Mengenal Apa Itu Sertifikasi Merk dan Perlu Tidaknya Sertifikasi Merk Pada Produk Makanan Anda

mengenal_apa_itu_sertifikasi_merk_dan_perlu_tidaknya_sertifikasi_merk_pada_produk_makanan_anda.png

Apakah pembahasan ini asing untuk Anda? Saya pikir tidak. Terlebih untuk Anda yang telah terjun ke dunia bisnis makanan UMKM. Sertifikasi merk menjadi hal mendasar yang harus kita lengkapi agar kualitas produk kita terjamin. Tidak hanya itu, kepemilikan sertifikasi merk dapat melindungi merk kita dari masalah-masalah hukum. Lantas, apa itu sertifikasi merk?

Pengertian Sertifikasi Merk

Secara bahasa, sertifikat dimaknai sebagai sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu lembaga berwenang tertentu atas sebuah izin barang/jasa tertentu. Sementara sertifikasi adalah proses pengurusan/ pengajuan/ pembuatan sertifikat tersebut. Sehingga dari sini boleh kita simpulkan bahwa sertifikat merk adalah surat izin merk yang diterbitkan oleh badan berwenang. Meskipun banyak orang yang sadar bahwa merk yang telah tersertifikasi mendatangkan banyak keuntungan untuk usahanya, belum banyak pebisnis yang mengajukan pendaftaran izin usahanya, terutama produk-produk makanan. Hal itu mungkin karena kerumitan proses pengurusan izin sertifikat merk. Agar kita tidak dilanda keraguan mengurus sertifikat merk, berikut ini kita bahas apa nilai penting dan manfaat memiliki sertifikat merk.

Nilai Penting Sertifikasi Merk

  1. Jaminan kualitas produk 

Untuk mendapatkan sertifikat merk dari instansi yang berwenang, kita sebagai pemilik bisnis harus menyerahkan hasil uji lab keamanan produk kita. Selain itu, badan yang berwenang akan terlebih dahulu melakukan peninjauan dan pemeriksaan tempat badan usaha kita, melakukan uji produk kita dan survei-survei lainnya. Setelah melalui itu semua dan hasilnya baik, barulah sertifikat merk itu diterbitkan. Merk yang telah memiliki sertifikat dari badan berwenang, apakah itu PIRT, Halal, ataupun BPOM, berarti telah melewati serangkaian uji dan lulus. Sehingga bisa dikatakan merk tersebut sudah dijamin kualitasnya oleh lembaga yang berwenang.

  1. Melebarkan jangkauan pemasaran dan distribusi 

Merk yang telah mengantongi izin berupa sertifikat-sertifikat resmi, dapat memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas. Semisal, menjualnya ke supermarket besar yang sudah memiliki jangkauan pasar yang luas. Dengan begitu penjualan produk akan bisa naik juga. Kita tidak perlu khawatir akan terkena sanksi hukum atau kecurigaan lainnya, sebab produk kita sudah berizin.

  1. Taat hukum

Dengan melakukan pendaftaran merk dagang dan mengurus izin-izin resmi sebelum mengedarkannya, kita telah menjadi warga negara yang taat hukum. Karena pemerintah telah menetapkan aturan-aturan pengajuan izin dan sertifikasi untuk produk makanan dan obat, demi keselamatan masyarakat juga.

Kerugian Tidak Memiliki Sertifikasi Merk

Tidak hanya memiliki manfaat dan nilai penting, tidak memiliki sertifikat merk ternyata juga memberikan kerugian bagi kita sebagai pebisnis. 

  1. Kualitas produk diragukan 

Tidak adanya label sertifikat resmi pada kemasan produk kita akan menurunkan kepercayaan masyarakat atas kualitas produk kita. Sekalipun kita sendiri telah berusaha meyakinkan calon konsumen bahwa produk makanan kita halal, bersih dan sehat. Tetapi jika tidak ada tanda bukti dari badan yang berwenang yang telah dipercaya, tetap akan sia-sia saja.

