Ketentuan PPh 24 dan Contoh Cara Menghitungnya

ketentuan_pph_24_dan_contoh_cara_menghitungnya

Setiap pemilik bisnis pasti ingin operasional bisnisnya lancar dan tanpa kendala yang berarti. Apalagi jika menyangkut tentang kewajiban perpajakan kepada negara tempat bisnisnya beroperasi. Ada berbagai macam jenis pajak yang perlu diketahui oleh bisnis tergantung dari industri atau kegiatan bisnis yang dilakukan. Salah satu pajak yang wajib diketahui tentunya adalah Pajak Penghasilan karena pajak yang satu ini tidak mungkin tidak dikenakan kepada bisnis manapun yang beroperasi.Salah satu dari beberapa pajak yang perlu diketahui adalah Pajak Penghasilan 24 atau lebih dikenal dengan PPh 24. Apa yang dimaksud dengan PPh 24?

PPh 24

Bagi para pelaku bisnis, impian untuk mengembangkan bisnisnya hingga ke negara lain merupakan salah satu tujuan yang pastinya ingin dicapai. Mendapatkan keuntungan dalam mata uang asing, apalagi yang nilai konversinya lebih tinggi dan dapat menguntungkan perusahaan menjadi salah satu hal yang menggoda bagi perusahaan untuk mulai mengembangkan usahanya di negara lain. Dengan mengembangkan bisnis ke negara lain, tentu jumlah konsumen akan semakin meningkat yang berbanding lurus dengan keuntungan yang didapat.Akan tetapi perlu diingat bahwa setiap penghasilan atau keuntungan yang didapat oleh suatu bisnis, pasti dikenakan keharusan untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh tersebut.Pajak Penghasilan Pasal 24 atau yang juga dikenal sebagai PPh Pasal 24 adalah aturan pajak yang mencakup tentang ketentuan hak wajib pajak dalam menggunakan manfaat atas kredit pajak wajib pajak tersebut di luar negeri. Tujuannya adalah agar perusahaan atau bisnis yang mendapatkan penghasilan tidak hanya dari konsumennya di dalam negeri tetapi juga dari luar negeri terhindar dari membayar pajak berganda. Sehingga nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut bisa dikurangi.Pajak penghasilan yang satu ini bisa dimanfaatkan apabila besaran dari kredit pajak di luar negeri tidak lebih besar dari pajak yang harus dibayarkan di Indonesia. Dengan PPh Pasal 24, wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari dalam dan luar negeri besaran utang pajak di Indonesia bisa dikurangi dengan yang sudah dibayarkan di luar negeri. Hal ini dikarenakan adanya kasus dimana wajib pajak di Indonesia juga diharuskan membayar pajak dari penghasilannya di luar negeri dan oleh karenanya Indonesia menganut sistem Worldwide Income dalam mengimplementasikan PPh Pasal 24.

Sumber Penghasilan yang dikenakan PPh 24

Ada beberapa kriteria dari sumber penghasilan yang mungkin dapat memanfaatkan pajak penghasilan yang satu ini yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

  • Penghasilan yang biasanya didapat oleh wajib pajak atas saham serta surat-surat berharga lainnya, dan juga profit yang didapat dari mengalihkan saham maupun surat berharga tersebut kepada pihak lain. Kriteria atas penghasilan yang didapat dalam bentuk dividen ini diatur dalam PMK Nomor 256/PMK.03/2008.
  • Penghasilan yang didapat dari memanfaatkan harta dan benda yang bergerak dalam bentuk royalti, bunga maupun sewa.
  • Pendapatan yang didapatkan dari menyewakan aset atau harta dan benda tidak bergerak yang dimiliki.
  • Pendapatan yang diterima oleh wajib pajak yang berkaitan dengan pekerjaan, kegiatan, dan jasa.
  • Penghasilan yang didapat dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dimiliki di luar Indonesia.
  • Pendapatan yang diterima wajib pajak dari mengalihkan sebagian maupun seluruh hak yang dimiliki atas penambangan atau tanda atas partisipasi di dalam pemanfaatan maupun pembiayaan pada suatu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
  • Profit yang didapat dari mengalihkan aktiva tetap wajib pajak.
  • Profit yang didapatkan hasil dari mengalihkan aktiva yang juga tercakup dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Apabila Anda memiliki salah satu dari kriteria sumber penghasilan di atas, maka Anda bisa memanfaatkan kredit pajak ini agar terhindar dari keharusan membayar pajak dua kali.

