Memahami Istilah Kemitraan dalam Bisnis dan Pola-pola Kemitraan

memahami_istilah_kemitraan_dalam_bisnis_dan_pola_pola_kemitraan.png

Kita semua tahu bahwa manusia merupakan makhluk sosial. Manusia akan selalu membutuhkan manusia lainnya untuk membantunya dalam berbagai hal. Manusia memang ditakdirkan untuk bersosialisasi dan tidak bisa menyelesaikan seluruh pekerjaan atau urusannya secara individu. Maka dari itu kemitraan hadir, terutama berkaitan dengan urusan bisnis.Dengan adanya kemitraan, maka bisnis yang Anda jalani akan meroket dan lebih banyak orang yang mengenal bisnis maupun produk yang Anda jual. Lalu sebenarnya apa itu kemitraan dalam bisnis? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan Anda menyimak informasi yang akan kami bagikan di bawah ini.

Pengertian Kemitraan

Jika dalam bahasa Inggris kemitraan dinamakan partnership. Kemitraan merupakan salah satu jenis bisnis yang di dalamnya memuat perjanjian yang dilakukan secara formal. Perjanjian tersebut dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang nantinya akan disepakati untuk dapat menjadi co-owner atau rekan pemilik. Kedua pihak juga memiliki tanggung jawab untuk sama-sama saling mendistribusikan peran dan tugas masing-masing di dalam menjalankan bisnis atau organisasi.Kemitraan juga bertanggung jawab untuk sama-sama menanggung kerugian dan keuntungan bersama dari bisnis yang dijalankannya. Di Indonesia, berbagai hal yang mengatur tentang fungsi dan aspek kemitraan telah diatur di dalam PP No. 17 tahun 2013. Undang-undang tersebut memberikan penjelasan bahwa kemitraan merupakan hubungan yang dilakukan dua orang atau lebih maupun pihak yang setuju untuk berbagi keuntungan yang didapatkan dari bisnis yang ada di bawah pengawasan seluruh anggota maupun nama anggota yang lainnya.Berdasarkan keterangan dari kppu.go.id, kemitraan merupakan kerja sama yang berkaitan dengan bisnis baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kemitraan tersebut dilakukan dengan atas dasar prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, memperkuat, serta menguntungkan yang bisa melibatkan para pelaku usaha mikro, kecil, maupun menengah dengan Usaha Besar.

Karakteristik Kemitraan

Di bawah ini merupakan beberapa karakteristik kemitraan yang perlu Anda ketahui:

  • Kontrak maupun Formasi: perusahaan di dalamnya terdapat banyak owner harus mempunyai perjanjian hukum yang bersifat mengikat semua orang yang tergabung menjadi mitra. Dengan kata lain, kontra kemitraan wajib ada untuk dapat mendirikan kemitraan bisnis
  • Kewajiban yang Tidak Terbatas: seluruh mita memiliki tanggung jawab yang sama terhadap pembayaran hutang. Bahkan jika mereka harus melakukan likuidasi terhadap aset pribadinya
  • Kontinuitas: berkaitan dengan masalah kematian, pension, kebangkuran, dan lain sebagainya, kemitraan tersebut nanti akan dibubarkan. Kemudian mitra yang masih tersisa harus membuat kesepakatan baru yang disetujui antara satu pihak dengan pihak yang lain. Selain itu, perlu dipahami bahwa anak tidak bisa mewarisi kemitraaan dari ayahnya. Namun dengan persetujuan anggota mitra yang lain, anak tersebut boleh dimasukkan menjadi anggota kemitraan yang baru
  • Jumlah Anggota: sebenarnya tidak ada ketentuan secara spesifik tentang berapa batasan anggota yang bisa mempunyai perusahaan kemitraan. Akan tetapi, berdasarkan penjelasan Companies Art, 2013 bahwa perbankan hanya boleh terdiri dari 10 orang anggota kemitraan. Sementara untuk perusahaan, anggotanya tidak melebihi 20 orang
  • Agen Reksa: seluruh mitra memiliki tanggung jawab terhadap operasi perusahaan. Akan tetapi, satu mitra dengan mitra lainnya memiliki kewenangan untuk mengawasi maupun mengambil tindakan

Jenis atau Pola-pola Kemitraan

Terdapat beberapa pola atau jenis kemitraan berdasarkan negara bagian serta di mana bisnis tersebut beroperasi. Berikut ini merupakan beberapa jenis kemitraan tersebut.