  1. Tidak bisa dipasarkan di toko-toko besar

Ada ketentuan dan peraturan suatu produk bisa dipasarkan dan dijual bebas di swalayan besar maupun agen-agen distributor yang memiliki jangkauan pasar luas. Yaitu surat izin edar, sertifikat halal, sertifikat BPOM dan sebagainya. Tanpa memiliki itu semua, produk kita tidak akan bisa masuk ke pasar yang lebih besar. Lebih jauh lagi, hal ini membuat kita kesulitan menaikkan angka penjualan.

  1. Bisa terkena sidak sewaktu-waktu, kerugian yang diderita lebih besar  

Kerugian yang ketiga ini tidak bisa diabaikan. Meskipun peluang terjadinya rendah, tapi sekali terkena sidak dan sanksi, itu akan sangat merugikan merk dagang kita. Kepercayaan pelanggan akan produk yang lama kita bangun, bisa hancur dalam sekali waktu. Pelanggan akan meninggalkan produk kita. Penjualan akan menurun drastis. Ditambah, masih ada sanksi yang harus kita bayarkan karena kedapatan mengedarkan produk tanpa berizin resmi.

Jenis-jenis Sertifikasi Merk

Setelah mengetahui manfaat dan kerugian memiliki sertifikat merk, tentu kita tidak ingin membiarkan produk kita beredar tanpa adanya izin dan sertifikat. Lantas sertifikat dan izin apa saja yang harus kita miliki? Setidaknya ada 3 jenis sertifikat yang biasa ada dalam produk makanan.

  1. SPP-IRT (sertifikat produksi pangan industri rumah tangga) 

Surat izin yang pertama diperuntukkan pengusaha skala rumahan yang tempat produksinya masih di dalam rumah. Jika tempat produksinya sudah terpisah dari rumah dikarenakan membutuhkan tempat yang lebih luas, maka jenis bisnis tersebut tidak bisa mengajukan surat izin P-IRT tapi harus mengajukan izin kepada BPOM pusat. Surat SPP-IRT ini diterbitkan oleh Walikota/ Bupati melalui dinas kesehatan kota/ kabupaten. Jadi pengajuan izin SPP-IRT melalui dinas kesehatan kota. Biaya retribusinya gratis dan sertifikatnya berlaku selama 5 tahun.

  1. BPOM 

Sertifikat BPOM dikhususkan untuk produk-produk makanan dan obat-obatan yang diproduksi skala besar. Produk-produk yang wajib memiliki izin BPOM seperti misalnya: susu dan olahan susu, produk makanan seperti makanan pendamping ASI, lansia dan sebagainya, produk yang mengandung alkohol dan makanan siap saji lainnya yang mengandung bahan kimia. Sebelum beredar, produk-produk ini harus mengurus izin BPOM lebih dulu. Pengurusan izin BPOM tidak lagi bisa diajukan ke BPOM daerah-daerah setempat, melainkan harus langsung mengajukan ke BPOM pusat. Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi ketika mengajukan sertifikasi BPOM. 

  1. Sertifikat Halal 

Untuk pengurusan izin label Halal ini kita bisa mengajukannya ke MUI. Label halal atau sertifikasi halal akan sangat membantu kita dalam memasarkan produk di pasar yang mayoritasnya muslim seperti di Indonesia. Hal itu karena label halal memberikan jaminan keamanan akan produk makanan halal. Bahkan saat ini kebutuhan akan label halal ini tidak hanya pada produk makanan saja, tapi hampir semua produk dan jasa memasang label halal MUI. Ini karena kesadaran pasar muslim Indonesia terhadap produk-produk halal meningkat tajam. MUI telah memperbarui dan meningkatkan standar serta proses pemeriksaan untuk pengajuan sertifikat halal. Oleh karenanya, pengurusan sertifikat ini memerlukan waktu yang sedikit lebih lama.Kepemilikan sertifikasi merk atas suatu produk baik itu barang/ jasa akan sangat menguntungkan pemilik bisnis. Sekalipun proses pengajuan perizinan dan sertifikatnya membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya, namun hasil timbal baliknya lebih besar. Produk kita mendapatkan jaminan keamanan dan kualitas yang dapat membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan.


You Might Also Like