Memahami Apa Itu Pajak Hibah Beserta Contohnya

memahami_apa_itu_pajak_hibah_beserta_contohnya

Banyak yang mengira kalau pajak hanya dikenakan kepada sesuatu yang dikenakan pada suatu transaksi jual beli. Namun, sesuatu yang diberikan pun tanpa adanya alat transaksi yang terlibat juga dikenakan pajak, seperti hibah misalnya. Ketika mendengar kata hibah, mungkin yang muncul dipikiran kita adalah harta warisan karena yang paling umum dan paling sering didengar. Harta warisan ini juga disebut sebagai hibah wasiat.Jika menilik definisi hibah dari segi hukum, hibah dijelaskan pada Pasal 1666 hingga pasal 1693 KUHP Perdata, dimana sesuatu dinyatakan sebagai hibah adalah saat sesuatu tersebut diberikan secara cuma-cuma ketika orang yang memberikan hibah masih dalam hidup dan hal tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali orang yang menerima hibah menghibahkan kembali sesuatu tersebut kepada pemilik awalnya. Selain itu juga pihak yang menerima hibah tidak diperbolehkan menyerahkan atau memberikan sesuatu sebagai imbalan kepada orang yang telah memberi hibah. Dengan kata lain, tidak perlu ada kompensasi maupun pembayaran dalam bentuk apapun ketika melakukan hibah.

Hibah Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

Hibah adalah salah satu sumber pendapatan negara di dalam APBN disamping pajak dan penerimaan bukan pajak. Seperti yang dijelaskan pada definisi hibah diatas, hibah akan secara berlaku ketika kedua belah pihak antara pemberi dan penerima hibah masih hidup. Bahkan meskipun pemberi hibah meninggal dunia, apabila hibah telah dilakukan sebelumnya, maka akan tetap dianggap sah.  Sedangkan hibah yang dilakukan setelah pemberi hibah meninggal dunia maka disebut sebagai hibah wasiat dan tercantum pada Pasal 957-Pasal 972 KUHP Perdata.Tidak adanya transaksi yang terlibat dalam hibah tidak membuat pajaknya menghilang dikarenakan wajib pajak yang menerima hibah tersebut dianggap mendapatkan keuntungan atas peralihan harta melalui hibah tersebut. Meskipun begitu, ada juga hibah yang tidak dikenakan pajak, seperti harta hibah merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan ataupun penguasaan. Selain itu juga pajak hibah tidak diberlakukan atas harta hibah yang diberikan untuk orang tua kandung atau anak kandung, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial berbentuk yayasan, koperasi, dan individu yang menjalankan usaha kecil dan menengah. Tentunya ada batas nilai hibah dan penghasilan tertentu untuk dapat terbebas dari pajak hibah ini. Hibah yang satu ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008. Berikut penjelasan lebih lanjut jenis hibah yang bisa mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB) :

  • Hibah Kepada Keluarga Sedarah 

Tentunya tidak semua hibah bisa mendapatkan kebebasan dari membayar pajak dengan memperoleh SKB PPhTB. Menurut Pasal 18 ayat 4 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, yang termasuk ke dalam hibah kepada keluarga sedarah ialah melakukan hibah kepada keluarga sedarah yang masih dalam garis keturunan lurus satu derajat, seperti bapak, ibu, dan anak kandung.Contohnya, Rangga menghibahkan sebidang tanah yang dimilikinya kepada salah satu anak dan cucunya. Apabila nilai hibah dari sebidang tanah tersebut senilai Rp200.000.000, maka nilai yang akan terbebas dari pajak hibah adalah sebesar Rp100.000.000. Penyebab dari hanya setengah dari nilai harta hibah tersebut yang dibebaskan adalah karena Rangga hanya mendapatkan pembebasan pajak atas pengalihan dari dirinya kepada anaknya yang merupakan keluarga sedarah yang masih dalam garis keturunan lurus satu derajat. Sedangkan pengalihan harta hibah tersebut kepada sang cucu tidak memperoleh pembebasan pajak hibah tersebut.

  • Warisan

Untuk jenis hibah yang berupa warisan sebenarnya tidak memiliki batasan mengenai siapa yang bisa menerima warisan tersebut atau ahli waris yang bisa mendapatkan pembebasan pajak hibah melalui SKB PPhTB. Meskipun demikian, ahli waris harus tercantum dalam dokumen sah seperti surat keterangan ahli waris dari lurah setempat yang menyebutkan nama ahli waris.Sebagai informasi tambahan, pada umumnya ahli waris berjumlah lebih dari satu orang sehingga ketika terjadi balik nama atas kepemilikan warisan tersebut dari pemberi kepada penerima warisan,  maka dalam sertipikat akan tertera nama dari salah satu ahli waris yang diikuti dengan tambahan cs. Misalnya, Rangga Cs. Penambahan penulisan ‘cs’ ini menyatakan bahwa harta tersebut dimiliki bersama dan bukan terbagi maupun merujuk untuk setiap ahli waris.

  • Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Poin E angka 2 huruf b butir 1) dan 2), apabila dalam proses waris telah disepakati untuk membagi hak atau kepemilikan bersama harta yang diwariskan kepada seluruh ahli waris yang tertera pada dokumen sah sesuai dengan bagiannya masing-masing, maka pembagian tersebut tetap berhak memperoleh SKB PPhTB.Contohnya, Tuan Rizki meninggal dunia dan mewariskan hartanya kepada ahli waris dalam dokumen sah, yaitu Rangga selaku orang tua kandung, Risa selaku istri, dan Tomi selaku anak kandung. Saat proses waris telah disepakati bahwa tanah yang menjadi objek warisan yang akan diberikan akan dibagi rata antar ahli waris tersebut. Misalnya, harta yang akan diwariskan merupakan tanah dengan luas 300m2 yang memiliki nilai sebesar Rp300.000.000 akan dibagi rata untuk ketiga ahli waris sehingga masih-masing mendapatkan tanah seluas 100m2 dengan nilai sebesar Rp100.000.000. Pada saat pembagian warisan tersebut akan tetap dianggap sebagai transaksi waris dan tetap mendapatkan SKB PPhTB.Akan tetapi apabila ada sebagian hak yang dialihkan dari ahli waris yang tertera pada dokumen sah awal kepada ahli waris yang lain pada saat mengakhiri hak bersama, pengalihan tersebut akan ditentukan berdasarkan batasan hibah yang sudah ada, seperti jika pengalihan tersebut dilakukan kepada keluarga sedarah yang masih dalam garis keturunan lurus satu derajat maka pengalihan tersebut tetap dianggap sebagai hibah.Apabila Anda berencana untuk melakukan hibah dan berniat untuk mendapatkan SKB PPhTB, sangat disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan menghubungi pihak KPP yang dituju agar pengajuan SKB PPhTB Anda berhasil disetujui. Anda bisa mencari nomor telepon KPP yang dituju melalui website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://pajak.go.id/unit-kerja/ .


You Might Also Like