Istilah ini sangat erat kaitannya dengan dunia impor dan ekspor lintas negara. Carriage and Insurance paid to atau lebih familiar disingkat CIP ini adalah satu diantara 11 istilah singkatan dalam dunia ekspor impor. Singkatan-singkatan itu dibuat dan dibakukan untuk diberlakukan secara internasional. Pembuat istilahnya pun juga organisasi non pemerintahan yang dibentuk secara internasional untuk mengatur arus dan kebijakan ekspor impor. Organisasi itu adalah Chamber of Commerce (ICC) atau dalam bahasa indonesianya, Kamar Dagang Internasional. Jadi, sebelum kita membahas lebih jauh mengenai CIP (Carriage and Insurance paid to), ada baiknya kita uraikan lebih dulu mengenai beberapa hal.
Kamar Dagang Internasional
Seperti disebutkan diatas, Kamar Dagang Internasional ini dibentuk oleh negara-negara di dunia untuk mengatur dan mengawasi kebijakan dalam lalu lintas ekspor impor. Dalam pelaksanaan ekspor maupun impor, karena aktivitas ini melintasi batas-batas negara, maka banyak sekali aturan dari negara-negara tersebut yang bisa jadi berbeda.Secara bahasa pun tentunya berbeda antar negara. Perbedaan bahasa ini harus disatukan, agar eksportir maupun importir memiliki pemahaman yang sama atas aturan ekspor impor. Dan juga perlu dibuat suatu aturan baku yang berlaku internasional agar bisa menjadi pedoman yang berlaku di seluruh negara. Untuk menutup semua celah ekspor impor itulah, Kamar Dagang Internasional ini dibentuk.Chamber of Commerce (ICC) ini menerbitkan aturan untuk mengontrol ekspor impor di seluruh dunia. Salah satunya yakni merumuskan incoterm. Apa itu?Incoterm (International commercial term)
Incoterm terdiri dari 3 kata, yaitu International Commercial Term. International yakni mencakup seluruh negara di dunia. Commercial bermakna perdagangan, dan Term berarti istilah. Jadi, Incoterm bisa dikatakan sebagai kumpulan istilah yang dibuat oleh Chamber of Commerce yang berisi aturan-aturan ekspor impor. Aturan-aturan dalam incoterm ini mencakup mengenai pembagian tugas, tanggung jawab serta hak kewajiban penjual dan pembeli meliputi pembayaran kepabeanan, asuransi dan pengangkutan.Terkadang, terdapat ketidakadilan dan perbedaan pemahaman antara penjual dan pembelinya mengenai siapa yang harus membayar biaya pengiriman, biaya asuransi, kepabeanan dan juga proses pengangkutan. Maka dari itu dibuatlah kesepakatan bersama dalam incoterm tersebut. Ada beberapa pilihan mengenai jenis pembagian hak kewajiban dan pembagian asuransi serta biaya-biaya lainnya antara penjual dan pembeli. Jenis-jenis tersebut sudah distandarkan secara internasional. Sehingga eksportir dan importir bisa memilih jenis incoterm yang mana sesuai kondisi mereka. Manfaat adanya incoterm :- Menyamakan pemahaman mengenai kesepakatan ekspor impor secara internasional
Seperti kita ulas di atas, bahwa setiap negara memiliki bahasa yang berbeda dan aturan ekspor impor yang bisa jadi juga berbeda. Padahal pelaku ekspor impor ini berbeda negara. Kalau pemahaman dan aturan ekspor impor ini tidak diseragamkan dan tidak dibakukan, dapat menyebabkan salah pemahaman antar pelaku ekspor dan impor.
- Memberikan pilihan jenis kerja sama yang adil
Dalam incoterm banyak jenis kerja sama pembagian tugas dan hak kewajiban, pelaku ekspor dan impor bisa memilihnya diantaranya yang paling sesuai dengan kondisi dan disepakati.
- Sebagai pedoman baku dalam peraturan ekspor impor dan memudahkan pemahaman dengan singkatan
Dalam incoterm ini, jenis-jenis kerjasamanya disingkat menjadi 3 huruf yang ini diberlakukan internasional, dan dalam incoterm terbaru tahun 2010 terdapat 11 istilah. Tentu saja ini akan sangat memudahkan eksportir importir maupun kepabeanan dalam menghafal, memahami dan menegakkan. Sebab mudah diingat dan dimengerti.Lalu apa saja 11 istilah incoterm itu? EXW (Ex works), FCA (Free carrier), FAS (Free Alongside Ship), FOB (free on board), CFR (cost and freight), CIF (cost, insurance and freight), CPT (carriage paid to), CIP (carriage and insurance paid to), DAF (Delivered at frontier), DES (delivered at ship), DEQ (delivered ex quay), DDU (delivered duty unpaid), DDP (delivered duty paid).