banner iklan

Mengenal Beberapa Jenis dan Penggunaan Cek

Mengenal_Beberapa_Jenis_dan_Penggunaan_Cek

Cek adalah surat atau dokumen yang berisi perintah tanpa syarat dari nasabah bank yang menuntut agar bank membayar sejumlah uang yang tercantum dalam surat kepada orang atau pembawa. Dengan demikian, cek merupakan salah satu surat yang mempunyai fungsi tukar seperti uang. Untuk melakukan cek, nasabah harus terlebih dahulu membuka rekening giro pada bank yang bersangkutan. Berikut dasar hukum, jenis, syarat dan format cek yang perlu Anda ketahui.

Dasar Hukum untuk Memproses Cek

Dasar hukum untuk mengatur cek diatur oleh Pasal 178 sampai 229 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Selain itu, penjelasan tambahan tertuang dalam surat edaran Bank Indonesia. Dalam pasal 178 KUHP, cek harus memenuhi persyaratan resmi sebagai berikut:

  1. Nilai nominal “Cek” harus muncul dalam dokumen.
  2. Perintah untuk membayar jumlah tertentu tanpa syarat.
  3. Nama pihak yang membayar (tertarik).
  4. Tentukan tempat untuk melakukan pembayaran.
  5. Sebutkan tanggal dan tempat penarikan cek.
  6. Tanda tangan penerbit cek (laci).

Jenis Cek yang Berlaku di Indonesia

Cek atas nama Cek diterbitkan dengan nama individu atau badan hukum tertentu yang tertera dengan jelas pada cek tersebut. Misalnya, jika dalam cek tertulis pesanan dibayarkan kepada: Tuan Budiman sejumlah Rp 4.000.000, atau dibayarkan kepada PT. Jumlah Marindo itu senilai Rp 2.000.000, jadi cek ini disebut nama cek, tetapi dengan kata “atau pembawa” setelah nama yang harus dicoret. Cek untuk unjukCek ata unjuk adalah sebagai lawan dari cek atas nama. Nama suatu badan atau badan hukum tertentu tidak tertulis pada cek yang dibuat agar siapapun dapat menukarkan cek tersebut atau dengan kata lain pemegang cek dapat menguangkannya.Cek silangCross check atau verifikasi berkelanjutan adalah tanda centang di sudut kiri atas yang ditandai dengan dua tanda silang. Cek ini sengaja disilangkan, sehingga fungsi cek adalah cash to cashless atau pemindahbukuan.Cek mundurIni adalah cek yang tanggalnya dibalik dari tanggal yang sekarang, contoh: Pak Budiman menerima cek pada tanggal 10 Mei 2006, tetapi pada cek tersebut tertulis tanggal 15 Mei 2006 yang berarti Pak Budiman hanya dapat menerima cek pada tanggal yang tertera pada cek. Cek jenis ini disebut cek konter atau cek zero-escrow, dan biasanya terjadi karena adanya kesepakatan antara pengirim dan penerima cek, misalnya karena mereka tidak memiliki uang pada saat itu. Cek kosongCek kosong adalah cek yang dananya tidak tersedia di rekening giro. Misalnya klien Tn. Rahman Hakim menarik cek sebesar Rp 60 juta yang tertulis di cek tersebut, namun jumlah yang tersedia di rekening giro hanya Rp 50 juta. Artinya, ada kekurangan Rp 10 juta jika nasabah menarik dana. Jadi jelas ceknya jauh lebih sedikit daripada jumlah yang tersedia

Syarat dan bentuk penggunaan Cek?

Bank Indonesia atau BI telah menetapkan sebuah aturan normatif yang hanya berlaku mengenai akan penggunaan alat pembayaran ini. Persyaratan ini berlaku untuk pengguna cek untuk mengontrol sirkulasi cek dan menghindari cek kosong. Berikut beberapa persyaratan resmi dan cara penulisan cek:

  1. Cek harus ditulis dengan jelas pada lembar kontrol;
  2. Cek adalah perintah pembayaran tanpa syarat untuk membayar sejumlah atau dana tertentu;
  3. Nama debitur nominal tertera pada cek;
  4. Dimana pembayaran cek dapat dan harus dilakukan;
  5. Memasukkan waktu, tanggal, dan tempat penarikan atau pencairan cek; dan
  6. Tanda tangan dari pihak yang mengeluarkan atau menyerahkan cek.

Apa yang terjadi jika cek tidak menunjukkan ke mana harus membayar? Meskipun Bank Indonesia telah menetapkan secara khusus penggunaan cek, ternyata masih banyak orang yang mengabaikan tempat menulis cek. Bagaimana jika itu terjadi dan ketahuan? Berikut adalah beberapa istilah di bawah Bank Indonesia.

  1. Jika cek tidak memiliki tempat untuk membayar, Anda dapat mencentang tempat di sebelah nama penarik, ini akan dianggap sebagai tempat pembayaran;
  2. Jika lebih dari satu tempat pendaftaran untuk pengeluaran terdaftar, pengeluaran harus dilakukan di tempat yang terdaftar dalam urutan pertama; dan
  3. Jika cek tidak memuat petunjuk ke mana cek dapat diuangkan, pembayaran atau penarikan dilakukan di kantor pusat bank yang bersangkutan.

6 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan cek untuk menghindari penipuan

Penggunaan cek pada prinsipnya diatur oleh peraturan bank penerbit cek. Bagi Anda yang ingin menghindari penipuan dan peredaran cek kosong, berikut beberapa hal yang perlu diingat:

  1. Pemilik cek atau rekening penarikan harus memberikan jumlah pada cek pada saat pengambilan atau cek yang diserahkan kepada bank yang bersangkutan. Penarik adalah pemilik rekening giro, orang yang diberi kuasa oleh pemegang rekening untuk membayar, mentransfer, atau mentransfer uang kepada pemegangnya atau kepada orang yang namanya tercantum pada cek. Bank tertarik di sini adalah bank yang menerima perintah pembayaran pemegang rekening dengan cek atau bilyet.
  2. Jangka waktu pemungutan suara dihitung setelah 6 bulan. Di mana, tanggal ini dihitung dari tanggal kedaluwarsa penawaran. Periode presentasi cek adalah 70 hari dari waktu atau tanggal penarikan.
  3. Jika rekening giro tidak didanai, cek yang dikirim adalah cek kosong.
  4. Coretan pada setiap cek harus ditandatangani oleh pemegang rekening, tanda tangan cek tidak ada nilainya.
  5. Apabila cek dikirim ke bank yang bersangkutan dan rekening giro tidak diberikan, cek tersebut memenuhi syarat sebagai cek kosong.
  6. Selisih antara angka nominal dan angka ditulis dengan huruf pada setiap lembarnya, yang disebut nilai nominal atau nilai yang ditunjukkan ditulis dengan huruf.

Dalam dunia bisnis, sangat umum menggunakan cek sebagai alat pembayaran. Biasanya, pembayaran cek dilakukan oleh pelanggan atau rekan bisnis untuk menjual produk perusahaan secara kredit, yang berarti secara tidak langsung dimasukkan dalam laporan piutang perusahaan atau, sebaliknya, penggunaan cek sebagai alat pembayaran dari perusahaan instrumen kepada mitra usaha yang selanjutnya dikreditkan ke akun Jurnal Pencairan.Ketika cek digunakan sebagai alat pembayaran dalam bidang kegiatan ini, bank adalah pihak ketiga yang campur tangan dalam pencatatan transaksi. Karena hubungan ini, perusahaan meminta untuk melakukan rekonsiliasi data dengan pihak bank.


You Might Also Like