banner iklan

Memahami Bisnis Ritel serta Jenis dan Pajak yang Dikenakan

memahami_bisnis_ritel_serta_jenis_dan_pajak_yang_dikenakan.png

Ritel atau eceran. Realitas seperti apa yang Anda bayangkan ketika mendengar kata tersebut? Apakah toko kelontong milik tetangga? Penjual kaki keliling? Atau toserba dan swalayan? Manakah yang menurut Anda bisa disebut bisnis ritel?Jawabannya, semua realitas tersebut adalah bisnis ritel karena semuanya merupakan pedagang eceran yang menjual langsung barang dagangannya kepada konsumen terakhir. Toko kelontong menjual sembako secara eceran kepada konsumen yang langsung dikonsumsi. Pun juga toko swalayan, sama-sama menjual barangnya eceran. Begitu juga penjual keliling. Pada esensinya, semua pihak yang melakukan penjualan barang/jasa secara eceran langsung pada konsumen terakhir, bisa disebut pebisnis ritel. Dari sini bisa kita tarik kesimpulan bersama, bahwasanya, yang dinamakan bisnis ritel adalah segala bentuk usaha menjual barang secara eceran. Target pasarnya adalah konsumen terakhir yang tidak lagi menjual barang tersebut kepada konsumen lainnya. Dan juga, pebisnis eceran ini tidak akan melalui perantara pihak lain untuk menyampaikan dagangannya. Jadi mereka akan menemui dan menjual langsung kepada konsumen. Bisnis ritel semakin menjamur di Indonesia. toko-toko ritel dari skala kecil sampai besar, semakin tahun semakin banyak. Ini karena kehadiran ritel memberikan banyak sekali keuntungan baik untuk pedagang, produsen dan konsumen sebagai berikut:

  1. Sebagai sarana promosi langsung kepada konsumen 

Dalam bisnis ritel, biasanya pemilik usaha bekerja sama dengan produsen untuk memberikan seorang sales yang memasarkan langsung produknya di toko tersebut. Sales-sales ini akan fokus memasarkan pada calon konsumen dan menjual sebanyak-banyaknya produknya. Keberadaan sales yang fokus menjual satu produk tertentu ini sangat membantu untuk mendongkrak penjualan di toko ritel tersebut. Yang akan memetik keuntungannya tidak hanya pemilik toko, melainkan juga pemilik produk. 

  1. Menyediakan pilihan yang lebih beragam untuk konsumen 

Dalam toko ritel, pilihan produk sangat banyak. Dari satu jenis produk akan disediakan banyak pilihan merk, varian rasa/warna dan berbagai rentang harga. Semuanya akan dipajang berdekatan dalam satu lokasi. Konsumen dapat memilih produk mana yang paling memenuhi kebutuhannya, baik dari segi harga, jenis produk ataupun merknya.

Jenis-jenis Bisnis Ritel

Pada bagian awal artikel sempat kita ulas sedikit beberapa realitas yang selama ini kita anggap sebagai bisnis ritel. Ya, semua contoh itu adalah bisnis ritel. Bisnis ritel terdiri dari beragam macam yang bisa kita klasifikasikan berdasarkan dua jenis, yaitu: dari segi skala usaha dan kepemilikan usaha. 

  1. Macam bisnis ritel dari besarnya skala usaha.

Secara umum bisnis ritel dibedakan jadi dua, yakni bisnis skala kecil dan skala besar. 

  1. Bisnis ritel skala kecil adalah bisnis ritel yang skalanya masih kecil ditandai dengan arus peredaran bruto atau omset bulanannya masih sedikit. Selain itu, luas jangkauan pasarnya sempit, karyawannya mungkin hanya 1-2 orang bahkan juga tidak ada, dan variasi barangnya terbatas. Ritel skala kecil dapat dicontohkan dengan toko-toko kelontong di sekitar rumah kita. 
  1. Bisnis ritel skala besar, bertolak belakang dengan ritel skala kecil, arus bruto dan perputaran omset ritel skala besar tiap bulannya bisa menembus milyaran. Daya jangkau pasarnya luas, tempatnya besar, karyawannya banyak dan variasi produk yang ditawarkan juga beragam. Ritel-ritel berskala besar ini misalnya swalayan, mega grosir dan sebagainya. 
  1. Jenis ritel dari segi kepemilikan. 
  1. Milik pribadi

Ritel milik pribadi berarti seluruh modal dimiliki oleh satu orang saja. Ritel jenis ini sangat independen dan tidak terikat apapun, karena seluruh modalnya dimiliki sendiri, sehingga sang pemilik berhak penuh memutuskan kebijakan dan aturan untuk tokonya. 

  1. Waralaba

Sedangkan jenis waralaba, agak berbeda dengan kepemilikan pribadi. Setiap pelaku bisnis ritel menjalankan brand tertentu yang sudah terkenal dan memiliki nama, pemilik setiap cabang bisa berbeda orang, namun setiap cabang harus membayar sejumlah uang agar bisa menjalankan bisnisnya dengan menggunakan merk dagang pusat. 

  1. Kelompok usaha

Ritel jenis ini kepemilikan modalnya dimiliki bersama. Dalam kelompok usaha, setiap elemen (pemilik toko, pemilik barang, distributor) saling bekerja sama untuk kepentingan toko.

Apa Saja Pajak yang Harus Dibayar Oleh Bisnis Ritel?

Terkadang kita enggan berbelanja ke swalayan besar karena harganya lebih mahal dibanding toko kelontong milik tetangga. Ya, itu karena harga yang dipatok swalayan sudah meliputi pajak pertambahan nilai yang harus dibayarkan pada negara. Toko ritel juga dikenai beberapa jenis pajak yang semakin besar skala usahanya, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Apa saja jenis pajaknya?

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak pertambahan nilai dibebankan sebesar 10% dari setiap barang yang terjual. Dengan kata lain beban pajak yang dihitung berdasarkan arus bruto dalam satu bulannya. Negara menetapkan standar minimal untuk toko ritel bisa diberikan status PKP (pengusaha kena pajak) atau tidak melalui omset bulanan sebesar 4,8 milyar rupiah. Jika omset mencapai angka itu, maka perusahaan wajib melaporkan penjualannya dan membayarkan PPN sebesar yang ditetapkan undang-undang. Namun jika omset toko tidak mencapai 4,8 miliar, pengusaha boleh untuk tidak melaporkan. 

  1. Faktur pajak 

Terdapat sedikit perbedaan untuk ketentuan faktur pajak ritel. Mempertimbangkan banyaknya jumlah transaksi yang terjadi, karena pembelinya adalah konsumen akhir, maka faktur pajak ritel tidak diwajibkan menuliskan nama pembeli atas setiap transaksi penjualan yang terjadi. cukup mengakumulasi dari total omset dan arus penjualan saja. 

  1. PPh final 

Jenis pajak ini diperuntukkan untuk pemilik ritel yang masih kecil, yaitu yang omsetnya belum mencapai 4,8 miliar. Pengusaha ritel diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5% dari pendapatan bulanannya. 

  1. Pajak restoran 

Saat ini bisnis ritel semakin banyak variannya. Ada toko ritel yang juga menyediakan tempat khusus untuk pelanggannya menikmati makanan dan minuman yang baru saja dibeli di tempat itu. untuk ritel jenis ini, sudah tergolong dalam convenience store. Jadi pajak yang dibebankan bukan lagi kewajiban membayar PPn melainkan pajak restoran.Itulah ulasan hal tentang bisnis ritel dan pajak-pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha. semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda.


You Might Also Like