Kenali Berbagai PPh Pemotongan / Pemungutan (PPh Pasal 22, 23, 26, 15, dan 4 ayat 2)

ini_beberapa_pajak_penghasilan_yang_perlu_diketahui

Setiap orang yang memiliki kualifikasi untuk menjadi Wajib Pajak pasti sudah tidak asing dengan Pajak Penghasilan atau yang sering disingkat menjadi PPh. Apalagi salah satu pasal yang menaungi pajak penghasilan yang paling sering dilihat adalah PPh 21. Namun, tahukah Anda kalau Pajak Penghasilan (PPh) ini memiliki beberapa jenis yang berbeda? Ternyata jenis-jenis pemotongan atau pemungutan pajak di Indonesia tidak hanya PPh 21 atau PPh Pasal 21, tetapi juga ada PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, dan terakhir ada PPh Pasal 15. Pemotongan atau pemungutan atas beberapa jenis pajak penghasilan tersebut dinamakan Withholding Tax System. Mari ketahui lebih lanjut dari jenis-jenis Pajak Penghasilan di atas.

PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang berdasarkan Undang-Undang PPh nomor 36 tahun 2008 memiliki pengertian bahwa PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap subjek pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Adapun pajak Penghasilan jenis ini akan dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.Terlebih, jenis pasal yang satu ini berbeda dengan PPh Pasal 21 dimana pihak pemberi penghasilan sudah pasti menjadi pemotong pajak penghasilan atas karyawan dan bukan karyawannya. Sedangkan pada jenis Pajak Penghasilan Pasal 22, pemungutan pajak hanya dapat dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan dimana transaksi berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan atau pembelian barang. Misalnya, penyerahan barang oleh rekanan perusahaan atau instansi kepada bendaharawan pemerintah, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu yang dianggap perlu diterapkan PPh Pasal 22 serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.Wajib Pajak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut dari pajak penghasilan pasal 22 ini sekaligus bisa juga menjadi pihak yang dipungut PPh Pasal 22. Pemungutan dari PPh Pasal 22 ini meliputi pemungutan atas:

  1. Pembelian barang oleh instansi Pemerintah
  2. Kegiatan impor barang
  3. Produksi barang-barang tertentu, misalnya baja, kertas, rokok, dan otomotif
  4. Pembelian bahan-bahan yang diperlukan oleh eksportir yang bergerak di bidang perhutanan, perkebunan dan perikanan dari para pedagang pengumpul.
  5. Pemungutan PPh atas penjualan barang yang tergolong mewah.

Berikut dibawah ini  adalah tarif PPh Pasal 22 yang perlu Anda ketahui:

Atas Impor

  • Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), perhitungan tarif yang dikenakan adalah 2,5% x nilai impor. Sedangkan yang tidak menggunakan API, maka tarifnya adalah 7,5% x nilai impor.
  • Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD, tarif yang dikenakan adalah 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
  • Atas penjualan hasil produksi:
    • Kertas: 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
    • Semen: 0,25% x DPP PPN (tidak final)
    • Baja: 0,3% x DPP PPN (tidak final)
    • Otomotif: 0,45% x DPP PPN (tidak final)
  • Atas penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas merupakan bersifat final bagi penyalur atau agen dan sebaliknya bagi yang tidak disebutkan pada poin ini.
  • Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri dikenakan tarif sebesar 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN).
  • Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu yang menggunakan API, akan dikenakan perhitungan pajak sebesar 0,5% x nilai impor.

