banner iklan

Ketahui Ketentuan Pajak atas Dividen Perusahaan

ketahui_ketentuan_pajak_atas_dividen_perusahaan

Mungkin Anda masih belum akrab dengan yang namanya dividen perusahaan. Ya, Indonesia memang masih tergolong ke dalam negara yang masyarakatnya masih awam dalam hal bermain saham atau melakukan investasi di sebuah perusahaan. Ternyata, bermain saham pun dikenakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik saham tersebut atas perolehan keuntungan dari investasi yang dilakukan.

Apa itu Dividen?

Bagi Anda yang penasaran dengan apa yang dimaksud dengan dividen, ini merupakan keuntungan atau bagian laba yang diperoleh oleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggotanya. Artinya, dividen merujuk pada Orang Pribadi/individu atau Badan yang mendapatkan, menerima atau memperoleh penghasilan berupa bagian laba/keuntungan karena kepemilikan saham perusahaan tersebut.Dividen yang diterima oleh para pemegang saham merupakan pembagian laba berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki secara pro rata. Pada umumnya, dividen akan dibayarkan dalam bentuk uang yang besarannya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada waktu tertentu yang berdasarkan dari perolehan laba, laporan keuangan, dan rencana pengembangan perusahaan di waktu mendatang.Jika menilik ke dalam pengertian dividen yang tertuang pada Pasal Ayat (1) Huruf g, maka dividen adalah:

  1. Pembagian laba baik secara langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. Pembayaran kembali karena likuidasi (pencairan aset perusahaan dengan cara menjualnya) yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. Pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. Bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi;
  7. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  8. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  9. Jumlah yang besarnya lebih dari jumlah setoran saham yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali atas saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  10. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang telah disetorkan, jika beberapa tahun sebelumnya memperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali tersebut merupakan akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  11. Pembayaran yang berhubungan dengan adanya tanda-tanda laba, termasuk yang diterima oleh pemegang saham sebagai penebusan atas tanda-tanda laba tersebut;
  12. Pengeluaran perusahaan yang diperuntukkan bagi pribadi pemegang saham, namun dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Pada dasarnya terdapat 3 jenis bentuk dividen yang dibagikan kepada pemegang saham, yaitu:

  1. Dividen Tunai

Metode dividen tunai merupakan cara yang paling umum untuk pembagian keuntungan yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar dapat membayarkan dividen ini, yaitu:

  • Laba ditahan yang mencukupi
  • Kas yang memadai
  • Tindakan formal dari dewan komisaris
  1. Dividen Saham (stock dividend)

Dividen yang satu ini merupakan metode pembayaran dalam bentuk saham, yaitu pemberian tambahan saham tanpa diminta pembayaran. Metode yang satu ini dilakukan dengan cara memberikan tambahan saham, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki. Misalnya, setiap 100 saham yang dimiliki, dibagikan 5 saham tambahan. Metode ini mirip dengan stock split atau disebut juga pembagian saham dimana metode ini dilakukan dengan cara menambah jumlah saham yang dilakukan bersamaan dengan mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar.

  1. Dividen Aktiva selain Tunai (property dividend)

Untuk yang satu ini, dividen yang diberikan adalah berupa aset seperti surat berharga yang diterbitkan oleh Perseroan, barang persediaan atau aset lainnya. Namun, pembagian dividen dengan metode ini tergolong jarang dilakukan.

Dividen Bukan Objek Pajak Penghasilan

Apabila dividen bukan merupakan objek pajak, maka keuntungan yang didapat tidak bisa dipotong sebagai objek PPh. Hukum yang menaungi ketentuan ini tertuang pada Pasal 4 Ayat (3) Huruf f Undang-Undang PPh yang berisikan sebagai berikut:

  1. Pada Pasal 4 Ayat (3) Huruf f, dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), koperasi, BUMN, atau BUMD, dari pemberian modal pada Badan Usaha yang didirikan dan berdomisili di Indonesia dengan persyaratan dividen yang diberikan berasal dari cadangan laba atau keuntungan yang ditahan oleh perusahaan pemberi, dan kepemilikan saham paling rendah sebesar 25% dari jumlah total modal yang disetorkan bagi PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen tersebut .

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika yang mendapatkan dividen tersebut adalah sebuah koperasi, maka dividen yang diterima bukan merupakan objek pajak. Sementara itu, jika yang mendapatkan dividen tersebut adalah PT, BUMN, atau BUMD, maka status sebagai objek pajak atau tidak akan ditentukan berdasarkan tingkat kepemilikan sahamnya. Jika kurang dari 25% maka dividen termasuk ke dalam objek pajak. Sedangkan jika lebih dari 25% maka tidak termasuk sebagai objek pajak.

  1. Pasal 4 Ayat (3) Huruf h, penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (243/PMK.03/2009). Bidang tertentu yang dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia.

Sementara itu, apabila Wajib Pajak dana pensiun seperti yang tertuang pada pasal di atas dimana dana pensiun disalurkan ke dalam investasi tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Huruf h, maka dividen yang diperoleh bukan merupakan objek pajak. Namun, apabila yang menerima dividen bukan merupakan pihak seperti yang disebutkan pada 2 poin diatas, maka dividen yang diterima merupakan objek pajak.

Dividen Sebagai Objek Pajak PPh

Setidaknya ada dua hal yang mungkin muncul pada dividen yang ditetapkan sebagai objek penghasilan, yaitu dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh) tetapi bukan sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan yang dimaksud, dan dividen sebagai objek PPh serta sebagai objek pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan. Berikut dibawah ini penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana menentukan dividen sebagai objek PPh dan bukan.1. Dividen Bukan Objek PPhMenurut Pasal 23 Ayat (4), dividen merupakan objek dari Pajak Penghasilan yang dapat dikecualikan apabila dividen merupakan terutang atau dibayarkan kepada bank. Artinya, segala penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank tidak akan dilakukan pemotongan PPh. Sedangkan selain dividen yang disebutkan diatas, maka akan dinyatakan sebagai objek pemotongan atau pemungutan PPh.2. Dividen Sebagai Objek PPhSelanjutnya, dividen yang dianggap sebagai objek pemotongan atau pemungutan PPh dituangkan kepada dua pasal berbeda, yaitu Pasal 23 dan 26 UU PPh. Pada kedua pasal ini dijelaskan bahwa salah satu objek pemotongan atau pemungutan PPh adalah dividen, sedangkan perbedaan dari kedua pasal adalah penerima penghasilannya.Pada pasal 23, penerima penghasilan yang menjadikan dividen dianggap sebagai objek pemungutan atau pemotongan PPh adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sedangkan pada pasal 26, penerima penghasilan yang tercatat di dalam ketentuan ini adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).


You Might Also Like