Ketahui 10 Jenis Penghasilan yang Tidak Masuk ke Dalam Objek Pajak

ketahui_10_jenis_penghasilan_yang_tidak_masuk_ke_dalam_objek_pajak

Ketika penghasilan seseorang termasuk dalam objek pajak, maka pasti akan ada pemotongan pajak. Perlu diketahui penghasilan tidak semua penghasilan masuk dalam objek pajak penghasilan; penghasilan adalah salah satu kemampuan ekonomis Wajib Pajak yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Meski demikian, tidak semua penghasilan masuk dalam objek pajak penghasilan.Ketika ada penghasilan yang tidak masuk dalam objek pajak, artinya wajib pajak tidak akan dikenai pemotongan pajak. Hal ini ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 Ayat 3. Di dalam pasal tersebut, dijabarkan apa saja jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak.

10 Jenis Penghasilan Tidak Masuk Objek Pajak

Dari 10 jenis tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan di bawah ini, semuanya tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Meski demikian, 10 penghasilan ini tidak masuk ke dalam objek pajak:

  1. Harta Hibah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008, disebutkan bahwa sumbangan, harta hibah, dan bantuan bisa tidak masuk dalam objek pajak. Dalam hal ini, yang termasuk dalam penghasilan di luar objek pajak adalah:

  • Harta hibah dari keluarga sedarah

Keluarga sedarah dalam kategori ini adalah garis keturunan yang lurus dan satu derajat, contohnya orangtua dan anak kandungnya langsung

  • Lembaga pendidikan

Bagi lembaga pendidikan yang kegiatannya tidak mencari profit dan hanya menyelenggarakan pendidikan, maka penghasilannya tidak akan dikenai pajak

  • Lembaga keagamaan

Lembaga keagamaan yang mengurus tempat ibadah dan hanya menyelenggarakan kegiatan keagamaan tanpa mencari profit akan bebas dari potongan pajak

  • Pelaku usaha mikro/usaha kecil

Orang pribadi yang memiliki usaha produktif dengan harta bersih tidak lebih dari Rp500.000.000 (tidak termasuk bangunan tempat usaha) serta penghasilan penjualannya dalam setahun kurang dari Rp2.500.000.000

  • Lembaga sosial

Ada banyak lembaga sosial, termasuk koperasi dan yayasan, yang tidak mencari profit dan tidak masuk dalam objek pajak. Utamanya, lembaga sosial yang bergerak di bidang pemeliharaan lansia, anak yatim piatu, orang terlantar, pemberi beasiswa, pelestari lingkungan hidup, santunan korban bencana alam, hingga pemelihara kesehatan.

  1. Warisan

Harta warisan tidak termasuk dalam penghasilan bagi pihak penerima atau ahli waris. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Huruf b, warisan dikecualikan dalam objek pajak penghasilan. Meski demikian, tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelum dibagikan kepada ahli waris.Namun jika dijual kembali, maka warisan ini akan terkena objek pajak penghasilan. Contohnya warisan berupa tanah yang dijual kepada orang lain, maka akan masuk dalam pajak penghasilan.

  1. Sumbangan

Sumbangan dalam bentuk barang/uang baik kepada badan maupun orang pribadi tidak termasuk objek pajak. Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009. Namun ada syaratnya: tidak berhubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak terkait.Untuk sumbangan keagamaan atau zakat, ada syarat agar dikecualikan dari objek pajak. Sumbangan keagamaan ini harus diterima oleh amil zakat dan ada penerima zakat yang berhak.

  1. Iuran yang Diterima Dana Pensiun

Dana pensiun di luar objek pajak hanya berlaku jika disahkan oleh Menteri Keuangan. Iuran yang diterima dari pihak peserta pensiun tidak dikenai objek pajak penghasilan karena akan mengurangi hak peserta pasien itu sendiri. Hal ini berlaku baik untuk beban pemberi kerja maupun beban sendiri.

  1. Penghasilan dari Modal yang Ditanamkan oleh Dana Pensiun

Dalam konteks di atas, penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun berlaku pada bidang-bidang tertentu. Artinya, penanaman modal ini memang bertujuan agar bisa kembali kepada peserta pensiun dalam jangka panjang.Artinya, penanaman modal ini harus tidak berisiko tinggi maupun spekulatif. Jadi, dana pensiun tidak masuk dalam objek pajak penghasilan ketika menerima hasil pengembangan dana iuran dan saat menerima iuran dari anggota itu sendiri.

  1. Bagian Laba untuk Anggota Perseroan Komanditer 

Laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer juga tidak masuk dalam objek pajak. Dengan catatan, modalnya tidak terbagi atas persekutuan, perkumpulan, saham, firma, dan kongsi. Termasuk bagi pemegang unit penyertaan kontrak investasi secara kolektif.Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa ini adalah himpunan anggota yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan (tingkat badan). Artinya, bagian laba para anggota bukan termasuk objek pajak.

  1. Pemberian berbentuk Kenikmatan dan Natura

Pemberian imbalan dalam bentuk bukan uang (natura atau barang) tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan. Imbalan dalam bentuk kenikmatan juga termasuk dalam kategori ini. Contohnya yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah fasilitas pengobatan, rumah, hingga hak guna kendaraan.Namun ada tiga kelompok pemberian bukan uang yang termasuk objek pajak penghasilan, ketika:

  • PPh Badan perusahaan yang dikenakan final, contohnya seperti perusahaan jasa yang bergerak di bidang konstruksi
  • Perusahaan yang masih menggunakan deem profit atau norma penghitungan khusus untuk tahu penghasilan neto
  • Selain subjek pajak, seperti lembaga internasional dan kedutaan asing
  1. Beasiswa

Beasiswa tidak termasuk dalam objek pajak, baik pendidikan formal atau non-formal di Indonesia dan luar negeri. Komponen beasiswa bisa meliputi biaya ujian, biaya penelitian, biaya pembelian buku, biaya pendidikan (tuition fee), hingga biaya hidup yang wajar disesuaikan dengan lokasi.

  1. Dividen yang Diterima Perusahaan

Dividen yang diterima oleh perusahaan dan berasal dari penyertaan modal badan usahadi Indonesia juga tidak termasuk dalam objek pajak. Syaratnya, dividen ini berasal dari cadangan laba yang masih ditahan. Kepemilikan saham pun ditentukan, setidaknya 25% dari jumlah modal yang disetorkan.

  1. Santunan dari BPJS

Pemberian santunan asuransi yang berhubungan dengan asuransi kecelakaan, jiwa, dwiguna, kesehatan, dan beasiswa tidak masuk dalam objek pajak penghasilan. Santunan dalam hal ini diberikan kepada wajib pajak atau masyarakat umum yang tertimpa musibah tak terduga serta mengancam keselamatan jiwa.10 jenis penghasilan di atas tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan. Meski demikian, ketentuan untuk melaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi maupun Badan tetap harus dijalankan sebagai kewajiban Wajib Pajak.Ketentuan pelaporannya dari 10 kategori penghasilan di luar objek pajak di atas berbeda-beda, bergantung pada kondisinya. Satu yang sama, seluruh penghasilan di atas tidak menambah unsur penghasilan dan tidak masuk dalam objek pajak.


You Might Also Like