Memahami Prosedur Cara Impor Barang di Indonesia

memahami_prosedur_cara_impor_barang_di_indonesia.png

Bagaimana cara impor barang di Indonesia? Seperti yang kita tahu bahwa impor barang adalah sebuah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Impor bisa dilakukan baik karena memiliki tujuan non komersial atau komersial seperti perdagangan. Untuk melakukan impor barang di Indonesia, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ikuti yang akan kami jelaskan di bawah ini.Bagi seorang importer, adalah hal wajib untuk mengetahui legalitas atau persyaratan importer, langkah atau tahapan dalam memesan barang impor, dokumen apa saja yang harus harus ada, dan lain sebagainya.

Legalitas Importir

  • Persyaratan sebagai importir: impor hanya boleh dilakukan perusahaan yang sebelumnya telah memiliki API atau Angka Pengenal Importir berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59/M-DAG/PER/9/2012 mengenai perubahan terhadap Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 mengenai ketentuan API. Jika ada perusahaan yang belum memiliki Api namun ingin melakukan impor, maka harus memperoleh persetujuan impor dengan tanpa API. Silakan cek di www.kemendag.go.id

  • Terdapat dua jenis API yaitu API umum serta API produsen. Untuk UKM, pengurusan API bisa dilakukan di Dinas Perdagangan yang ada di sekitar lokasi UKM tersebut. sementara bagi migas, PMA, maupun PMDN/PMA bisa mengurusnya di Dirjen Perdagangan Luar Negeri serta BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ketentuan mengenai API tersebut bisa dicek di www.kemendag.go.id

  • Seorang importir harus dapat memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 mengenai Ketentuan Umum dalam melakukan impor barang, termasuk di dalam kategori produk impor yang hendak diimpor. Nantinya akan ada 3 kategori yaitu produk yang bebas, diatur, maupun yang dilarang. Setiap kelompok barang tersebut mempunyai persyaratannya sendiri-sendiri sehingga seorang importir harus mengetahui setia persyaratan yang ada
  • Kemudian izin impor bisa diberikan untuk importir yang sudah mempunyai NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan maupun SPR atau Nomor Registrasi Importir. Dengan kata lain, perusahaan yang bersangkutan harus membuat permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar bisa memperoleh SPR maupun NIK. Jika ada perusahaan yang belum mempunyai dua hal ini, maka hanya diizinkan melakukan importasi satu kali saja
  • Berdasarkan Keputusan dari Menteri Keuangan No. 453/KMK.04/2002 mengenai Tata Laksana Kebapeanan berkaitan dengan bidang import seperti yang sudah diubah melalui Keputusan dari Menteri Keuangan No. 548/KMK.04/2002 . Anda bisa mengeceknya melalui www.beacukai.go.id

Cara Impor Barang ke Indonesia

Di bawah ini merupakan prosedur umum yang perlu Anda pahami mengenai impor barang di Indonesia :

  • Importir mencari penyuplai barang berdasarkan barang yang akan diimpor
  • Ketika harga sudah disepakati, maka importir akan membuka L/C yang ada pada bank devisa dengan menyertakan lampiran PO tentang barang apa saja yang akan diimpor. Selanjutnya, bank luar negeri akan menghubungi supplier. Kemudian akan terjadi perjanjian berdasarkan isi pada L/C yang telah disepakati oleh kedua pihak
  • Barang-barang yang berasal dari supplier tersebut sudah siap untuk dikirimkan menuju pelabuhan (pemuatan) untuk kemudian diajukan
  • Prosedur selanjutnya, supplier akan mengirimkan faks pada importer yang di dalamnya terdapat beberapa dokumen seperti B/L, Packing List, Inv, serta beberapa dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan yang ada seperti Form D, Form B, sertifikat karantina, dan sebagainya
  • Dokumen asli dikirim melalui bank dan ke importir
  • Pembuatan maupun pengisian dokumen Pengajuan Impor Barang atau PIB. Jika importir memiliki modul Electronic Data Interchange System dan PIB sendiri, maka importir dapat melakukan penginputan serta pengiriman PIB. Namun jika tidak memilikinya, maka dapat menghubungi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan untuk melakukan proses input serta pengiriman PIB
  • Berdasarkan PIB yang telah dibuat, kemudian akan diketahui jumlah Bea yang masuk, PPH maupun pajak lainnya. Importir juga wajib mencantumkan dokumen pelengkap yang akan diperlukan dalam PIB
  • Importir akan membayar ke bank devisa sesuai pajak yang dibayar dan ditambah dengan biaya PNBP
  • Setelah itu, bank akan melakukan pengiriman data pada SKP atau Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai (online) dengan melalui media PDE atau Pertukaran Data Elektronik
  • Importir akan melakukan pengiriman data berupa PIB atau Pemberitahuan Impor Barang pada SKP atau Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai (online) dengan melalui media PDE atau Pertukaran Data Elektronik
  • Data PIB tersebut akan diproses terlebih dahulu pada Portal Indonesia National Single Windows atau INSW untuk kemudian dilakukan pengecekan apakah data pada PIB tersebut telah diisi dengan benar serta analizing point atau proses melakukan verifikasi perizinan mengenai Lartas
  • Jika ternyata ada kesalahan, maka PIB tersebut akan ditolak. Setelah itu, importir harus melakukan perbaikan terhadap PIB tersebut lalu mengirimkan data tersebut kembali data PIB yang telah dibetulkan
  • Ketika proses pada INSW sudah selesai dilakukan, maka data PIB tersebut akan dikirim ke SKP Bea dan Cukai secara otomatis
  • Lalu, dokumen PIB masih akan dilakukan validasi kembali apakah sudah diisi dengan benar serta analyzing point yang ada di SKP
  • Jika data sudah benar, maka dibuatkan penjaluran
  • Ketika PIB mendapatkan jalur hijau, maka akan keluar SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
  • Jika PIB mendapatkan jalur merah, maka akan dilakukan pengecekan fisik pada barang impor tersebut melalui petugas Bea dan Cukai. Ketika hasilnya benar, maka akan muncul SPPB. Namun ketika hasilnya salah, maka akan memperoleh sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang
  • Ketika SPPB sudah keluar, importir akan memperoleh respon serta harus mencetak SPPB dengan melalui modul PIB
  • Barang tersebut sudah bisa dikeluarkan dan jangan lupa harus menyertakan dokumen asli serta SPPB

Sementara itu, ada beberapa hal yang mengakibatkan dokumen memperoleh dokumen merah di antaranya:

  • Profil importir masuk ke dalam kategori high risk
  • Impor baru
  • Barang impor yang bersifat sementara
  • Barang impor khusus yang telah ditetapkan Pemerintah
  • BOP atau Barang Operasional Perminyakan golongan II
  • Terkena sistem random/acak
  • Mengandung informasi NHI/intelijen
  • Barang impor yang tergolong sebagai bahan komoditi yang berisiko tinggi maupun barang yang berasal dari negara berisiko tinggi

Ada hal penting yang juga harus Anda ketahui bahwa importir bisa melacak status dari dokumen secara realtime. Pelacakan tersebut dilakukan di portal INSW namun sebelumnya mendaftarkan usernya. Proses untuk mendapatkan user tersebut bisa Anda lihat melalui portal www.insw.go.id .Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai seperti apa prosedur umum dalam mengimpor barang di Indonesia. Semoga bermanfaat.


You Might Also Like