Mengenal Pengertian Barang Kena Pajak dan Jenis-Jenis Barang Kena Pajak

mengenal_pengertian_barang_kena_pajak_dan_jenis

Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak yang mencari penghasilan di Indonesia. Pembayaran pajak tidak hanya dibayarkan atas penghasilan yang diterima, namun pajak juga dikenakan atas barang yang dibeli. Barang ini biasanya disebut dengan istilah Barang Kena Pajak atau yang biasa disingkat BKP. Apakah itu Barang Kena Pajak (BKP)? Dan apa saja jenis-jenis barang kena pajak?

Pengertian Barang Kena Pajak (BKP)

Dalam pasal 1 angka 3 dan 2 UU No. 8 PPN Tahun 1983 BKP, yang dimaksud dalam barang kena pajak adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Biasanya barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau pajak khusus untuk barang mewah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.Barang kena pajak dikenakan karena pihak yang menjual merupakan wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika penjual belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka barang yang dijual tidak dikenakan pajak. Pihak yang menanggung pajak adalah pihak pembeli. Biasanya biaya pajak akan ditambahkan secara otomatis ke dalam invoice atau faktur tagihan, yaitu 10% dari total harga barang yang dibeli.Semua barang yang telah diserahkan ke pabean merupakan objek PPN, kecuali ada ketentuan lain dalam Undang-Undang. Menurut pasal 1A UU PPN, yang termasuk dalam pengertian barang kena pajak adalah:

  1. Penyerahan barang kena pajak kepada pedagang perantara atau supplier atau juru lelang

Pedagang perantara atau supplier merupakan seseorang yang menjembatani adanya transaksi penjualan barang dari perusahaan kepada konsumen. Perusahaan tidak langsung menjual hasil produknya kepada konsumen akhir, tetapi melalui pedagang perantara ini.Juru lelang adalah pihak yang biasanya dari pemerintah, bertugas untuk menjual barang dengan cara lelang, yaitu pembukaan harga yang ditawarkan dan transaksi terjadi dengan penawar harga tertinggi dari dalam sekelompok orang.

  1. Penyerahan hak atas barang kena pajak karena adanya suatu perjanjian minimal antara dua pihak.

Penyerahan barang atas perjanjian adalah seperti transaksi jual beli, baik tunai maupun angsuran, tukar-menukar antar barang maupun retur pembelian, atau perjanjian apapun yang melibatan penyerahan barang kena pajak. Perjanjian ini biasanya disetujui oleh pihak yang memiliki barang maupun yang menerima barang.

  1. Penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi.

Konsinyasi adalah sebuah perjanjian kerjasama dimana pemilik barang atau produsen menitipkan barangnya kepada pihak ke 2, untuk dijual kembali ke pengguna akhir. Jadi istilahnya melibatkan penengah dalam menjual barang hasil produksi. PPN akan dibayarkan saat barang diserahkan kepada pihak ke 2 untuk dititipkan dan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan barang kena pajak tersebut.

  1. Penyerahan barang kena pajak dari perusahaan pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan barang kena pajak antar cabang.

Penyerahan barang antar perusahaan yang telah terdaftar pajak, sekalipun pada perusahaan cabang. Hal ini terjadi karena diketahui adanya aktivitas penyerahan barang dari kedua belah pihak. Khususnya bila pemindahan barang terjadi karena adanya permintaan penjualan dari cabang atau pusat, dan transaksi tidak terjadi di tempat produksi barang tersebut.

  1. Pengalihan barang kena pajak karena adanya suatu perjanjian yang disepakati, yaitu sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha.

Penyerahan barang kena pajak terjadi ketika pihak yang memberikan sewa dan penyewa telah sepakat dalam bentuk tanda tangan diatas kertas perjanjian. Setelah sewa barang kena pajak telah berpindah tangan, maka pajak akan ditanggung oleh penyewa. Sekalipun pembayaran belum lunas dan masih dalam tahap angsuran, namun sebelumnya telah terjadi penyerahan barang kena pajak.Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang kena pajak, jasa kena pajak dan penjualan barang mewah, yang berisi sebagai berikut:

  1. Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak berwujud dan tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
  2. Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam Negeri (Indonesia), termasuk di daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan.
  3. Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
  4. Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif PPN 10%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hinggi paling tinggi 20% mengikuti peraturan.

Jenis-Jenis Barang Kena Pajak

Barang kena pajak terdiri dari 2 jenis, yaitu barang kena pajak berwujud dan barang kena pajak tidak berwujud. Barang kena pajak berwujud adalah barang yang dapat dilihat dan digunakan secara fisik. Sedangkan barang kena pajak tidak berwujud merupakan barang yang dapat dirasakan manfaatnya dan memiliki nilai, namun tidak dapat dilihat maupun dirasakan secara fisik.Barang kena pajak berwujud dalam laporan keuangan dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu barang kena pajak berwujud bergerak dan barang kena pajak berwujud tidak bergerak. Barang bergerak merupakan barang yang dapat berpindah-pindah tempat atau lokasi, sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Contohnya adalah:

  1. Kendaraan (mobil, motor, truck, bis, dan lain sebagainya)
  2. Peralatan (excavator, breaker, aspal spryer, kampas rem, kampas kopling, biskuit, dan lain sebagainya)
  3. Mesin produksi
  4. Perlengkapan (komputer, alat fotocopy, laptop, meja, kursi dan lain sebagainya)

Sedangkan barang tidak bergerak adalah:

  1. Tanah
  2. Bangunan (rumah, gudang, apartemen, dan lain sebagainya)

Contoh untuk barang tidak berwujud adalah 

  1. Merk atau nama baik perusahaan.
  2. Hak cipta

Selain barang kena pajak, ada juga barang yang memang diputuskan oleh dirjen pajak untuk tidak dikenakan pajak. Barang-barang tersebut antara lain:

  1. Barang tambang atau barang hasil bor yang langsung didapatkan dari sumbernya, bukan dari pihak ke sekian.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, dimana jika tanpa barang tersebut, masyarakat tidak dapat hidup. Contohnya adalah beras atau minuman kemasan.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan oleh rumah makan atau restoran, warung, depot makan bahkan hotel sekalipun, selama konsumen makan dan minum di tempat. Makanan dan minuman dari catering atau usaha makanan rumahan juga tidak masuk dalam barang kena pajak.
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga. Karena barang tersebut dianggap sebagai pengganti uang yang sah, yang dapat memiliki nilai moneter.

Itulah beberapa jenis barang kena pajak dan tidak kena pajak. Sebenarnya jenis dalam barang kena pajak atau tidak bergantung dari apakah pihak penjual dan pihak pembeli merupakan perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak atau bukan, dan apakah barang tersebut hasil dari impor. Dengan adanya daftar barang yang tidak kena pajak, maka dapat disimpulkan barang-barang selain dalam daftar tersebut merupakan barang kena pajak.


You Might Also Like