Memahami Istilah Carriage and Insurance Paid To (CIP) dalam Pengiriman Barang

memahami_istilah_carriage_and_insurance_paid_to__cip__dalam_pengiriman_barang.png

Istilah ini sangat erat kaitannya dengan dunia impor dan ekspor lintas negara. Carriage and Insurance paid to atau lebih familiar disingkat CIP ini adalah satu diantara 11 istilah singkatan dalam dunia ekspor impor. Singkatan-singkatan itu dibuat dan dibakukan untuk diberlakukan secara internasional. Pembuat istilahnya pun juga organisasi non pemerintahan yang dibentuk secara internasional untuk mengatur arus dan kebijakan ekspor impor. Organisasi itu adalah Chamber of Commerce (ICC) atau dalam bahasa indonesianya, Kamar Dagang Internasional. Jadi, sebelum kita membahas lebih jauh mengenai CIP (Carriage and Insurance paid to), ada baiknya kita uraikan lebih dulu mengenai beberapa hal.

Kamar Dagang Internasional

Seperti disebutkan diatas, Kamar Dagang Internasional ini dibentuk oleh negara-negara di dunia untuk mengatur dan mengawasi kebijakan dalam lalu lintas ekspor impor. Dalam pelaksanaan ekspor maupun impor, karena aktivitas ini melintasi batas-batas negara, maka banyak sekali aturan dari negara-negara tersebut yang bisa jadi berbeda.Secara bahasa pun tentunya berbeda antar negara. Perbedaan bahasa ini harus disatukan, agar eksportir maupun importir memiliki pemahaman yang sama atas aturan ekspor impor. Dan juga perlu dibuat suatu aturan baku yang berlaku internasional agar bisa menjadi pedoman yang berlaku di seluruh negara. Untuk menutup semua celah ekspor impor itulah, Kamar Dagang Internasional ini dibentuk.Chamber of Commerce (ICC) ini menerbitkan aturan untuk mengontrol ekspor impor di seluruh dunia. Salah satunya yakni merumuskan incoterm. Apa itu?

Incoterm (International commercial term)

Incoterm terdiri dari 3 kata, yaitu International Commercial Term. International yakni mencakup seluruh negara di dunia. Commercial bermakna perdagangan, dan Term berarti istilah. Jadi, Incoterm bisa dikatakan sebagai kumpulan istilah yang dibuat oleh Chamber of Commerce yang berisi aturan-aturan ekspor impor. Aturan-aturan dalam incoterm ini mencakup mengenai pembagian tugas, tanggung jawab serta hak kewajiban penjual dan pembeli meliputi pembayaran kepabeanan, asuransi dan pengangkutan.Terkadang, terdapat ketidakadilan dan perbedaan pemahaman antara penjual dan pembelinya mengenai siapa yang harus membayar biaya pengiriman, biaya asuransi, kepabeanan dan juga proses pengangkutan. Maka dari itu dibuatlah kesepakatan bersama dalam incoterm tersebut. Ada beberapa pilihan mengenai jenis pembagian hak kewajiban dan pembagian asuransi serta biaya-biaya lainnya antara penjual dan pembeli. Jenis-jenis tersebut sudah distandarkan secara internasional. Sehingga eksportir dan importir bisa memilih jenis incoterm yang mana sesuai kondisi mereka. Manfaat adanya incoterm :

  1. Menyamakan pemahaman mengenai kesepakatan ekspor impor secara internasional 

Seperti kita ulas di atas, bahwa setiap negara memiliki bahasa yang berbeda dan aturan ekspor impor yang bisa jadi juga berbeda. Padahal pelaku ekspor impor ini berbeda negara. Kalau pemahaman dan aturan ekspor impor ini tidak diseragamkan dan tidak dibakukan, dapat menyebabkan salah pemahaman antar pelaku ekspor dan impor. 

  1. Memberikan pilihan jenis kerja sama yang adil 

Dalam incoterm banyak jenis kerja sama pembagian tugas dan hak kewajiban, pelaku ekspor dan impor bisa memilihnya diantaranya yang paling sesuai dengan kondisi dan disepakati. 

