Ketentuan Pajak Atas Bunga Kredit dan Contoh Cara Menghitungnya

ketentuan_pajak_atas_bunga_kredit_dan_contoh_cara_menghitungnya

Dalam sebuah entitas bisnis, keberadaan kredit atau pinjaman merupakan hal lumrah. Kredit ini biasanya menjadi salah satu komponen pembiayaan perusahaan untuk tetap beroperasi. Layaknya sebuah pinjaman, kredit memiliki ketentuan waktu pembayaran serta ada yang disertai jaminan dan ada pula yang tidak. Bersamaan dengan adanya kredit, maka berlaku pula bunga. Sesuai dengan peraturan pemerintah, bunga merupakan salah satu objek yang terkena pajak. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f UU PPh yang menjelaskan bahwa objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak. Oleh karena bunga merupakan harga yang dibayar oleh peminjam kepada yang dipinjamkan, maka jelas bahwa bunga kredit juga terkena pajak.

Ketentuan Pajak Atas Bunga Kredit

Pajak atas bunga kredit tertuang dalam ketentuan Kementerian Keuangan PJ.091/PPh/B/003/2013 atau Pasal 23 ayat 1  UU PPh. Dalam ketentuan yang juga dikenal sebagai PPh 23 atas bunga pinjaman ini, dinyatakan bahwa wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi dikenai denda keterlambatan bayar serta atas bunga premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang. Di dalam ketentuan ini juga, diketahui pemotongan bunga untuk PPh 23 adalah sebesar 15% sedangkan untuk PPh 26 adalah sebesar 20% dari total penghasilan bruto.Pajak atas bunga kredit dikenakan ketika pembayaran atau ketika jatuh tempo pembayaran. Hal ini artinya kewajiban pembayaran pajak juga merupakan suatu kesepakatan antara kedua belah pihak, peminjam dan pemberi pinjaman. Kesepakatan ini sendiri bisa dalam bentuk tertulis maupun  tidak tertulis, asalkan sesuai dengan kontrak atau faktur.

Contoh Menghitung Pajak Atas Bunga Kredit

Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pajak atas bunga kredit, perlu diketahui bahwa pajak atas bunga kredit ini terdiri dari beberapa jenis. Artinya, setiap jenis memiliki cara perhitungannya sendiri. Adapun jenis pajak atas bunga kredit sebagaimana dalam ketentuan perpajakan ialah PPh 23 atas Bunga Pinjaman, PPh Pasal 4 ayat 2 atas Bunga, dan PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman.Untuk lebih memahami ketiga jenis pajak atas bunga kredit ini beserta contoh cara menghitungnya, berikut adalah penjelasannya :

  1. Pajak Bunga Kredit : PPh 23 atas Bunga Pinjaman

Pajak bunga kredit yang termasuk PPh 23 atas bunga pinjaman ialah bunga premium, diskonto, serta jaminan pengembalian utang. Selain  dari bunga atas pinjaman bank, maka bunga ini wajib dibayarkan Wajib Pajak Badan ke badan atau dari Wajib Pajak Orang Pribadi ke orang pribadi. Contoh cara menghitung pajak atas bunga kredit PPh 23 ini adalah sebagai berikut.Kasus 1 Perusahaan A membayar bunga pinjaman pada PT. X sebesar Rp10 juta. Perusahaan A memotong PPh 23 sebesar 15 % dari bunga pinjaman tersebut sehingga nilainya ialah:15% x 10 juta = Rp1,5 juta. Apabila Perusahaan A tidak memiliki NPWP, maka pajak bunga kredit PPh 23 yang terutang ialah:15% x Rp10 juta x 200% =Rp3.000.000Tetapi apabila perusahaan A memiliki NPWP maka tidak ada pemotongan PPh 23 atas bunga. Nantinya, penghasilan bunga Perusahaan A ketika melapor SPT Tahunan PPh Badan akan dikenakan tarif pasal 17 sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008.Kasus 2Perusahaan B membayarkan bunga pinjaman pada Tuan Y sebesar Rp100 juta. Perusahaan akan memotong PPh 23 atas bunga pinjaman itu sehingga didapat perhitungan:15% x Rp100 juta = Rp15 juta. Namun, Apabila Tuan Y tidak memiliki NPWP, maka PPh 23 atas bunga bunga terhitung adalah sebagai berikut.15% x Rp100 juta x 200% = Rp30.000.000Kondisi berbeda jika Tuan Y yang membayar bunga pinjaman kepada Perusahaan B. Pada kondisi ini maka pembayaran pajak tidak dipotong PPh 23 atas bunga kredit.