  1. Kemitraan Umum

Jenis kemitraan yang di dalamnya terdapat dua orang atau lebih yang menjalankan bisnis secara bersama-sama. Setiap mitra merepresentasikan perusahaan dengan memiliki hak yang setara. Seluruh mitra bisa berpartisipasi di dalam kegiatan manajemen, memiliki hak untuk mengendalikan perusahaan, serta berhak untuk mengambil keputusan. Sementara itu, beberapa hal seperti hutang, keuntungan, serta kewajiban harus dibagi rata atau setara terhadap masing-masing mitra tersebut.Dengan kata lain, kemitraan umum bisa kita definisikan sebagai jenis kemitraan yang mana hak serta tanggung jawab dibagi secara adil dan rata baik di dalam pengelolaan maupun pengambilan keputusan. Setiap mitra wajib bertanggung jawab secara penuh terhadap hutang serta kewajiban yang harus ditanggung oleh mitra yang lain.Jika nanti ada satu mitra yang digugat, maka mitra yang lainnya juga dianggap bertanggung jawab. Pengadilan atau kreditor juga akan mengambil aset pribadi yang sifatnya berpasangan. Maka dari itu, mayoritas mitra tidak menginginkan untuk menerapkan kemitraan yang seperti ini.

  1. Persekutuan Terbatas

Untuk jenis mitra yang satu ini, termasuk di dalamnya mitra terbatas dan umum. Mitra umum mempunyai kewajiban yang tidak terbatas di dalam mengelola bisnisnya. Sementara itu, untuk mitra terbatas mempunyai kendali terhadap bisnis yang dijalankannya (terbatas pada investasinya) serta tidak ada kaitannya dengan operasi perusahaan sehari-sehari.Pada beberapa kasus, mitra terbatas hanya berinvestasi kemudian akan mengambil keuntungan sesuai bagiannya. Mereka tidak berkepentingan untuk ikut berpartisipasi di dalam manajemen maupun pengambilan keputusan. Tanpa keterlibatan tersebut, maka mereka tidak mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengganti kerugian yang berasal dari pengambilan pajak penghasilan.

  1. Kemitraan Perseroan Terbatas

Pada Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas atau LLP, seluruh mitra mempunyai tanggung jawab yang sifatnya terbatas. Setiap mitra memperoleh perlindungan dari kesalahan hukum serta keuangan mitra yang lainnya. LLP bisa dikatakan hampir sama dengan LLC atau Perseroan Terbatas. Namun kemitraan ini tidak sama dengan kemitraan umum maupun kemitraan terbatas.

  1. Kemitraan Sesuka Hati

Lalu bagaimana dengan kemitraan sesuka hati? Kemitraan ini bisa diartikan sebagai kemitraan yang tidak mempunyai klausul yang menyatakan berakhirnya perusahaan kemitraan. Biasanya perusahaan yang ingin menerapkan kemitraan jenis ini harus memenuhi dua syarat, di antaranya:

  • Seharusnya pada perjanjian kemitraan tidak tercantum tanggal kadaluarsa
  • Tidak memiliki ketentuan khusus terhadap apa saja yang harus dilakukan oleh kemitraan

Maka dari itu, jika dalam perjanjian yang dibuat ternyata mencantumkan jangka waktu serta ketetapan di dalam perjanjian tersebut, maka itu bukan termasuk kemitraan sesuka hati. Kemudian, jika di awal perusahaan tersebut mempunyai tanggal kadaluarsa tetap, namun operasi perusahaan masih berlanjut melewati tanggal kadaluarsa tersebut, maka kita bisa menganggapnya sebagai kemitraan sesuka hati.


You Might Also Like