Ketahui Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

ketahui_bentuk_isi_dan_tata_cara_pengisian_surat_setoran_pajak

Pada setiap transaksi pembayaran, sebuah bukti penerimaan akan selalu dilampirkan. Seperti kwitansi pembayaran, struk, hingga nota pembayaran. Serupa dengan bukti pembayaran tersebut, SSP juga memiliki fungsi yang mirip untuk setiap transaksi pembayaran pajak. SSP atau yang juga dikenal dengan Surat Setoran Pajak adalah sebuah bukti pembayaran atau penyetoran pajak oleh wajib pajak melalui sebuah formulir dan melalui tempat pembayaran sesuai arahan Menteri Keuangan. SSP juga dapat diartikan sebagai surat yang digunakan oleh Wajib Pajak baik individu maupun lembaga terhadap pajak yang terutang ke kas negara. Adapun aturan seputar SSP baik dari tata cara pengisian, bentuk, dan isi yang telah mengalami perubahan beberapa kali.

Fungsi SSP

Seperti penjelasan sebelumnya, SSP berfungsi sebagai bukti transaksi pajak. Utamanya transaksi pembayaran pajak yang telah disahkan oleh pejabat kantor. Pejabat kantor yang dimaksud adalah mereka yang telah ditentukan sesuai wilayah atau dalam konteks ini kantor penerima pajak yang berwenang.

Jenis SSP

Secara sederhana, SSP atau Surat Setoran Pajak memiliki empat jenis yaitu Surat Setoran Pajak Standar, Surat Setoran Pajak Khusus, Surat Setoran Cukai, dan Surat Setoran Cukai terhadap Barang Kena Cukai serta PPN. Surat Setoran Pajak Standar merupakan bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak. Sedangkan, Surat Setoran Pajak Khusus adalah bukti penyetoran atau pembayaran pajak namun hanya dibuat ketika wajib pajak melakukan pembayaran sebanyak 2 lembar yang memiliki fungsi serupa pada lembar pertama dan ketiga SSP standar.Pada Surat Setoran Cukai, Pabean, serta Pajak dalam Impor atau SSCP, terdapat 6 lembar lampiran yang khusus mengatur seputar setoran terhadap cukai, pabean, dan pajak dalam impor. Yang terakhir adalah Surat Setoran Cukai terhadap Barang Kena Cukai serta PPN dari Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri.Surat setoran ini juga dinamakan dengan SSCP hanya saja banyak digunakan oleh pengusaha terkait cukai hasil tembakau dalam negeri. SSCP ini pun juga berisi 6 lembar lampiran termasuk lembar untuk keperluan KKP, KKBC, hingga KBPC.

Bentuk dan Isi SSP

Bentuk dari SSP ternyata telah ditentukan oleh Dirjen Pajak Indonesia. Pada situs resminya, bentuk SSP dinyatakan dalam format berikut ini, 

Bila diperhatikan, SSP terdiri dari beberapa bagian inti. Pertama adalah informasi seputar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Lalu NOP (Nomor Objek Pajak), Kode Akun Pajak, Masa Pajak, Nomor Ketetapan, Jumlah Pembayaran, serta kolom legasir berupa tanda tangan atau stempel kantor penerima, tanggal, dan tanda tangan pihak terkait. Masing-masing bagian tersebut harus diisi sesuai data-data administratif peserta sehingga data bisa terinput dengan benar. Khususnya pada bagian NPWP, NOP, dan Jumlah Pembayaran Pajak. Kesalahan pada bagian-bagian tersebut tentu bisa mempengaruhi keabsahan dan memerlukan waktu penyesuaian yang cukup panjang. Pada setiap SSP yang dibuat, akan terdiri dari lima rangkap dengan masing-masing rangkap ditentukan sebagai berikut ini,

  1. Lembar pertama untuk arsip Wajib Pajak
  2. Lembar kedua sebagai arsip KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
  3. Lembar ketiga untuk Wajib Pajak untuk lapor ke KPP
  4. Lembar keempat untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
  5. Lembar kelima atau terakhir digunakan sebagai arsip Wajib Pungut atau pihak lain yang bersangkutan sesuai dengan aturan perpajakan

Untuk tata cara pengisian SSP Standar yang digunakan sebagai bukti pembayaran atas pajak terutang adalah sebagai berikut ini,

  1. Cara Pengisian

Berdasarkan urutan bagiannya, maka proses pengisian harus dilakukan secara urut sehingga setiap data bisa terisi dengan benar. 

  • Pada bagian NPWP, isilah nomor NPWP yang dimiliki dan pastikan nomor tersebut sama dengan kartu NPWP.
  • Isi Nama Wajib Pajak (nama sesuai yang terdaftar di kartu NPWP).
  • Isilah alamat yang telah terdaftar di SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Apabila Anda adalah Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha namun belum memiliki NPWP, maka NPWP diisi dengan 01.000.000.0 - xxx.000. Bila Anda adalah Wajib Pajak berbentuk Orang Pribadi namun belum memiliki NPWP maka isilah NPWP dengan 04.000.000 - xxx.000. Kode “xxx” nantinya disesuaikan dengan nomor kode KPP domisili pembayaran pajak. Untuk nama dan alamat, isilah sesuai dengan identitas di KTP.
  • Pada bagian NPO, isilah sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).
  • Alamat Objek Pajak diisi sesuai dengan tempat objek pajak dan hanya diisi bila terdapat transaksi tanah atau bangunan.
  • Pada bagian Kode Akun Pajak, isilah kode sesuai nama pajak yang akan Anda setor. Misalnya bila Anda ingin menyetor pajak PPN maka kode pajak yang digunakan adalah 411211-900 sedangkan bila Anda ingin menyetor pajak PPh maka kodenya adalah 411121.
  • Kode Jenis Setoran diisi sesuai dengan uraian dalam kolom Jenis Setoran. Misalnya adalah jenis setoran SPT Masa dengan Kode Jenis Setoran 300. 
  • Pada kolom uraian, isilah segala bentuk informasi yang relevan untuk diutarakan. Adapun beberapa aturan tambahan yang mana untuk setiap transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, harus dilengkapi dengan Nama Pembeli. Lalu untuk setiap transaksi Persewaan Tanah dan Bangunan harus dilengkapi dengan nama penyewa. 
  • Masa pajak diisi dengan memberi tanda silang untuk masa yang dibayar atau disetor.
  • Tahun pajak diisi dengan tahun pajak terhutang.
  • Nomor Ketetapan diisi apabila terdapat denda yang harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau putusan lain.
  • Jumlah Pembayaran diisi dengan angka sebesar total pembayaran pajak terhutang sedangkan pada kolom Terbilang jumlah pajak terutang diisi dengan huruf latin.
  • Langkah terakhir adalah dengan memberikan tanda tangan Anda sebagai Wajib Pajak serta nama Petugas Penerima Pembayaran atau setoran, cap kantor, dan tanggal.

Nah, itu dia ulasan seputar Surat Setoran Pajak. Bagaimana? Cukup mudah bukan? Proses pengisian data tentunya akan lebih mudah lagi bila Anda telah menyiapkan serta mengerti segala persyaratannya. Semoga artikel ini membantu dan bermanfaat, ya!


You Might Also Like