Ketentuan dan Tata Cara dalam Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

ketentuan_dan_tata_cara_dalam_penerapan_persetujuan_penghindaran_pajak_berganda

Pada Januari 2020, Indonesia bersama Singapura baru saja melakukan amandemen Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Apa itu Pajak Berganda? Pajak Berganda adalah pajak yang dibebankan oleh dua atau lebih negara berbeda terhadap subjek dan objek pajak di periode yang sama. Dikarenakan pengenaan tarif pajak dua kali atau lebih tentunya akan berdampak penghasilan yang diterima seseorang akan semakin kecil. Karena pengenaan tarif yang berlipat dari pajak yang dikenakan. Mengapa bisa terjadi hal yang demikian?Hal ini terjadi dikarenakan ada kepentingan antar negara untuk memungut pajak dari warga negaranya atau seseorang yang memperoleh penghasilan dari negara tersebut. Kita adalah warga negara dari Indonesia dan mempunyai penghasilan dari luar negeri, sebut saja Singapura. Sebagaimana yang tertera dalam undang-undang perpajakan penghasilan. Penghasilan kita dari Negara Singapura itu akan dikenakan pajak oleh Indonesia. Sebagai warga negara yang berpenghasilan dan memenuhi kriteria menjadi wajib pajak. Begitupun di Singapura sendiri sebagai tempat kita memperoleh penghasilan di sana, maka juga dikenakan pajak penghasilan. Double pemungutan pajak terhadap penghasilan (objek pajak) dari orang Indonesia yang memperoleh penghasilan di Singapura (subjek pajak). Pembeban pajak berganda ini yang mendorong pemerintah untuk melakukan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara yang memperoleh penghasilan dari luar negeri atau menarik negara, badan serta perorangan melakukan investasi di negaranya. Bisa pula negara, badan serta perseorangan yang tertarik melakukan investasi di luar negaranya.P3B ini tentunya sebuah mutualisme buat warga atau negara. Di karena dengan semakin sempit lapangan pekerjaan atau sumber penghasilan seseorang di dalam negeri. Bila ada keberuntungan bisa mendapat penghasilan dari negara lain, hal ini tentunya tidak akan membuat pekerja tersebut menimbang berkali-kali karena pajak penghasilan yang dibebankan tidak memberatkan. Demikian untuk negara yang akan melakukan investasi atau membutuhkan investasi bagi pengembangan sektor kenegaraan, hal ini membuka peluang lebih besar investasi terjadi. Logikanya,  seseorang yang akan melakukan investasi tentunya mengharap keuntungan dari investasi yang dilakukan. Jika hasil dari investasi itu harus dipotong sana-sini. Di negara tempat ia berinvestasi dan negaranya sendiri tempat dia berdomisili. Tentunya seseorang yang akan berinvestasi akan menimbang berulang-kali, bahkan rawan tidak jadi dalam berinvestasi. Untuk sebuah negara yang sedang berkembang investasi menjadi salah satu kebutuhan untuk memajukan peradaban negaranya yang membutuhkan modal. Sedangkan negara kaya membutuhkan lahan berinvestasi untuk mendapatkan hasil lebih dari modal yang ditanam, serta keeratan relasi. Keuntungan yang besar ini tentunya tidak boleh terhambat karena pajak berganda yang dibebankan terhadap wajib pajak.Sejauh ini, negara-negara yang telah melakukan perjanjian dengan Indonesia, untuk tidak dikenakan tarif pajak berganda terdapat 70 Negara. Salah satunya, seperti yang baru-baru ini melakukan amandemen. Yaitu dengan pihak Singapura. Asia Tenggara perjanjian P3B sudah terjalin dengan Filipina, Thailand, Malaysia, Vietnam, Papua Nugini, Brunei Darussalam. Di negara-negara yang banyak tenaga kerja Republik Indonesia seperti timur tengah antara lain Arab Saudi, Mesir, Qatar. Negara-negara yang melakukan investasi di Indonesia antara lain ada China, Jepang, Belanda dan Hongkong. Sedangkan negara lainnya diantara 70 negara yang bekerja sama dengan Indonesia untuk tidak mengenakan pajak berganda bisa kita akses di website pajak.

Tata Cara Penerapan

Kali ini kita akan masuk pada pembahasan tentang bagaimana tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda pada subjek dan objek pajak yang sama. Karena sebagaimana kita tahu melalui P3B bisa saja seseorang yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak berganda.

  1. Kita perlu mencari tahu apakah kita termasuk orang yang wajib membayar pajak penghasilan kita dikenakan pajak atau negara cara kita memungut pajak itu dalam ketentuan P3B atau bukan.

Mengetahui hal tersebut kita bisa membuka halaman website pajak. Apakah negara tempat kita memperoleh penghasilan  merupakan satu dari 70 negara yang telah melakukan perjanjian kerjasama P3B dengan Indonesia. Jika iya maka kita bisa melakukan penelusuran lebih mendalam terkait isi perjanjian mengenai penghasilan-penghasilan apa saja yang tidak dikenakan pajak berganda di negara yang menjalin bilateral P3B. Informasi ini bisa kita melalui website perpajakan yang memuat  perjanjian P3B antara Indonesia dan negara bersangkutan. File itu tersaji dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia. Sehingga mudah dibaca dan dipahami.

  1. Setelah melakukan langkah satu, di mana kita sudah mendapatkan informasi bahwa penghasilan tersebut masuk dalam kategori perjanjian penghasilan yang tidak dikenakan pajak berganda. Maka kita perlu menelaah kembali tentang penghasilan kita sesuai dengan maksud bunyi pasal substansi perjanjian P3B terkait penghasilan diterima wajib pajak.
  1. Di tahap sebelumnya kita sudah mengetahui tentang penghasilan kita bisa terhindar dari pengenaan pajak berganda. Sehingga pembayaran hanya perlu satu kali saja. Namun kepada siapakah kita harus membayarnya? Kepada negara tempat kita menerima penghasilan atau domisili kita. Di dalam pasal perjanjian bilateral negara tersebut kita akan menemukan jawaban terhadap pihak yang berhak menerima pembayaran pajak.
  1. Ternyata ada dua negara yang sama-sama mempunyai hak untuk melakukan pemungutan pajak. Maka wajib pajak tidak perlu khawatir bahwa penghasilannya akan dipotong ganda. Di potong untuk dilakukan pembayaran terhadap negara tempat ia memperoleh penghasilan serta negara identitas kewarganegaraannya. Hal ini dikarenakan wajib pajak bisa  bisa tidak dikenakan pajak berganda dengan melakukan metode pembebasan atau metode kredit sesuai dengan aturan yang berlaku.
  1. Jika kedua metode tersebut ternyata mengalami kebuntuan. Antar negara bersangkutan tersebut tidak menemukan kesepakatan lewat pembebasan pajak dari salah satu negara, atau kredit pajak maka bisa ditempuh dengan Mutual Agreement Procedure (MAP) atau prosedur persetujuan bersama. Hal ini bisa diajukan melalui wajib pajak dengan direktur jenderal pajak. Kemudian direktur jenderal pajak bersama yurisdiksi mitra P3B. Ketiganya akan melakukan pertukaran informasi terkait masalah pajak. Pembahasan ketentuan lebih lanjut mengenai MAP diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.

Demikian terkait penjelasan pajak berganda. Semoga bermanfaat bagi yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri, maupun yang akan melakukan investasi di luar negeri.


You Might Also Like