Ketahui Cara Mendapatkan NPWP Elektronik dan Apa Saja Keuntungannya

ketahui_cara_mendapatkan_npwp_elektronik_dan_apa_saja_keuntungannya.png

Salah satu bentuk ketaatan di dalam membayar pajak yaitu dengan mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan nomor yang diberikan sebagai sarana di dalam melaksanakan keperluan administrasi perpajakan. NPWP nantinya akan digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal dari wajib pajak di dalam melaksanakan kewajiban maupun memperoleh haknya.Akan tetapi, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih bingung tentang manfaat dan bagaimana cara mendapatkan NPWP. Maka dari itu, di bawah ini kami akan memberikan informasi tersebut kepada Anda.

Manfaat Memiliki NPWP

Beberapa manfaat atau keuntungan yang akan Anda dapatkan ketika memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

  • Menghindari sanksi pidana

Berdasarkan keterangan yang tercantum di dalam pasal 39 Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di situ menjelaskan bahwa seseorang yang telah memenuhi persyaratan (subjektif dan objektif) namun tidak mempunyai NPWP, maka orang tersebut terancam pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

  • Mengajukan kredit

Biasanya ketika Anda mengajukan kredit seperti ke bank, maka bank akan meminta Anda untuk menyerahkan dokumen NPWP yang digunakan sebagai jaminan untuk pencairan dana. NPWP tersebut akan digunakan sebagai identitas peminjam pada saat bank melakukan pemotongan PPh pasal 23 mengenai bunga pinjaman.

  • Menghindarkan dari tarif pajak yang tinggi

Bagi seseorang yang tidak memiliki NPWP, maka seseorang atau dalam hal ini wajib pajak tersebut akan terkena PPh yang lebih besar 20% dibandingkan wajib pajak yang mempunyai NPWP. Berdasarkan tarif PPh yang ada di pasal 23, pembayaran pajak bisa 2 kali lipat.

  • Membuat paspor

Bagi Anda yang ingin ke luar negeri, maka Anda harus memiliki passport. Salah satu syarat memperoleh paspor adalah dengan memiliki NPWP. Selain itu, ada KTP, KK, dan beberapa dokumen lainnya.

  • Mengurus restitusi

Jika Anda sudah terlanjur membayar pajak dengan nominal yang melebihi nominal yang seharusnya Anda keluarkan, Anda bisa mengambil kelebihan uang atau dana tersebut. Maka dari itu, Anda perlu memiliki NPWP agar Anda bisa mengklaim dana yang berlebih tersebut.

  • Melamar pekerjaan

Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan para calon karyawannya untuk memiliki NPWP. Alasannya yaitu ketika mereka sudah diterima kerja, perusahaan akan melakukan pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan tarif normal yaitu tarif untuk karyawan yang memiliki NPWP.

Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

NPWP elektronik adalah inovasi baru untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak di dalam memperoleh layanan publik, terutama yang berkaitan dengan perpajakan. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada laman resmi DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, bahwa terdapat fitur tambahan yaitu pengiriman NPWP elektronik yang bisa melalui email wajib pajak. Fitur tersebut sudah bisa Anda lihat di bagian menu Informasi DJP online. Lalu apa manfaat fitur ini? Fitur tambahan tersebut sangat bermanfaat ketika Anda membutuhkan NPWP elektronik yang ingin Anda cetak atau salin. Anda hanya perlu memeriksa email. Untuk mendapatkan NPWP.elektronik tersebut, berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Daftarkan Akun

Langkah pertama untuk mendapatkan NPWP elektronik adalah masuk ke website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Anda harus mengunjungi ereg.pajak.go.id. Setelah itu, Anda harus mengklik daftar lalu isi biodata sesuai petunjuk yang tertera. Biodata yang harus Anda isi antara lain nama, email, password, dan lain sebagainya. Pastikan Anda mengisi setiap informasi tersebut dengan benar.Ketika semua informasi sudah Anda isi, sekarang Anda harus mengklik Save. Setelah itu, yang Anda lakukan adalah mengaktifkan akun yang sudah Anda buat tadi. Caranya mudah, silakan Anda buka email yang sebelumnya telah Anda daftarkan tersebut. Tinggal mengikuti petunjuk yang sudah tertera pada email yang Anda dapatkan.

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah Anda selesai mengaktifkan akun, maka cara mendapatkan NPWP elektronik selanjutnya adalah dengan mengisi formulir pendaftaran. Silakan login di website resmi yang sudah kami sebutkan di atas. Kemudian Anda masukkan email dan password yang sebelumnya telah Anda daftarkan.Ketika sudah berhasil masuk, maka Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran agar dapat memulai pembuatan NPWP. Anda tinggal mengisi informasi sesuai dengan apa yang tertera di dalam formulir tersebut. Jangan lupa untuk mengisinya dengan benar. Ketika semua informasi yang Anda isi sudah benar, selanjutnya Anda akan memperoleh surat keterangan yang isinya bahwa Anda telah terdaftar sementara. Selanjutnya Anda klik Daftar untuk mengirim formulir pendaftaran tersebut ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda mendaftar.

  1. Mencetak dan Tanda Tangan

Langkah selanjutnya yaitu Anda harus mencetak dokumen pendaftaran Anda tersebut serta surat keterangan terdaftar sementara. Setelah Anda cetak, jangan lupa untuk menandatangani formulir tersebut.

  1. Mengirim Formulir ke KPP

Untuk tahap ini, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya harus Anda scan. Beberapa dokumen tersebut seperti surat keterangan terdaftar sementara, formulir pendaftaran wajib pajak, dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Setelah semua dokumen tersebut sudah Anda scan, maka yang harus Anda lakukan sekarang adalah mengupload dokumen-dokumen tersebut ke website e-registrasi.

  1. Penerimaan NPWP Elektronik

Ketika Anda sudah mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa mengecek perkembangan dokumen Anda tersebut melalui riwayat pendaftaran yang terdapat di website resmi. Selain itu, Anda juga bisa memeriksa statusnya melalui email yang telah Anda daftarkan.Jika Anda menerima pemberitahuan bahwa status ditolak, hal ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa dokumen yang harus Anda perbaiki. Namun jika ternyata status Anda disetujui, maka Anda sudah bisa mendapatkan NPWP yang nantinya akan dikirim ke pos tercatat.

Perlu Diingat Bahwa NPWP Elektronik Adalah Alternatif

Meskipun sekarang NPWP sudah dibuat dalam bentuk elektronik, akan tetapi NPWP fisik tetap menjadi pilihan utama wajib pajak di dalam memanfaatkan beragam layanan dari Direktorat Jenderal Pajak. Itu artinya, kehadiran NPWP elektronik ini bukan untuk menggantikan kartu NPWP fisik yang sudah Anda sebelumnya. Namun NPWP elektronik tetap sah digunakan, terutama ketika masa pandemi seperti sekarang ini yang mengharuskan kita harus berada di rumah.Selain itu, bisa dikatakan bahwa NPWP elektronik merupakan alternatif yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh tanda pengenal yang menunjukkan penyetor pajak. Sampai sekarang pemerintah masih terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik yang memudahkan para wajib pajak mengaksesnya.


You Might Also Like