Manfaat serta Fungsi dari PPh 24

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, salah satu manfaat dari Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24) adalah agar wajib pajak yang menerima penghasilan dari luar Indonesia terhindar dari membayar pajak dua kali. Apabila wajib pajak melakukan pelaporan atas pembayaran pajak aktiva miliknya yang ada di luar negeri, maka wajib pajak tersebut dapat melakukan klaim dan beban pajak terutangnya di dalam negeri bisa dikurangi.Selain itu juga penerapan PPh Pasal 24 ini bertujuan untuk mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola aktiva yang tergolong besar yang dimiliki oleh wajib pajak di luar negeri.

Ketentuan-ketentuan PPh 24

Ada beberapa mekanisme yang dilakukan untuk menerapkan aturan pajak atas penghasilan dari luar negeri ini. Prosedur yang harus dilakukan oleh wajib pajak diantaranya:

  • Pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak di luar negeri harus yang masuk ke dalam kriteria sumber penghasilan yang bisa dikurangi dengan pajak penghasilan terutang di dalam negeri.
  • Menurut PMK Nomor 164/KMK.02/2002, Pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar oleh wajib pajak di luar Indonesia harus dilakukan pada tahun pajak yang sama dimana penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari luar negeri digabungkan dengan penghasilan yang di dapat di Indonesia.
  • Maksimal besaran atas PPh 24 yang bisa dikreditkan adalah besaran dari jumlah yang nominalnya lebih rendah dari PPh yang dibayarkan di luar negeri dan juga besaran nominal hasil perhitungan berdasarkan perbandingan yang dilakukan antara penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dengan keseluruhan pendapatan kena pajak.
  • Apabila penghasilan tersebut diperoleh dari beberapa negara yang berbeda, maka perhitungan PPh 24 akan diterapkan bagi masing-masing negara tersebut.
  • Pendapatan kena pajak yang termasuk dalam pengenaan PPh Final maupun pendapatan yang memiliki pajak tersendiri maka tidak bisa digabungkan dengan pendapatan lainnya.
  • Nominal PPh yang dibayarkan oleh wajib pajak di luar negeri dimana nominal tersebut lebih besar dari kriteria PPh 24 untuk bisa dikreditkan, maka kelebihan atas jumlah tersebut tidak bisa diperhitungkan untuk pengkreditan di tahun berikutnya, tidak dapat direstitusi, dan juga tidak dapat dibebankan.
  • Melakukan pengkreditan atau pengurangan PPh penghasilan luar negeri ini harus dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan yang dibarengi dengan pelaporan SPT Tahunan PPh. Adapun lampiran yang harus ada adalah laporan keuangan atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri, salinan dari SPT yang dilaporkan di luar negeri serta dokumen bukti pembayaran pajak penghasilan di luar negeri.
  • Kepala KPP, atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak, dapat memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak untuk menyertakan lampiran di atas karena alasan yang berada di luar kendali wajib pajak.
  • Apabila terdapat perubahan atas besaran penghasilan yang diperoleh di luar negeri, wajib pajak diharuskan untuk membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan.
  • Apabila dengan dibetulkannya SPT Tahunan mengakibatkan kekurangan bayar pajak penghasilan, maka jumlah kekurangan tersebut tidak diterapkan sanksi bunga.
  • Sebaliknya, apabila dari pembetulan tersebut mengakibatkan kelebihan bayar, maka kelebihan tersebut akan diberikan kepada wajib pajak setelah dilakukannya perhitungan dengan pajak terutang lainnya.

Cara Menghitung PPh 24

Setelah mengetahui ketentuan serta kriteria dari PPh 24, berikut di bawah ini adalah cara menghitung PPh 24 sebagai referensi.PT Karya Gemilang Bangsa pada tahun 2019 memiliki penghasilan netto sebesar Rp 4.000.000.000 dan penghasilan luar negeri sebesar Rp 1.500.000.000. Diasumsikan besaran persen dari pajak penghasilan di luar negeri adalah sebesar 20%. Maka perhitungannya adalah”Total PendapatanPendapatan Dalam Negeri = Rp 4.000.000.000Pendapatan Luar Negeri = Rp 1.500.000.000Total Pendapatan = Rp 5.500.000.000Total PPh Terutang25% x Rp 5.500.000.000 = Rp 1.375.000.000Jumlah PPh maksimum yang bisa dikreditkan(Pendapatan Luar Negeri / Total Pendapatan) * Total PPh Terutang(Rp 1.500.000.000 / Rp 5.500.000.000) * Rp 1.375.000.000= Rp 375.000.000PPh Terutang setelah pajak penghasilan luar negeri 20% * Rp 1.500.000.000 = Rp 300.000.000


You Might Also Like