banner iklan

Mengenal Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

mengenal_jenis_jenis_badan_usaha_di_indonesia

Apabila anda memiliki minat serius terhadap bisnis, maka Anda harus segera merealisasikan rencana bisnis anda. Dalam memulai bisnis, banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari rencana bisnis, perhitungan modal bahkan aspek legal seperti memilih jenis badan usaha. Di Indonesia ada banyak jenis-jenis badan usaha. Apabila Anda ingin berbisnis secara serius dan jangka panjang, maka tentu saja bisnis Anda harus berbentuk sebuah badan usaha. Mungkin Anda masih bingung, apa saja jenis badan usaha yang ada di Indonesia? Jangan khawatir, artikel ini akan memberikan anda wawasan mengenai jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia dan dapat membantu anda memilih badan usaha yang jelas untuk bisnis Anda.Pengertian Badan UsahaBadan usaha berarti suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan modal dan memberdayakan tenaga kerja. Secara singkat, badan usaha artinya adalah sebuah organisasi yang bertujuan komersial untuk memperoleh laba atau keuntungan.Seringkali orang tidak dapat membedakan badan usaha dengan perusahaan.  Bahkan seringkali badan usaha disamakan dengan perusahaan. Padahal sebenarnya keduanya adalah hal yang berbeda. Badan usaha berbeda secara definitif dengan perusahaan. Apabila badan usaha merupakan suatu lembaga, perusahaan dapat dikatakan sebagai alat yang dipakai untuk mencapai tujuan dari badan usaha tersebut, dalam hal ini adalah laba atau keuntungan. Peraturan mengenai badan usaha diatur secara resmi dalam administrasi negara. Jadi, secara substansi, badan usaha lebih bersifat legal sementara perusahaan lebih bersifat teknis.Jenis-Jenis Badan UsahaAda banyak jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Berdasarkan kepemilikan, badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Sesuai namanya, tentu saja BUMN dimiliki oleh Negara dan BUMS dimiliki oleh swasta. Secara bisnis, walaupun BUMN dimiliki oleh Negara, namun dalam menjalankan manajemen bisnis perusahaan sama dengan yang dilakukan swasta.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Badan Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki dan dikendalikan oleh pemerintah. Berikut adalah jenis-jenis Badan Usaha Milik Negara yang ada di Indonesia:

  1. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)

Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat. Tentu saja dengan memperhatikan kaidah-kaidah manajemen yang efisien. Perjan memiliki modal yang setiap tahun ditetapkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Contoh perjan adalah PT Kereta Api Indonesia. Dalam prakteknya di Indonesia, perjan kemudian berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum (Perum).

  1. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) adalah badan usaha yang seluruh kepemilikan modalnya dimiliki oleh pemerintah. Menggantikan Perjan, Perum memiliki tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat luas. Beberapa contoh Perum diantaranya adalah Perum Peruri, Perum Pegadaian & Perum Perumnas.

  1. Persero

Persero adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Selain melayani publik, Persero juga ditujukan untuk mencari keuntungan atau laba. Walaupun milik Negara, namun Persero tidak mendapatkan fasilitas Negara. Juga, saham dari Persero yang sudah Go-Publik dapat dimiliki oleh masyarakat luas. Sementara itu, karyawan dari Persero berstatus sebagai karyawan BUMN bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.Badan Usaha Milik SwastaSebagai badan usaha milik privat, seluruh modal kepemilikan badan usaha ini dimiliki oleh entitas pribadi atau swasta, baik nasional maupun asing. Badan Usaha Milik Swasta dapat membawahi beberapa perusahaan yang bertujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Karena bertujuan murni untuk mencari laba, maka BUMS melakukan manajemen perusahaannya secara profesional. Berikut adalah jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta yang perlu anda ketahui:

  • Perusahaan Perseorangan
  • Firma
  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan perseorangan adalah sebuah badan usaha yang seluruh modalnya ditanggung sendiri oleh seorang pemilik atau individu. Seringkali perusahaan perseorangan memiliki modal yang terbatas dan masih berskala Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Secara organisasi, Perusahaan Perseorangan juga relatif ramping, teknologi produksi yang sederhana dan tenaga kerja yang sedikit. Kelebihan dari badan usaha ini adalah, keuntungan sepenuhnya dapat dikuasai oleh pemilik tunggal perusahaan. Sementara kelemahannya adalah seluruh kerugian maupun tanggung jawab perusahaan juga jatuh ke tangan seorang individu pemilik tunggal perusahaan tersebut. Firma adalah sebuah bentuk persekutuan usaha antara dua atau lebih orang yang menjalankan usahanya dengan menggunakan nama bersama. Modal dari firma juga ditanggung oleh tiap tiap anggotanya. Firma cenderung memiliki struktur organisasi yang lebih besar dibanding perusahaan perseorangan. Kelebihan dari firma adalah memiliki modal yang lumayan besar karena merupakan hasil patungan dari masing-masing anggota firma. Sementara itu kekurangan firma adalah keuntungan maupun kekayaan firma terbagi-bagi kepada setiap anggotanya.Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan CV adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana pembagian tanggung jawab seorang dengan anggota lainnya bisa berbeda-beda. Ada anggota yang tanggung jawabnya tidak terbatas dan ada anggota yang tanggung jawabnya terbatas. Secara kepemilikan modal, anggota CV dibagi menjadi Sekutu Aktif (Komplementer) dan Sekutu Pasif (Komanditer). Komplementer adalah anggota yang bertugas menjalankan perusahaan dan memiliki wewenang untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga. Sementara Komplementer adalah anggota yang hanya menanamkan modal saja dan tidak ikut campur dalam menjalankan perusahaan. Kelebihan dari CV adalah proses pendirian yang mudah dan risiko perusahaan yang terbagi-bagi kepada setiap anggotanya. Sementara kelemahan CV adalah kemungkinan terjadinya sengketa atau konflik antar anggota CV serta modal yang susah untuk ditarik kembali.Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah badan usaha yang kepemilikan modalnya tidak didasarkan kepada kepemilikan tunggal atau individu, namun dipecah-pecah ke dalam saham-saham. Jadi, jumlah kepemilikan dari PT tergantung dari jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Dalam PT, kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Secara organisasi, PT merupakan suatu bentuk badan usaha yang paling professional, Organ dalam PT terbagi menjadi RUPS, Komisaris dan Pengurus (Direksi). Kelebihan dari PT adalah sudah merupakan badan hukum yang resmi dan diakui, jadi keberlangsungan organisasi lebih terjamin walaupun ada pergantian kepemilikan. Sementara kekurangan PT adalah diperlukan modal yang tidak sedikit untuk mendirikan PT. Secara pengumpulan modal, PT terbagi menjadi PT Terbuka dan PT Tertutup. PT Terbuka berarti PT yang sahamnya sudah tercatat di bursa saham dan dapat dimiliki oleh masyarakat luas. Sementara PT tertutup adalah perusahaan yang sahamnya belum atau tidak tercatat di bursa saham dan modal yang didapat hanya didapat dari setoran modal para pemegang saham PT tersebut.Sekarang Anda sudah mengetahui jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Kira-kira mana yang cocok untuk usaha anda? Apabila anda memiliki modal yang terbatas, mungkin anda bisa menjalankan Perusahaan Perseorangan atau juga dapat mengajak partner bisnis anda untuk mendirikan Firma maupun CV. Namun apabila anda memiliki modal yang besar dan ingin langsung terjun secara profesional, maka mendirikan PT adalah hal yang tepat bagi anda. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda!


You Might Also Like