Manfaat, Jenis-Jenis, dan Tahapan Leasing (Sewa Guna Bangunan) bagi Perusahaan

manfaat__jenis-jenis__dan_tahapan_leasing__sewa_guna_bangunan__bagi_perusahaan

Dunia bisnis yang terus tumbuh dan menuntut para pengusaha untuk berinovasi dalam waktu cepat terkadang membuat beberapa aset perusahaan menjadi mudah untuk tergantikan. Padahal masa pakai asset-aset tersebut masih lebih dari 2-3 tahun lagi. Tetapi karena proyek yang sudah selesai dikerjakan tidak membutuhkan penggunaan alat-alat tersebut kembali membuat perusahaan Anda harus segera memutar otak agar asset-aset tersebut tidak menjadi aset yang ‘menganggur’. Tetapi bagaimana caranya untuk mengatasi hal tersebut sementara pembelian asset-aset perusahaan dilakukan dalam jangka waktu panjang alias menggunakan kredit?Mungkin masalah tersebut menjadi salah satu hal yang Anda hadapi di perusahaan Anda. Jadi bagaimana cara menyelesaikan hal tersebut? Metode yang mudah dilakukan adalah dengan membalik skemanya dengan menggunakan leasing. Pada artikel ini, Ukirama akan membahas mengenai apa itu leasing, manfaat, jenis-jenis hingga tahapan leasing khusus untuk sewa guna bangunan bagi perusahaan.

Apa Itu Leasing?

Leasing didefinisikan sebagai pembiayaan perusahaan dalam penyediaan barang-barang modal pada jangka waktu tertentu. Jika disimulasikan, ketika Anda membutuhkan barang modal untuk berbisnis atau memproduksi suatu produk tertentu dalam periode yang sudah ditentukan seperti kebutuhan gedung dalam periode waktu tertentu pihak leasing dapat memberikan pembiayaan untuk kebutuhan Anda sesuai dengan kesepakatan antara Anda dan perusahaan leasing. Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi leasing ini adalah perusahaan leasing yang disebut dengan lessor dan nasabah leasing yang disebut lesse. Kemudian, pihak yang akan menyediakan barang barang modal yang Anda butuhkan.

Keuntungan dan Manfaat Leasing

Anda tentu paham betul dengan kebutuhan perusahaan Anda, tetapi apa saja keuntungan ketika Anda menggunakan pembiayaan melalui leasing. Hal pertama yang ditawarkan oleh perusahaan leasing atau skema pembiayaan melalui leasing ini adalah kemudahan transaksi. Pembiayaan melalui leasing tidak memerlukan jaminan, fleksibel dan cepat dalam pelayanan. Selain itu skema leasing ini akan membantu perusahaan Anda untuk melindungi aset dari inflasi juga sebagai capital saving. Karena lessor akan membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan perusahaan Anda. Dalam aturan akuntansi pembayaran angsuran leasing ini bias dimasukan ke biaya operasional sehingga tidak akan mengganggu laba yang terkena pajak.

Jenis-Jenis Leasing

Skema pembiayaan menggunakan leasing ini juga menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda. Oleh karena itu pembiayaan leasing ini terbagi menjadi beberapa jenis:

  • Capital Lease 

Jenis leasing yang pertama adalah capital lease, leasing ini akan memberikan kebebasan sepenuhnya kepada lesse mengenai spesifikasi modal atau barang yang dibutuhkan. 

  • Operating Lease

Sesuai dengan namanya, Operating lease akan melakukan skema berupa pembelian barang oleh lessor yang kemudian disewakan ke lesse untuk periode yang ditentukan. Kewajiban lessee adalah membayar sewa barang sementara harga barang dan biaya lainnya akan ditanggung oleh lessor. 

  • Lease Penjualan (Sales Type Lease)

Lease penjualan adalah jenis leasing yang biasa dilakukan oleh perusahaan industri. Skemanya adalah lessee akan menjual barang produksinya kepada lessor. 