  1. Sebagai pedoman baku dalam peraturan ekspor impor dan memudahkan pemahaman dengan singkatan

Dalam incoterm ini, jenis-jenis kerjasamanya disingkat menjadi 3 huruf yang ini diberlakukan internasional, dan dalam incoterm terbaru tahun 2010 terdapat 11 istilah. Tentu saja ini akan sangat memudahkan eksportir importir maupun kepabeanan dalam menghafal, memahami dan menegakkan. Sebab mudah diingat dan dimengerti.Lalu apa saja 11 istilah incoterm itu? EXW (Ex works), FCA (Free carrier), FAS (Free Alongside Ship), FOB (free on board), CFR (cost and freight), CIF (cost, insurance and freight), CPT (carriage paid to), CIP (carriage and insurance paid to), DAF (Delivered at frontier), DES (delivered at ship), DEQ (delivered ex quay), DDU (delivered duty unpaid), DDP (delivered duty paid). 

Pengertian CIP

Carriage and insurance paid to adalah sistem kesepakatan yang mana penjual juga membayar biaya pengiriman dan juga asuransi pengiriman tersebut sampai barang sampai pada titik tertentu yang sudah disepakati dengan pembeli. Sehingga dalam CIP ini, penjual juga diharuskan mengurus biaya dan perizinan kepabeanan juga mengurusi pengangkutan. Pada titik tertentu yang sudah disepakati kedua pihak, tanggung jawab resiko barang tersebut akan berpindah dari penjual ke pembeli. Jadi, sepanjang proses pengiriman, dari awal barang dikirim oleh penjual hingga sampai pada titik kesepakatan, tanggung jawab resiko barang rusak dan sebagainya itu ada ditangan penjual. Termasuk seluruh proses kepabeanan, pengangkutan. Namun ketika barang telah dikirim dan sampai pada titik kesepakatan, seluruh tanggung jawab resiko kerusakan barang telah berpindah kepada pembeli. Penjual tidak lagi ikut menanggung resiko kerusakan barang tersebut.Contoh kasus untuk mempertajam pemahaman kita terhadap carriage and insurance paid to:Bu Dina seorang eksportir sepatu dari Indonesia. beliau akan mengirim sepatunya pada pembelinya di Amerika Serikat. Bu Dina dan pembelinya sepakat untuk menggunakan sistem CIP dalam pengiriman barangnya. Maka Bu Dina berkewajiban mengurus semua proses pengiriman termasuk membayar biaya asuransi barang dan kepabeanan. Bu Dina juga harus mengurus jasa pengangkutan barang tersebut sampai pada titik atau lokasi yang disepakati. Sebelum barang tersebut sampai pada titik kesepakatan, maka seluruh resiko pengiriman dan kerusakan barang ditanggung Bu Dina. Jadi semisal dalam perjalanan, atau proses pengangkutan, kontainer pengangkutnya mengalami kendala yang menyebabkan barangnya rusak atau cacat. Kerusakan terjadi sebelum barang mencapai titik kesepakatan. Maka yang menanggung resikonya Bu Dina. Karena itu biaya asuransi pengiriman dibayar oleh penjual sejak titik pengiriman sampai barang tersebut sampai. Begitulah kurang lebihnya penjelasan mengenai carriage and insurance paid to beserta contoh kasusnya untuk semakin memperjelas pemahaman kita. Tidak hanya CIP, dalam incoterm yang dibuat oleh ICC, juga diatur mengenai kondisi-kondisi lainnya. Semuanya menyangkut mengenai pembagian tugas siapa yang mengurus perizinan ekspor, membayar asuransi, membayar kepabeanan dan juga darimana sampai di titik mana tanggung jawab resiko ditanggung oleh penjualnya atau oleh pembeli. Aturan ini dibuat untuk keadilan dan kelancaran proses ekspor impor yang melibatkan dua bahkan lebih dari dua negara.


You Might Also Like