banner iklan

Mengenal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Jenis-jenisnya

mengenal_badan_usaha_milik_negara_bumn_dan_jenis-jenisnya

Perusahaan tidak hanya dimiliki oleh perseorangan atau suatu badan usaha independen. Negara pun memiliki perusahaan atau badan usaha yang dikelola sendiri dengan menunjuk individu tertentu yang dipercaya untuk mengawasi operasional dan perkembangan bisnisnya.Semua orang pasti sedikit banyak sudah mengetahui sebutan dari perusahaan milik negara ini. Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara disebut dengan Badan Usaha MIlik Negara atau yang lebih akrab dikenal dengan singkatan BUMN.Istilah BUMN, Perum, Persero pasti sudah tidak asing di telinga kita semua. Namun, kebanyakan dari kita hanya tahu sebatas pernah mendengar atau melihat istilah tersebut di suatu tempat. Oleh karena itu, Anda bisa memahami lebih dalam mengenai apa itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perum, dan Persero dengan penjelasan yang lebih lengkap disini.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Adalah

Mengutip dari pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Modal yang dialokasikan untuk operasional BUMN biasanya berasal dari penyuntikan dana secara langsung dari kekayaan negara yang sudah dialokasikan atau dipisahkan secara khusus sebelumnya.BUMN pun juga ada yang berorientasi pada penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat tanpa mengutamakan perolehan keuntungan. Pada tahun 2001, telah ditetapkan bahwa seluruh badan usaha milik negara (BUMN) akan dikelola dan diawasi operasionalnya di bawah Kementerian BUMN dimana Menteri BUMN sebagai pemimpinnya.Rahasia umum lainnya yang telah akrab kita ketahui adalah betapa populernya kesempatan bekerja di BUMN. Sehingga setiap lowongan yang dibuka selalu ramai peminat. Salah satu alasan mengapa bekerja di BUMN banyak menarik perhatian adalah karena berbagai kenyamanan yang ditawarkan.Namun, masih banyak orang yang belum memahami jenis-jenis BUMN yang ada dan hanya terpaku pada label BUMN saja. Padahal penting untuk memahami dengan baik jenis dan ciri-ciri dari BUMN agar kita bisa berusaha semaksimal mungkin untuk dapat diterima dan bekerja sesuai dengan yang kita minati.Satu poin penting yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah BUMN merupakan aset penting negara dikarenakan pendapatan yang dihasilkan melalui operasional BUMN akan masuk ke dalam kas negara yang digunakan untuk keperluan negara seperti membayar utang, membeli peralatan militer, melakukan pembangunan, dan lain sebagainya.

Tujuan Didirikannya BUMN

Tujuan utama dari didirikannya BUMN adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang dimiliki oleh masyarakat.Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tujuan dari didirikannya BUMN adalah sebagai berikut:

  • Menyokong perekonomian negara secara umum dan berkontribusi pada pemasukan kas negara secara khususnya.
  • Mendapatkan profit
  • Menyediakan barang atau jasa dengan kualitas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Menjadi pelopor atas kegiatan atau aktivitas bisnis yang belum bisa dilakukan oleh perusahaan swasta dan koperasi.
  • Memberikan dukungan dan bimbingan yang diperlukan kepada para pelaku usaha yang ekonominya lemah, masyarakat serta koperasi.

Berbagai Jenis BUMN yang Perlu Diketahui

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa BUMN memiliki beberapa jenis yang perlu diketahui. Disini ada dua jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa kita pelajari.Perusahaan Perseroan (Persero)Persero atau yang juga disebut dengan Perusahaan Perseroan adalah jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya berupa saham dan tentunya sebagian dari modal yang dimiliki oleh Persero dimiliki oleh negara.Tujuan dari operasional Persero adalah untuk mencari profit dan statusnya pun berupa badan hukum. Persero memiliki fleksibilitas untuk bergerak seperti menjalin kerja sama dengan pihak lain, perusahaan swasta.Saat ini, hampir seluruh badan usaha milik negara merupakan perseroan. Contohnya seperti, PT. Telkom, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Pos Indonesia, PT. KAI, dan masih banyak lagi.Perusahaan Umum (Perum)Jenis badan usaha milik negara yang kedua adalah Perusahaan Umum atau yang lebih sering disingkat dengan istilah Perum. Badan usaha milik negara yang berbentuk Perum biasanya bertugas untuk melayani masyarakat di sektor produksi, konsumsi, dan juga distribusi.Contoh dari badan usaha milik negara berbentuk Perum adalah Perumnas atau Perum Perumahan Umum Nasional, Perum Pegadaian, dan juga Damri atau kepanjangannya Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia.

Ini Ciri-ciri dari BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semuanya memiliki ciri-ciri yang sama. Setidaknya ada 6 ciri khas dari BUMN yang perlu diketahui.Pemerintah Pemegang Kendali PenuhMengikuti namanya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepenuhnya diawasi dan dikelola oleh pemerintah. Bukan hanya karena pemerintah merupakan pihak yang mendirikan perusahaan tersebut, tetapi juga demi menghindari penyalahgunaan maupun penyelewengan dan menjaga kestabilan. Salah Satu Sumber Terbesar Kas NegaraSeperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa BUMN merupakan salah satu sumber pemasukan yang menyokong negara dalam memenuhi keperluan dan kewajibannya. Singkatnya, BUMN merupakan bagian penting yang mempengaruhi roda perekonomian negara.Pemerintah Memegang Kendali Penuh = Risiko Sepenuhnya Ditanggung PemerintahKarena perusahaan didirikan oleh negara dan pemerintah yang memegang kendali penuh, pendapatan dari BUMN seluruhnya masuk ke dalam kas negara. Pun begitu juga dengan risiko-risiko yang akan dihadapi maupun dialami oleh perusahaan tersebut, sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.Menyediakan Produk untuk Semua KalanganBisa dikatakan, ciri yang satu ini merupakan pembeda yang signifikan antara BUMN dengan badan usaha lainnya dimana BUMN menyediakan serta memperjualbelikan produk atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.Melayani Masyarakat dan Memberikan Pelayanan PublikCiri-ciri selanjutnya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali dan memberikan pelayanan publik sebagai tujuan utamanya.Kebutuhan masyarakat luas yang harus diberikan seperti air, listrik, gas, jaringan komunikasi, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pelayanan publik contohnya seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan lain sebagainya.Masyarakat Bisa Menjadi Salah Satu Pemegang SahamCiri yang terakhir dari perusahaan BUMN adalah masyarakat atau pihak lain selain pemerintah juga bisa membeli saham di perusahaan BUMN. Namun, kepemilikan saham pada perusahaan BUMN dibatasi oleh pemerintah dimana besaran saham tidak boleh melebihi 50%. Pemerintah harus memiliki 51% saham pada perusahaan BUMN.


You Might Also Like