PPh Pasal 23

Selanjutnya ada Pajak Penghasilan Pasal 23 yang berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak, merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 juga dilakukan sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak badan dalam negeri, dan Badan Usaha Tetap (BUT).Pada umumnya, PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi antara 2 pihak dimana pihak yang menerima penghasilan atau pemberi jasa atau penjual merupakan pihak yang dikenakan pungutan PPh Pasal 23. Sedangkan untuk pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23 yang telah dipungut dari pihak penerima penghasilan.Penerima penghasilan yang telah dipungut PPh Pasal 23 bisa meminta bukti potong kepada pihak pemberi penghasilan. Nantinya, pihak yang melakukan pelaporan atas PPh Pasal 23 adalah pihak pemotong dengan cara melaporkan SPT Masa PPh.Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang diterima. Berikut dibawah ini beberapa contoh tarif yang dapat dijadikan referensi:

  • Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen (kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final) dan hadiah dan penghargaan selain yang dipotong oleh PPh Pasal 21.
  • Tarif 2% dari jumlah keseluruhan atas sewa yang dilakukan dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali yang diperuntukkan bagi sewa tanah dan atau bangunan.
  • Tarif 2% dari jumlah keseluruhan atas imbalan jasa yang diberikan yang meliputi jasa teknik, manajemen, konstruksi serta jasa konsultan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

Jumlah bruto yang disebut pada poin-poin diatas merupakan total jumlah penghasilan yang dibayarkan atau yang pembayarannya telah mengalami jatuh tempo oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

PPh Pasal 26

Jenis pajak penghasilan selanjutnya ada PPh Pasal 26 yang merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26, meliputi dividen, bunga, diskonto, imbalan yang berkaitan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta, imbalan terkait dengan jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah, dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Selain itu, ada juga premi swap dan transaksi lindung lainnya yang juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan jenis ini. Besaran potongan pajak jenis ini adalah sebesar 20%.Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atas penghasilan berupa yang telah disebutkan diatas. Adapun Wajib Pajak baik orang pribadi/individu maupun badan yang berhak untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan ini adalah mereka yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Tax Treaty.

PPh Pasal 15

Berikutnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 15 yang merupakan jenis pajak yang dipungut atas pajak penghasilan dari wajib pajak yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Jenis bisnis lainnya yang juga dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 15, seperti perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang melakukan investasi pada pekerjaan konstruksi yang bersifat bangun-guna-serah (build-operate-transfer) dimana pekerjaan konstruksi berkonsep bangun-guna-serah biasanya berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.

Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Pph Pasal 15 

Seperti yang dilansir dari laman website Online Pajak, berikut dibawah ini adalah tarif yang dikenakan untuk PPh Pasal 15:

  1. Perusahaan pelayaran
  • Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
  • Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
  1. Perusahaan pelayaran dalam negeri
  • Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
  • Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
  1. Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
  • Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
  • Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
  1. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral dibawah perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
  • Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
  • Penyelesaian PPh = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto
  1. Pihak yang melakukan kerjasama dengan perjanjian yang bersifat bangun-guna-serah (build-operate-transfer).
  • PPh = 5% x jumlah total nilai tertinggi dari nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

PPh Pasal 4 Ayat (2)

Jenis Pajak Penghasilan terakhir yang akan kita bahas adalah PPh Pasal 4 Ayat (2) yang merupakan pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.Objek dari pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) merupakan investasi atau simpanan yang meliputi bunga deposito, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta berbagai transaksi lainnya yang menguntungkan seperti yang diatur di dalam Undang-Undang.Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) pada umumnya dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya. Yang dimaksud dengan Final adalah pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, perhitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam perhitungan PPh pada SPT Tahunan.Intinya, PPh Pasal 4 Ayat (2) dikenakan atas beberapa jenis penghasilan dengan pemotongan yang bersifat final serta tarif yang dikenakan pun bisa berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya. Oleh karena itu, PPh Pasal 4 Ayat (2) disebut sebagai PPh Final. Selain itu, Salah satu objek dari pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah omzet penjualan usaha (di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun) baik yang dimiliki wajib pajak badan maupun orang pribadi. Sedangkan untuk tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari total omzet penjualan per bulan. Untuk mempermudah penghitungannya, Anda bisa menggunakan aplikasi PPh Final 0,5% dari Online Pajak.


You Might Also Like