banner iklan

Ketahui Istilah Lebih Bayar dan Kurang Bayar Saat Lapor Pajak

ketahui_istilah_lebih_bayar_dan_kurang_bayar_saat_lapor_pajak

Membayar pajak menjadi suatu kegiatan rutin dan wajib bagi setiap warga negara yang tergolong Wajib Pajak. Tapi tak sekedar membayar, Wajib Pajak baik orang pribadi atau badan juga harus melakukan pelaporan pajak. Bagi perusahaan, pelaporan pajak dilakukan secara berkala  dengan pendekatan penghasilan serta menyertakan proyeksi profit yang diterima. Diharapkan pula, perusahaan melaporkan peredaran usahanya serta penghasilan di luar kegiatan utama.Setelah Wajib Pajak melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), mereka akan menerima pemberitahuan. Pemberitahuan ini berisi tentang status laporannya, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bagaimana perhitungan status itu diperoleh?

Mengenal Status Laporan Pajak

Status laporan pajak bisa berupa nihil, lebih bayar, dan kurang bayar didasarkan pada perhitungan khusus. Perhitungan itu diperoleh dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang dipunyai Wajib Pajak, baik berupa kredit pajak pada tahun pajak berjalan ataupun kredit pajak dalam bentuk pemotongan pihak ketiga. Kredit pajak tahun berjalan sendiri merupakan bentuk dari PPh Pasal 25, sedangkan kredit pajak pemotongan pihak ketiga yaitu bentuk dari PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 yang bersifat tidak final.Seperti yang sudah diungkap di atas, status laporan pajak yang diterima Wajib Pajak bisa bernilai nihil, lebih bayar, atau kurang bayar. Sebelum membahas tentang lebih bayar dan kurang bayar, ada baiknya diketahui dahulu akan status nihil.Status nihil bagi orang pribadi artinya penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan bagi perusahaan, status nihil artinya nilai Pajak Masukan sama dengan Pajak Keluaran. Kondisi ini biasanya terjadi karena perusahaan sedang tidak melakukan kegiatan usaha atau status pajak final. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK/03/2018, SPT Masa Nihil membuat Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan pajak, kecuali ada Surat Keterangan Domisili, SPT Masa PPh 21/26 nihil masa Desember, dan adanya potongan PPH 21/26 final. Lantas, seperti apa jika status lapor pajaknya lebih bayar atau kurang bayar? Apa maksud dari istilah ini? Untuk menjawab hal tersebut, berikut akan dijabarkan penjelasannya.

Mengenal Istilah Lebih Bayar Saat Lapor Pajak

Sesuai dengan UU Pajak Penghasilan Pasal 28A, lebih bayar dalam pajak artinya pajak terutang untuk satu tahun pajak lebih kecil dibandingkan jumlah kredit pajak. Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan maka kelebihan pembayaran pajak  akan dikembalikan sesudah diperhitungan dengan utang pajaknya beserta sanksi-sanksi. Perlu diketahui pula bahwa Wajib Pajak bisa memilih untuk mengkompensasikan dengan utang pajak di tahun berikutnya.Dalam hal pemeriksaan lebih bayar, yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian kelebihan pajak dilakukan sesuai dengan UU Pasal 17B ayat 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam perhitungan dan pengembalian pajak tersebut, yaitu:

  1. Kebenaran materiil akan besarnya pajak penghasilan terutang, dan
  2. Keabsahan bukti pungutan dan bukti potongan pajak disertai bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak pada tahun pajak bersangkutan.

Pemeriksaan sendiri dilakukan dalam rangka memastikan bahwa uang yang akan dikembalikan kepada Wajib Pajak sebagai restitusi merupakan hak Wajib Pajak yang sebenarnya.  Pemeriksaan yang dilakukan ialah berupa laporan keuangan, buku-buku, dan catatan lain. Selain itu, diperiksa pula berkas lain terkait penentuan besar Pajak Penghasilan terutang, kebenaran jumlah pajak, jumlah pajak yang sudah dikreditkan, serta besaran kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.

Mengenal Istilah Kurang Bayar Saat Lapor Pajak 

Berlawanan dengan lebih bayar, maka kurang bayar sesuai dengan UU PPh Pasal 29 yaitu kondisi dimana pajak yang terutang untuk satu tahun pajak lebih besar dibandingkan kredit pajaknya. Oleh karena kurang, maka kekurangan pembayaran pajak terutang tersebut harus dibayar atau dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lama pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Perlu diketahui pula jika tahun buku sama dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak yang harus dibayarkan tersebut harus dilunasi setidaknya pada tanggal 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan, sesudah tahun pajak berakhir. Namun, jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender maka kekurangan bayar pajak itu harus dilunasi setidaknya tanggal 30 September untuk orang pribadi dan 31 Oktober untuk badan.

Mengapa Bisa Terjadi Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor Pajak? 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, terjadinya lebih bayar atau kurang bayar disebabkan oleh adanya selisih antara pajak terutang untuk satu tahun dengan kredit pajaknya. Perhitungan ini merupakan alasan matematis mengapa lebih bayar atau kurang bayar bisa terjadi saat lapor pajak. Namun selain alasan tersebut, terjadinya lebih bayar atau kurang bayar juga bisa karena beberapa faktor administrasi. Berikut adalah beberapa contoh penyebabnya berdasarkan yang umum atau seringkali terjadi.

  1. Tidak disertainya bukti potong terkait pembayaran. Ketika melaporkan pajak terkait pembayaran yang ada pemotongan pajaknya, maka Wajib Pajak harus menyertakan bukti potong dari pemberi kerja tersebut. Jika tidak, maka data yang terbaca ialah belum membayar potongan pajak sehingga status menjadi kurang bayar.
  2.  Tidak sesuainya pengisian SPT dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. Perlu diketahui bahwa di Indonesia, prinsip pelaporan pajak menganut konsep sistem self assessment. Artinya, Wajib Pajak harus melaporkan sendiri. Tetapi meskipun begitu, Direktorat Jenderal Pajak juga mendapat laporan transaksi dari lembaga lain seperti perbankan. Hal ini menjadikan Direktorat Jenderal Pajak bisa memantau kebenaran pelaporan pajak. Direktorat Jenderal Pajak juga berhak jika menemukan data dari lembaga lain yang tidak sesuai dengan laporan yang dikirimkan oleh Wajib Pajak.
  3. Kesalahan input data dalam pengisian SPT juga bisa menjadi penyebab terjadinya lebih bayar atau kurang bayar. Ini artinya setiap Wajib Pajak harus benar-benar teliti dalam menginput angka di laporan pajaknya.

Beberapa alasan diatas sangat erat kaitannya dengan human error. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak yang hendak melakukan pelaporan pajak harus lebih teliti. Lebih dari itu, kejujuran menjadi kunci dari laporan pajak yang berkualitas.


You Might Also Like