Ketahui Cara Menghitung Insentif PPh 21

ketahui_cara_menghitung_insentif_pph_21

Ketika Anda bekerja sebagai karyawan misalkan, maka gaji yang diterima tentunya akan mengalami pemotongan pajak. Potongan pajak ini dikenal sebagai Pajak Penghasilan atau lebih tepatnya lagi Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Jika didefinisikan, maka PPh 21 merupakan pajak atau pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri karena suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang ia lakukan.Pemotongan gaji untuk PPh 21 bisa dikatakan tidak begitu memberatkan dalam kondisi normal. Apalagi sudah banyak yang paham bahwa pajak merupakan bentuk kewajiban sebagai warga negara untuk turut serta dalam pembangunan nasional. Tetapi dalam kondisi tidak normal, contohnya yang terjadi tahun 2020 ini karena pandemi Covid-19, mungkin potongan PPh 21 akan terasa berat. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan khusus dari pemerintah melalui pemberian insentif.Lantas, benarkah PPh 21 bisa diberikan insentif? Bagaimana pula cara menghitungnya?

Insentif PPh 21

Insentif akan pajak merupakan kompensasi yang diberikan pemerintah terkait pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Terkait dengan PPh 21, pemberian insentif biasanya dilakukan karena adanya penurunan produktivitas pelaku usaha secara luas. Contoh kondisi yang sangat erat dengan kita saat ini adalah Pandemi Covid-19 yang sudah membuat perekonomian berjalan lambat dan berdampak pada penghasilan perusahaan. Respon akan hal inilah yang menjadikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan stimulus fiskal berupa insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).Pertanyaannya adalah apakah semua perusahaan akan menerima insentif ini? Perlu diketahui untuk mendapat insentif PPh 21, perusahaan harus mengajukan diri dahulu. Adapun kriteria perusahaan yang bisa mengajukan insentif PPh 21 untuk kasus Covid-19 sesuai Pasal 2 ayat 3 PMK.No.86/2020 adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan dengan kode atau termasuk dalam KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) penerima insentif PPh 21 DTP
  • Perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
  • Perusahaan yang sudah mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin Pengusaha dalam Kawasan Berikat

Sedangkan untuk karyawannya, harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

  • Karyawan yang bekerja di perusahaan yang memenuhi kriteria penerima insentif PPh 21 DTP
  • Karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Karyawan yang menerima penghasilan pada masa pajak atau penghasilan brutonya merupakan gaji tetap dengan angka tidak lebih dari 200 juta rupiah per-tahun

Dengan adanya insentif ini, maka perusahaan harus memberi kewajiban PPh 21 kepada karyawan saat gaji bulanan, alias tidak lagi dibayarkan ke negara. Perlu diketahui pula bahwa insentif PPh 21 ini tidak berlaku untuk PNS, TNI, dan Polri.

Cara Menghitung Insentif PPh 21

Pertanyaan terbesar dari insentif PPh 21 ini adalah ‘bagaimana cara menghitungnya?’. Penghitungan insentif PPh 21 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03. Untuk lebih memahami penghitungannya, berikut adalah contoh kasusnya.Tuan A ialah seorang karyawan tetap di perusahaan kontraktor PT.XYZ yang sudah terdaftar KLU. Tuan A sendiri berstatus menikah belum punya anak. Pada Mei 2020, ia menerima gaji serta tunjangan Rp12.000.000 dengan iuran pensiun Rp200.000. Pada bulan tersebut yang bertepatan dengan Idul Fitri, Tuan A juga menerima tunjangan hari raya sebesar Rp5.000.000.Berdasarkan informasi, maka bisa dihitung bahwa penghasilan bruto Tuan A yang bersifat tetap dan teratur ialah Rp12.000.000 per bulan atau Rp144.000.000 per tahun. Ini artinya secara total gaji, Tuan A masuk kriteria karena gaji per tahun kurang dari Rp200 juta. Hitungan yang masuk dalam insentif PPh 21 adalah Rp144.000.000 sedangkan THR tidak disertakan.Langkah 1. Menghitung Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP)Langkah pertama yang dilakukan untuk mengetahui nilai Insentif PPh 21 adalah dengan menghitung Penghasilan Kena Pajak Setahunnya. Penghitungannya adalah sebagai berikut.

