Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU No.28/2007 mengenai peraturan pajak. Memahami pengertian pajak yaitu bentuk kontribusi secara wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang diutamakan untuk kepentingan negara dan sebagian besar untuk kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak Tangguhan
Perlu diperhatikan dalam memahami akuntansi pajak tangguhan, prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia yaitu dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). SAK diberlakukan untuk menjadi pedoman untuk setiap transaksi suatu perusahaan harus sesuai dengan SAK yang berlaku.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia mengacu pada IFRS (International Accounting Standard Board). IFRS merupakan sebuah pedoman dalam penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global. Indonesia mengadopsi IFRS secara penuh pada tahun 2012 mulai dari tahap pertama sampai IFRS 2009. Strategi adopsi di Indonesia menggunakan gradual strategi (bertahap) berikut ilustrasinya:
Keterangan:
Adopsi pada tahun 2008-2010
Persiapan akhir pada tahun 2011
Implementasi tahun 2012
Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur tentang pajak tangguhan yaitu PSAK No. 46 -Akuntansi pajak penghasilan, yang tidak ada berkaitan dengan perhitungan PPh terutang. Perbedaan standar akuntansi keuangan dengan ketentuan peraturan UU perpajakan pada umumnya terdapat juga perbedaan penghasilan sebelum pajak menurut pembukuan dengan penghasilan kena pajak. Demikian terdapat perbedaan beban pajak dengan pajak terutang. Fundamen berkaitan dengan akuntansi pajak penghasilan sebagai berikut:
Jumlah pajak masa mendatang dan pajak tangguhan
Jumlah pengurangan masa mendatang dan pajak tangguhan
Penyajian laporan laba/ rugi
Perbedaan spesifik
Pertimbangan pajak
Berikut beberapa terminologi dan pengertian yang digunakan pada pembahasan terkait akuntansi keuangan dan akuntansi pajak adalah:
Berdasarkan pandangan akuntansi mengenai pajak tangguhan terdapat dua pandangan yaitu:
Aset pajak tangguhan
Pengertian aset pajak tangguhan adalah jumlah PPh yang dapat dipulihkan pada periode mendatang. Kebijakan ini dipicu adanya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
Liabilitas pajak tangguhan
Definisi liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah PPh terutang pada periode mendatang karena adanya perbedaan temporer kena pajak.
Menurut Waluyo (2012:273) pajak tangguhan, yaitu: jumlah PPh yang dapat dipulihkan untuk periode selanjutnya diakibatkan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dari sisa kerugian yang dapat dikompensasikan. Oleh sebab itu, pengakuan pajak tangguhan berdampak terhadap berkurangnya laba atau rugi bersih, kemungkinan adanya pengakuan beban pajak dan manfaat pajak tangguhan.
Definisi beban pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan (PPh) yang terutang untuk periode mendatang akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Berdasarkan PSAK No. 46 dalam pengalokasian pajak antara periode diawali dengan keharusan perusahaan untuk mengakui aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang harus ditanggung oleh perusahaan dan wajib melaporkan ke dalam laporan neraca keuangan.
Contoh soal
Berikut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (komersial – dalam ribuan rupiah) untuk PT. XYZ selama tahun 2013 dan 2012:
Pada saat membuat perhitungan pajak penghasilan PT XYZ auditor menemukan beberapa koreksi fiskal yang harus dipertimbangkan dalam perhitungan pajak penghasilan badan PT XYZ, berupa:
Biaya penyusutan, terdapat perbedaan waktu pembebanan antara perpajakan dan akuntansi komersil untuk biaya penyusutan perusahaan sekitar Rp 350.000 dimana komersial membebankan terlalu tinggi dibanding biaya penyusutan fiskal yang diakui.
Biaya imbalan kerja (PSAK 24), kewajiban manfaat karyawan pada tahun berjalan setelah perhitungan aktuaria sekitar Rp. 8.200.000 sebelumnya di tahun 2012 sekitar Rp 6.800.000. dengan catatan abaikan untung/ rugi aktuaria.
Biaya pajak, pada tahun 2013 perusahaan diperiksa oleh pajak untuk tahun fiskal 2010 atas pemeriksaan tersebut. Perusahaan menerima restitusi pajak sekitar Rp. 1.200.000 dari total restitusi yang diharapakan sekitar Rp 2.000.000.
Pertanyaan sebagai berikut:
Berapakah total laba fiskal yang dijadikan dasar perhitungan pajak penghasilan badan PT XYZ ?
Berapakah total pajak penghasilan badan PT XYZ jika diasumsikan tarif pajak penghasilan sebesar 25% ?
Berapakah net deferred tax aset/ liabilitas diatas (diasumsikan tarif pajak 25%) ?
Buatlah jurnal untuk deferred tax transaksi diatas (dengan asumsi tarif pajak 25%) ?
Pembahasannya:
Jadi, total laba fiskal tahun 2013 PT XYZ sebesar Rp. 9.420.299