  1. Pajak atas Bunga Kredit: PPh Pasal 4 ayat 2 atas Bunga

Pajak atas bunga kredit sesuai PPh Pasal 4 ayat 2 merujuk pada penghasilan atas bunga deposito, surat utang negara, obligasi, serta bunga simpanan yang dibayar koperasi pada anggota. Pada kasus ini, ketentuan pajak berupa PPh finalnya ialah sebesar 20% dari jumlah bruto. Contoh cara menghitung pajak atas bunga PPh Pasal 4 ayat 2 ini adalah sebagai berikut :Perusahaan A memiliki tabungan sebesar Rp500 juta. Tabungan ini memiliki bunga deposito 5% setiap tahunnya. Berdasarkan informasi ini, maka bisa dihitung bunga deposito dan PPh final terutangnya yaitu:Bunga Deposito = 5% x Rp500.000.000 = Rp25.000.000PPh Final Terutang = 20% x Rp25.000.000 = Rp5.000.000

  1. Pajak atas Bunga Kredit: PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman

Pajak atas Bunga Kredit dalam Pasal 26 dikecualikan untuk dividen yang ditanggung atas pemberi penghasilan. Contoh cara menghitung pajak atas bunga kredit PPh 26 ini adalah sebagai berikut :Perusahaan C membayarkan bunga pinjaman pada bank luar negeri senilai Rp500 juta. Sesuai perjanjian, PPh ditanggung oleh perusahaan C. Maka tarif pemotongan PPh 26 yang berlaku untuk kasus ini adalah sebesar 20%. Berdasarkan informasi, maka bisa didapatkan pengenaan PPh 26 nya ialah:Dasar Pengenaan pajak = Rp500.000.000 x 100/80 = Rp625,000.000PPh 26 terutang = 20% x Rp625.000.000 = Rp125.000.000Maka, perhitungan biaya bunga yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto Perusahaan C yaitu dengan menjumlahkan nominal pinjaman dengan PPh terutang. Maka didapatkan Rp500 juta + Rp125 juta yaitu Rp625 juta.Selain ketiga contoh diatas, berikut ada pula contoh kasus lain yang bisa dijadikan rujukan :Perusahaan D melakukan perjanjian dengan dua kreditur dengan bunga pinjaman sebesar Rp5 juta dari X dan Rp 2 juta dari Y per bulan dengan suku bunga 18%. Kredit harus dilunasi dalam waktu 2 tahun. Pembayaran dilakukan melalui sistem angsuran sejak 1 Januari 2019 dan pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 per bulannya. Berdasarkan informasi di atas, diketahui bahwa bunga pinjaman yang dibayar Perusahaan D pada kreditur merupakan objek PPh 23 dimana pemotongan dilakukan oleh Perusahaan D. Besarnya pemotongan pajak atas bunga adalah sebesar 

  • 15% dari 5 juta, yaitu Rp750.000 dari X, dan
  • 15% dari Rp 2 juta, yaitu 300.000 dari Y.

Berdasarkan data ini, maka kewajiban Perusahaan D sebagai pemotong pajak atas bunga kredit ialah melakukan pemotongan PPh 23 dan memberi bukti potong kepada dua kreditur. Perusahaan D juga melakukan penyetoran pemotongan PPh 23 tersebut setidaknya tanggal 10 bulan berikutnya.


You Might Also Like