  • Leverage Lease 

Jika pada skema sebelumnya lessor akan membiayai lease sebanyak 100% dari pembiayaan, pada skema ini lessor hanya akan memberikan pembiayaan antara 205-40% saja. Sementara sisanya akan dibayarkan oleh credit provider. 

  • Cross Border Lease 

Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di dua negara berbeda. Barang yang dileasingkan dalam transaksi ini biasanya memiliki nilai yang besar, salah satu contohnya adalah pesawat terbang, kapal pesiar dan lain-lainnya.

Tahapan Leasing Bagi Perusahaan

Mekanisme pembiayaan menggunakan leasing tergolong sebagai pembiayaan yang mudah dan relatif sederhana. Skema yang diperlukan dalam transaksi adalah 

Pada nomor satu terjadi transaksi dari pihak lessor kepada lessee berupa penyerahan kontrak. Untuk selanjutnya pada nomor dua, pihak lasse akan menyerahkan angsuran kepada pihak lessor setiap periodenya. Adapun tahapan leasing bagi perusahaan adalah: 

  1. Lessee akan menghubungi supplier untuk menentukan spesifikasi barang atau bangunan yang diinginkan. Pada tahapan ini juga lessee dapat memastikan terhitung sejak kapan bangunan yang diinginkan dapat mulai digunakan.
  2. Lessee melakukan negosiasi. Sebelum penyerahan surat kontrak atau berupa perjanjian dengan lessor lessee dapat melakukan negosiasi mengenai spesifikasi barang, deposit, asuransi, uang jaminan (jika ada) juga biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya. 
  3. Kembali pada skema transaksi leasing, pada tahap ini kesepakatan antara lessor dan lessee akan dicatat dalam letter of offer atau disebut juga sebagai commitment letter. Dokumen ini mencantumkan seluruh biaya yang harus dikeluarkan juga persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam transaksi pembiayaan leasing ini selanjutnya. 
  4. Tahapan ini adalah tahapan perjanjian, dimana kedua belah pihak antara lessee dan lessor melakukan penandatanganan sesuai dengan hasil kesepakatan dari negosiasi dan letter of offer yang telah disepakati sebelumnya. Perbedaan antara dokumen letter of offer dan dokumen perjanjian adalah adanya tambahan opsi untuk lessee, jadwal pembayaran juga pajak-pajak yang dibayarkan. 
  5. Pada tahap kelima ini bangunan yang sudah disediakan dan sudah mulai bisa dipakai oleh lessee diserahkan oleh lessor kepada lessee. Kewajiban lessee adalah memastikan seluruh spesifikasi yang sudah disepakati sesuai dengan spesifikasi bangunan yang diberikan oleh lessor. 
  6. Tahap keenam adalah penyerahan dokumen kepada lessor dari supplier (jika bangunan tidak disediakan langsung oleh lessor) lessor mencakup faktur, bukti kepemilikan dan dokumen lainnya. 
  7. Pada tahap ke tujuh ini transaksi sudah berjalan dan bukan simulasi atau perjanjian di atas dokumen saja. Karena pada tahap ini lessee sudah menggunakan bangunan sesuai dengan perjanjian sehingga pembayaran oleh lessor kepada supplier yang menyediakan bangunan dilakukan. 
  8. Terakhir adalah kewajiban lesse untuk menyerahkan kewajiban angsurannya kepada lessor selama masa sewa guna bangunan. Dalam hal ini angsuran yang dibayarkan kepada lessor mencakup seluruh pengembalian harga bangunan ditambah dengan margin yang sudah ditentukan di awal transaksi. 

Metode pembiayaan leasing dapat membantu perusahaan melakukan efisiensi khususnya dalam hal pengelolaan modal. Selain karena prosesnya yang relatif mudah, aset sewa guna yang digunakan dapat diubah kepemilikannya sesuai dengan kebutuhan Anda. Itu dia informasi yang dapat diberikan oleh Ukirama. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami tentang transaksi leasing khususnya dalam sewa guna bangunan.


You Might Also Like