banner iklan

Ketahui Istilah Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Beserta Aturannya

ketahui_istilah_perusahaan_pma__penanaman_modal_asing_dan_pmdn__penanaman_modal_dalam_negeri_beserta_aturannya.png

Ketika memulai bisnis, salah satu faktor krusial adalah modal. Setiap pebisnis bisa mendapatkan modal dari banyak sumber, mulai dari pribadi hingga investasi. Dalam konteks tentang investasi, di situlah peran lembaga penanaman modal.Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ada 2 status permodalan yaitu Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Total investasi di Indonesia selama semester pertama tahun 2020 adalah Rp402,6 triliun. Dari angka itu, Rp207 T diperoleh dari PMDN dan Rp195,6 T dari PMA.

Mengenal Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan kegiatan menanam modal, dilakukan oleh Warga Negara Indonesia dengan tujuan untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI). Pelakunya adalah pihak penanam modal dalam negeri atau domestik yang menggunakan modal dalam negeri pula.Pihak yang bisa menjadi penanam modal domestik bisa perorangan maupun badan usaha serta pemerintah. Setiap perusahaan penanaman modal harus sudah mengantongi izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari instansi berwenang.Izin ini diperoleh lewat pelayanan terpadu satu pintu. Dengan demikian, penanam modal akan terbantu dengan fasilitas fiskal, informasi seputar penanaman modal, hingga kemudahan pelayanan yang diperlukan.Lebih jauh lagi, fasilitas yang diberikan pemerintah untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), di antaranya:

  • Keringanan bea masuk atas impor barang modal, peralatan, atau mesin untuk keperluan produksi yang belum tersedia di dalam negeri
  • Pajak penghasilan lewat pengurangan penghasilan nett hingga tingkat tertentu, berlaku pada jumlah penanaman modal dalam periode tertentu
  • Keringanan bea masuk bahan penolong maupun bahan baku untuk produksi dalam jangka waktu tertentu sesuai syarat
  • Penangguhan hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor mesin, barang modal, atau peralatan produksi yang belum ada di dalam negeri selama periode tertentu
  • Amortisasi atau prosedur pelunasan utang bisa dipercepat
  • Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, terutama bagi bidang usaha yang berada di kawasan tertentu

Fungsi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Adanya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Salah satunya karena regulasi yang mewajibkan penyerapan tenaga kerja domestik. Perekrutan tenaga kerja asing pun terbatas dan harus memenuhi persyaratan dari pemerintah.Selain itu, ada beberapa fungsi dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), seperti:

  • Tidak bergantung pada produk asing

Dengan adanya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), industri dalam negeri akan semakin maksimal mengembangkan potensinya untuk menghasilkan produk. Bukan sekadar produk, tapi produk yang bisa bersaing dengan kualitas produk asing. Jika kualitas sudah setara, artinya preferensi konsumen dalam memilih produk semakin luas. Kecenderungan untuk mendukung bisnis lokal menjadi kian besar sehingga devisa negara dapat meningkat. Perputaran dari daya beli domestik juga membantu tumbuhnya perekonomian.

  • Menghemat devisa

Mengandalkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) artinya tak perlu bergantung pada modal asing. Dengan demikian, artinya negara tidak membuang devisa negara dan tidak menambah daftar hutang.

  • Industri dalam negeri maju

Proses produksi sangat bergantung pada kebutuhan modal. Apabila kebutuhan modal ini telah terpenuhi dari dalam negeri, maka proses produksi bisa berdenyut. Bonusnya lagi, produksi ini berjalan tanpa harus menyedot devisa negara. Dengan demikian, industri dalam negeri bisa maju secara optimal.Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), 5 sektor usaha yang berhasil merealisasikan investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) paling tinggi sepanjang semester pertama tahun 2020 adalah bidang transportasi, gudang, dan telekomunikasi di angka Rp 55,4 T.Penyerapan realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berikutnya dari sektor konstruksi dengan Rp 25,9 T, diikuti tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan sebesar Rp 19 T. Industri makanan juga merealisasikan investasi di angka Rp 18,1 T. terakhir, ada sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran yang menyerap penanaman modal sebesar Rp 16,7 T.

Mengenal Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kegiatan menanam modal untuk membangun usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perbedaan utama dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah pihak penanam modal adalah asing.Pihak penanam modal asing ini bisa menggunakan modal yang seluruhnya dari asing maupun berkolaborasi dengan penanam modal dari dalam negeri. Istilah lain dari Penanaman Modal Asing (PMA) adalah Foreign Direct Investment (FDI).Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak dengan lebih dari 268 juta jiwa serta sumber daya melimpah, tak heran banyak investor melirik untuk menanamkan modalnya di sini. Tak terkecuali penanam modal asing. Lebih lanjut lagi, pemerintah telah menetapkan sektor prioritas investasi berdasarkan Rencana Strategis Penanaman Modal 2015-2019, yaitu di sektor:

  • Infrastruktur
  • Agrikultur
  • Industri
  • Maritime
  • Pariwisata
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Kawasan industri
  • Ekonomi digital

Setiap bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia harus sesuai dengan pedoman investasi seperti yang ada dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016.

Syarat Penanaman Modal Asing (PMA)

Setiap investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia harus memenuhi syarat untuk bisa melakukannya. Beberapa syarat itu adalah:

  • Mendirikan perusahaan sesuai dengan bidang usaha yang ada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Perusahaan asing yang didirikan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dibentuk melalui akuisisi maupun merger
  • Mendaftar melalui Online Single Submission agar mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Komersial/Izin Operasional
  • Pemilik perusahaan setidaknya dua pemegang saham, bisa berupa perseorangan maupun perusahaan
  • Investor mengikuti panduan bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk asing (dalam Perpres No. 44 Tahun 2016)
  • Nilai minimum investasi asing adalah Rp10 miliar yang belum termasuk harga bangunan dan tanah
  • Jumlah modal minimal yang disetorkan ke bank di Indonesia adalah Rp2,5 miliar
  • Pendirian perusahaan bisa dilakukan dimanapun wilayah Indonesia, namun bidang usaha industri harus berada di Kawasan Industri

Manfaat Penanaman Modal Asing (PMA)

Tak hanya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bermanfaat untuk Indonesia. Investasi asing pun juga memberikan manfaat, termasuk memberi suntikan dana pada sektor yang mengalami kekurangan. Secara tidak langsung, ketika ada suntikan dana maka lapangan kerja terbuka dan menyerap angka pengangguran.Tak kalah penting, Penanaman Modal Asing (PMA) bisa meningkatkan pendapatan negara lewat sektor pajak. Hubungan bilateral dengan negara lain pun bisa stabil lewat investasi ini.Jangan lupakan juga adanya potensi transfer teknologi dari investasi asing. Segala bentuk pengetahuan teknologi baru akan terserap dan berkembang di dalam negeri. Manfaat lain dari adanya Penanaman Modal Asing (PMA) adalah peluang kerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Hal ini dapat menggenjot perekonomian masyarakat hingga kemungkinan memasarkan produk ke mancanegara.


You Might Also Like