinya. Selain sebagai pihak pembeli, aktivitas jual beli online juga dimanfaatkan oleh orang-orang untuk membuka toko online / olshop mereka sendiri. Disinilah biasa para pembeli maupun para penjual (yang membuka online shop) mengenal dengan yang namanya istilah PO (Pre-Order). Sistem Pre-Order (PO) biasanya digunakan oleh online shop yang berskala kecil atau digunakan oleh orang yang baru saja membuka online shopnya untuk pertama kali. Alasan dari digunakannya sistem Pre-Order (PO) adalah agar modal yang dikeluarkan tidak begitu banyak sehingga jika barang ada yang tidak terjual maka online shop tidak akan mengalami kerugian. Namun, bagi kaum awam yang baru mengenal dan memulai menggunakan online shop sebagai sistem pembelanjaannya, mereka masih belum mengetahui apa yang dimaksud dengan PO (Pre-Order) itu sendiri. Lantas apa definisi dari PO (Pre-Order)?PO (Pre-Order) merupakan sistem pembelian barang dimana barang yang dijual tidak tersedia secara langsung oleh penjual. Jadi, para pembeli harus memesan barang yang ingin dibelinya dan membayar barang tersebut terlebih dahulu di awal pembelian sebelum pihak penjual memesan barang tersebut dan biasanya disertai dengan estimasi waktu tunggu hingga barang yang dipesan datang atau barang selesai diproduksi. Kebanyakan barang-barang tersebut merupakan barang impor dari luar negeri misalnya kebanyakan produk-produk online shop di Indonesia seperti fashion banyak yang diimpor dari Thailand, Korea Selatan, maupun China dan dibukakan sistem PO (Pre-Order) bagi yang ingin memesan barang tersebut. Pada umumnya, para penjual yang menggunakan sistem PO (Pre-Order) memberikan batas waktu pemesanan barang kepada pihak pembeli dan rata-rata batas waktu yang diberikan adalah sekitar 2-3 minggu. Biasanya untuk awal pembayaran sistem PO (Pre-Order), pihak pembeli hanya perlu membayar DP 50% dari total keseluruhan belanjaannya. Jika barang yang telah dipesan sudah datang, baru pihak pembeli melunasi sisa jumlah keseluruhan belanjaannya. Umumnya, sistem PO (Pre-Order) digunakan oleh online shop yang melayani jasa titip (jastip) produk-produk dari luar negeri, baik itu pakaian, makanan & minuman, maupun produk lainnya dan juga sistem ini terkadang digunakan oleh online shop yang berprofesi sebagai reseller barang-barang impor dari luar negeri. Penggunaan sistem PO (Pre-Order) sendiri memiliki beberapa kelebihan bagi para online shop di dalam menjual produk-produknya secara online. Berikut kelebihan-kelebihan dari sistem Pre-Order (PO) itu sendiri:

  1. Jenis produk yang dijual lebih bervariasi dan pilihan produk yang disuguhkan lebih lengkap sehingga konsumen atau pihak pembeli memiliki banyak pilihan atas barang yang ingin dibelinya dan hal ini memungkinkan konsumen untuk memesan lebih dari satu produk atau memesan lebih banyak barang. 
  2. Dengan adanya sistem PO (Pre-Order), pihak penjual tidak perlu khawatir jika barang tidak laku terjual karena barang yang dipesan oleh pihak penjual biasanya sesuai dengan barang yang dipesan oleh pihak pembeli sehingga tidak ada yang namanya stok barang. 
  3. Modal awal yang dikeluarkan oleh pihak penjual di dalam menjual barang dagangannya sangat sedikit atau dapat dikatakan penjual tidak mengeluarkan modal sepeserpun untuk barang dagangannya dikarenakan modal yang dikeluarkan oleh pihak penjual sama dengan jumlah pemesanan yang ada. Hal ini dapat meminimalisir kerugian yang dapat terjadi kepada pihak penjual. 
  4. Para pembeli dapat melakukan pemesanan barang sesuai dengan keinginannya atau biasa sering disebut juga dengan custom produk (bagi para toko-toko online yang menyediakan jasa custom produk). 

Selain memakai sistem PO (Pre-Order) di dalam transaksi penjualan online dalam sebuah online shop, ternyata mereka butuh yang namanya pencatatan atas PO (Pre-Order) yang ada. Pencatatan ini dilakukan guna untuk menghindari adanya kesalahan terutama dalam pembayaran yang bersifat DP setengahnya dari total jumlah harga keseluruhan barang yang dipesan oleh konsumen. Kemudian, bagaimana sistem pencatatan PO (Pre-Order) itu sendiri di dalam jurnal pembelian?Sebelumnya dapat diketahui bahwa jika penjual menerima uang muka pembayaran terlebih dahulu (pembayaran belum lunas sepenuhnya) atas barang yang dipesan oleh pihak pembeli, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penjualan langsung. Berikut cara pencatatan PO (Pre-Order) dalam jurnal pembelian yang dapat dilakukan pencatatannya secara sederhana oleh suatu perusahaan:

  1. PO (Pre-Order) yang sudah terkumpul dari para pembeli, dapat dibuat pencatatan PO nya dalam pembukuan Purchase Order di akun Utang Dagang yang Belum Difakturkan. Dalam pembukuan tersebut, dapat dicatat nama pembeli, barang yang dipesannya, dan juga dicatat nomor pembeliannya.  
  2. Jika pembeli sudah membayar uang muka yang berupa DP 50% dari total keseluruhan harga barang yang dipesannya, maka uang muka tersebut dapat dicatat dalam akun Kas dan Bank sesuai dengan nominal masing-masing harga pada setiap pembeli. 
  3. Setelah itu, jika barang sudah selesai diproduksi dan siap untuk dikirim ke alamat masing-masing pembeli, maka langkah selanjutnya adalah membuat Invoice Penjualan atas Pesanan Penjualan (PO) yang telah dibuat sebelumnya (pada pembukuan Purchase Order) dalam pembukuan Invoice / Faktur Pajak.
  4. Di dalam pembukuan Invoice / Faktur Pajak, catat uang muka atau DP 50% yang telah dibayar oleh pembeli sebelumnya. Kemudian, total nilai invoice penjualan akan dikurangi dengan jumlah uang muka yang telah dibayarkan oleh pembeli pada saat awal pemesanan barang secara otomatis.  

Demikian penjelasan mengenai kelebihan membeli barang secara Pre-order (PO) serta pencatatannya dalam jurnal pembelian. Semoga artikel ini dapat memberikan pengetahuan lebih bagi Anda yang ingin memulai bisnis online shop dengan menerapkan sistem PO (Pre-Order) dan jangan lupa untuk dibuat pencatatan jurnalnya atas PO (Pre-Order) yang diterima dari pembeli agar memudahkan Anda untuk mengetahui siapa yang sudah melunasi pembayaran dan siapa yang belum melunasi pembayaran sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi Anda yang menjalankan bisnis online shop.


You Might Also Like