  • Gaji dan tunjangan perbulan = Rp12.000.000
  • Biaya Jabatan = Rp500.000
  • Iuran Pensiun = Rp200.000
  • Penghasilan Neto = Rp12.000.000 – (500.000+200.000) = Rp 11.300.000
  • Penghasilan Neto dalam satu tahun = Rp11.300.000 x12 = 135.600.000

Lalu, karena Tuan A berstatus menikah dan belum punya anak, artinya dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak, ia berstatus PTKP K/1 dengan ketentuan nilai PTKP Rp63.000.000.Penghasilan Kena Pajak Satu Tahun = 135.600.000 – 63.000.000 = 72.600.000Berikutnya ialah menghitung PPh 21 Terutang setahunnya.

  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • 15% x (72.600.000-50.000.000) = 15% x Rp22.600.000 = 3.390.000

Total PPh 21 terutang satu tahunnya  adalah 2.500.000 + 3.390.000 = Rp 5.890.000 atau Rp 490.833 perbulan.Jadi, PT.XYZ harus membayar Rp490.833 kepada Tuan A sebagai insentif PPh 21 nya.Langkah 2. Menghitung PPh 21 Terutang atas THRLangkah berikutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak terutang termasuk THR.

  • Gaji dan tunjangan per tahun = Rp 144.000.000
  • THR = Rp5.000.000
  • Penghasilan Bruto = Rp144.000.000 + Rp5.000.000 = 149.000.000
  • Biaya jabatan per tahun = 6.000.000
  • Iuran pensiun per tahun = 2.400.000
  • Penghasilan Netto per tahun = 149.000.000 – (6.000.000+2.400.000) = Rp 140.600.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp63.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak = 140.600.000 – 63.000.000 = Rp 77.600.000

Lalu penghitungan PPh 21 terutang setahun termasuk THR adalah sebagai berikut.

  • 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  • 15% x (77.600.000 – 50.000.000) = 15% x 27.600.000 = Rp4.140.000

Total PPh 21 terutang setahun untuk semua penghasilan termasuk THR-nya adalah Rp2.500.000 + Rp4.140.000 = Rp6.640.000Berdasarkan dua langkah di atas, maka diketahui:

  • PPh 21 setahun untuk semua penghasilan termasuk THR adalah Rp6.640.000
  • PPh 21 setahun untuk penghasilan gaji dan tunjangan adalah Rp5.890.000
  • Artinya, PPh 21 atas THR adalah 6.640.000-5.890.000 = Rp750.000

Maka, PT.XYZ akan menyetorkan PPh 21 atas THR Tuan A adalah sebesar Rp750.000.Langkah 3. Menentukan Besaran Take Home Pay Setelah melakukan kedua langkah sebelumnya, maka terakhir adalah menghitung berapa penghasilan yang harus dibayar PT.XYZ kepada Tuan A pada bulan Mei 2020 tersebut.

  • Gaji dan tunjangan perbulan = Rp12.000.000
  • THR = Rp5.000.00
  • Iuran Pensiun per bulan = Rp200.000
  • Pengurangan PPh 21 atas semua penghasilan = Rp6.640.000/tahun atau Rp 553.333/bulan
  • Penghasilan setelah pajak = 12.000.000 + 5.000.000 – 200.000 – 553.333 = Rp16.246.667
  • Ditambah PPh 21 DTP = Rp490.833

Maka, jumlah uang yang harus dibayar PT.XYZ kepada Tuan A (take home pay) adalah sebesar Rp16.246.557 + Rp490.833 = Rp16.737.500Demikianlah pembahasan tentang insentif PPh 21 beserta cara menghitungnya. Jika Anda termasuk penerima insentif atau mengurusi perusahaan yang menerimanya, maka pemahaman akan cara menghitung insentif PPh 21 ini tentu sangat bermanfaat.


You Might Also Like