Ketahui Bentuk SPT Tahunan PPh Badan Usaha dan Pengecualian PPh

ketahui_bentuk_spt_tahunan_pph_badan_usaha_dan_pengecualian_pph

Sebagai seorang pelaku usaha, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap badan usaha, baik yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa) maupun Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki NPWP. Pajak yang wajib dibayarkan oleh badan usaha pun bermacam-macam salah satunya seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).PPh atau juga yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan adalah pungutan yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (Pengusaha atau Perorangan), baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan Wajib Pajak (Pengusaha atau Perorangan) yang bersangkutan. Pajak Penghasilan tidak hanya dibebankan kepada pelaku usaha barang dan jasa tetapi juga kepada perorangan terhadap penghasilan pribadi yang diterima selama satu tahun pajak. 

Bentuk SPT Tahunan PPh Badan

Bagi pelaku usaha yang ingin melaporkan pajak penghasilan yang telah dibayarkan berikut dibawah ini adalah tampilan dari formulir SPT Tahunan PPh Badan yang bisa Anda dapatkan melalui pelaporan online ataupun datang langsung ke kantor pajak.


You Might Also Like