banner iklan

Kendala Yang Sering Terjadi Saat Melapor SPT Pajak

kendala_yang_sering_terjadi_saat_melapor_spt_pajak

Sebagai warga negara yang baik tentunya kita diwajibkan membayar pajak. “Orang bijak, taat pajak”, begitu slogan yang sering kita dengar untuk menunjukkan bahwa membayar pajak adalah suatu sikap bijaksana seorang warga negara. Kewajiban membayar pajak ini juga diikuti dengan kewajiban melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.SPT merupakan sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan bagi semua wajib pajak. Meskipun kita bekerja di kantor dan pajak sudah langsung dipotong dari gaji, melapor SPT pajak tetap harus dilakukan secara mandiri karena bisa saja kita memperoleh penghasilan dari sumber lainnya. Selain dilaporkan secara pribadi (formulir 1770, 1770S, atau 1770SS), SPT Pajak juga harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan  (formulir 1771). Meskipun tidak begitu sulit, tetapi melapor SPT Pajak juga tetap harus diperhatikan persyaratannya. Jangan sampai dalam melaporkan SPT Pajak justru mengalami kendala yang membuat kita menjadi malas dan bahkan mengurungkan niat. Apalagi, ada denda bagi mereka yang sengaja tidak melakukan SPT Pajak ini. Kendala-kendala yang sering dialami oleh pelapor SPT Pajak umumnya karena kurang memperhatikan persyaratan terbaru yang berlaku. Agar tidak terjadi kepada kalian, berikut beberapa kendala yang sering terjadi tersebut.

  1. Kesalahan Administrasi

Dalam banyak hal, urusan administrasi memang sering menjadi kendala. Begitupun dalam urusan pelaporan SPT Pajak, pelapor sebaiknya sudah memastikan SPT Tahunan yang digunakan sudah benar. Jika status wajib pajak adalah karyawan, maka jenis formulir yang digunakan adalah 1770S (penghasilan diatas Rp 60 juta per tahun) dan SPT Tahunan 1700SS (penghasilan dibawah Rp 60 juta per tahun). Sedangkan bagi pengusaha, formulirnya adalah SPT Tahunan 1770.Hal administrasi lainnya yang seringkali keliru adalah penulisan nomor NPWP. Kurang teliti menulis deretan angka yang banyak masih sering dilakukan oleh beberapa orang. Selain itu, karyawan juga kerap kali menulis nomor NPWP perusahaan, bukan nomor NPWP pribadinya.

  1. Tidak Menyertakan Bukti Potong Pajak

Bukti potong pajak adalah syarat wajib yang harus dilampirkan bersama formulir SPT tahunan yang sudah diisi saat melakukan pelaporan SPT Pajak. Bukti potong pajak ini didapatkan dari perusahaan tempat bekerja sehingga setiap karyawan sudah sepatutnya meminta lembar bukti ini jika perusahaan tidak memberinya. Bagi karyawan yang sudah berhenti bekerja juga harus meminta bukti potong pajak selama bekerja di perusahaan bersangkutan. Pastikan kepada HRD bahwa bukti potong pajak diberikan saat resign karena juga akan berguna bagi perusahaan baru.

  1. Tidak Melaporkan Pajak dari Pendapatan Tambahan

Menurut UU KUP Pasal 13 ayat 2, seorang wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan penghasilan lainnya, maka akan dikenai sanksi administrasi bunga 2% untuk maksimal 24 bulan. Bahkan untuk kasus yang lebih parah, bisa dikenakan sanksi pidana. Meskipun hal itu terbilang jarang terjadi.Hal ini berarti melaporkan pajak dari pendapatan tambahan harus tetap dilakukan agar proses lapor SPT berjalan lancar.  Jangan coba-coba untuk bertindak curang dengan menutupi hal-hal tersebut. Jangan juga menganggap bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan cuek, karena mereka bisa mendapat data dari pihak ketiga untuk kemudian diselidiki. Biasanya, si wajib pajak akan diberi himbauan, jika tidak merespon barulah dilakukan pemeriksaaan dan dijatuhi hukuman.

  1. Menggunakan Alamat Email Kantor untuk Mendaftar EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau online termasuk untuk melakukan pelaporan SPT tahunan. Nomor EFIN ini dimiliki oleh setiap wajib pajak, namun seringkali karyawan perusahaan justru menggunakan alamat email kantor untuk mendaftar EFIN ini. Padahal seperti yang sudah diungkap di awal, urusan pajak menjadi urusan pribadi. Jika menggunakan email kantor, kendala akan muncul ketika kalian pindah pekerjaan karena DJP Online hanya akan mengirimkan kata sandi ke alamat email yang diberikan.Beruntungnya saat ini pelaporan SPT Pajak juga bisa dilakukan secara online sebagaimana poin nomor 4. Hal ini tentu bisa meminimalisir kesalahan yang kerap terjadi ketika melakukan pelaporan manual menggunakan formulir cetak. Namun meskipun begitu, beberapa kendala juga tetap bisa ditemui dalam melakukan lapor SPT pajak online ini. Hal ini biasa terjadi untuk mereka yang kurang akrab dengan internet sehingga masalah yang muncul juga tak jauh dari hal-hal teknis seperti lupa username dan password, bingung karena ada error code, hingga sulit melakukan pengunggahan berkas atau salah melakukan pengisian form online.


You Might Also Like