Mengenal Undang Undang Perdagangan Dalam Bisnis Online

mengenal_undang__undang__uu__perdagangan_dalam_bisnis_online

Perkembangan teknologi, khususnya internet, telah mengubah banyak hal dalam aspek kehidupan manusia. Banyak hal terganggu, mulai dari kehidupan sosial dengan jejaring sosial, transportasi dengan ojek online dan dunia perdagangan dengan e-commerce. E-commerce sendiri muncul dengan berbagai macam bentuk, mulai dari pemain global seperti Alibaba, Amazon dan EBay, pemain nasional seperti Tokopedia, Bukalapak dan Zalora sampai ke tingkat UMKM yang menjual berbagai macam kebutuhan sandang, pangan dan papan. Sebagai salah satu bagian dari perdagangan, tentu saja bisnis online tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan. Bagaimana bisnis online diatur dalam Undang Undang Perdagangan? Artikel ini akan membawa anda mengenal bagaimana bisnis online diatur dalam Undang-Undang Perdagangan.Perkembangan Bisnis OnlineBisnis online berkembang pesat sejak masa internet mulai booming. Sejak tahun 1990-an di awal era kemunculannya, internet sudah mulai digunakan sebagai media promosi untuk bisnis. Seiring dengan perkembangan teknologi dan keamanan internet, mulai banyak bisnis e-commerce bermunculan. Menurut Mckinsey , di tahun 2017 jumlah konsumsi e-commerce di Indonesia mencapai US$ 8 miliar. Definisi bisnis online bisa bermacam-macam. Beberapa orang mengaitkan bisnis online dengan perdagangan online. Namun sebenarnya, ada banyak kegiatan yang masuk kedalam bisnis online, diantaranya:

  • Perdagangan Online
  • Affiliate Marketing (Pemasaran dengan metode afiliasi)
  • Penawaran Jasa Online
  • Dan Lain-lain

Perdagangan online berarti melakukan transaksi jual-beli barang yang dilakukan secara online. Affiliate marketing adalah bentuk bisnis mereferensikan suatu barang kepada pihak lainnya dan mendapatkan komisi dari setiap barang yang dijual. Penawaran jasa online adalah suatu kegiatan menyediakan jasa seperti konsultasi maupun pekerjaan lepas lainnya secara online. Artikel ini akan fokus dalam kegiatan-kegiatan yang termasuk kedalam kategori perdagangan online.Aspek Hukum Dalam Bisnis OnlineSebagaimana kegiatan bisnis pada umumnya, bisnis online juga tidak lepas dari pengawasan hukum. Sebenarnya banyak undang-undang yang terkait dengan bisnis online, seperti:

  1. Undang-Undang Perdagangan

Undang-Undang no. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur segala sesuatu tentang perdagangan. Sebagai salah satu bentuk perdagangan yang dilakukan dengan media internet, tentu saja Undang-undang perdagangan mengatur hal tersebut. Bahasan lebih lanjut mengenai bisnis online dalam Undang-Undang Perdagangan akan dijelaskan dalam paragraf di bawah.

  1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Sebagai kegiatan jual beli antara penjual dan konsumen, tentu saja bisnis online masuk kedalam pengawasan Undang-Undang Perlindungan konsumen. Konsumen yang membeli barang di dunia maya diperlakukan sama selayaknya konsumen pada umumnya.

  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai setiap penyebaran informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik. Transaksi elektronik yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya” (pasal 1 ayat 2 UU ITE). Tentunya bisnis online termasuk dalam pengawasan undang undang ini.Bisnis Online Dalam Undang-Undang PerdaganganPemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, membuat Undang-Undang Perdagangan dengan maksud untuk memajukan sektor perdagangan di Indonesia. Dalam pasal 2 (a) UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa “Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional”. Dalam hal ini, kepentingan nasional tentu saja meliputi pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing perdagangan, melindungi produksi dalam negeri serta penguatan UMKM dan lain sebagainya.Perihal bisnis online, Undang Undang Perdagangan juga sudah secara spesifik mengatur dalam pasal 65, sebagai berikut:Ayat 1“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar”Ayat 2“Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Ayat 3“Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”Ayat 4“Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen dan Pelaku Usaha Distribusi;
  2. Persyaratan teknis barang yang ditawarkan;
  3. Persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan;
  4. Harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa;
  5. Cara penyerahan barang”

Ayat 5“Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.Ayat 6“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin.”Dari kalimat dalam Pasal 65 Undang Undang Perdagangan diatas, sudah mengatur mengenai bagaimana bisnis online seharusnya menjalankan operasionalnya. Dalam ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap bisnis online harus memberikan data dan informasi secara lengkap dan jelas. Hal ini termasuk dengan status keberadaan toko, barang yang dijual maupun informasi-informasi lainnya. Tentu saja hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan yang memancing pembeli memberi barang fiktif atau barang yang tidak sesuai dengan yang dijelaskan sebagaimana mestinya.Dalam bisnis online juga penjual maupun distributor diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai identitas  dan legalitasnya. Disamping itu, informasi teknis mengenai barang atau jasa yang ditawarkan juga diwajibkan. Ini diperlukan agar setiap transaksi yang dilakukan menjadi transparan serta memberikan rasa aman terhadap pembeli bahwa barang yang dibeli berasal dari penjual maupun distributor yang sudah legal secara hukum.Dalam hal terjadi sengketa antara penjual maupun pembeli mengenai transaksi yang dilakukan, disarankan agar kedua belah pihak untuk menempuh jalur pengadilan. Namun, mekanisme diluar pengadilan juga dimungkinkan manakala kedua belah pihak yang bersengketa sepakat akan hal tersebut. Terkait sanksi melanggar UU Perdagangan ini, pemerintah hanya menerapkan sanksi berupa pencabutan izin. Namun apabila penjual maupun pembeli melanggar hukum yang terkait dengan ketentuan lain diluar Undang Undang Perdagangan seperti penjualan obat-obatan terlarang maupun penipuan atau penggelapan, maka sanksi yang mengatur tentunya mengikuti ketentuan hukum akan hal yang dilanggar tersebut.Undang Undang Perdagangan mengatur bisnis online secara komprehensif dan menyeluruh. Dengan memiliki pemahaman terhadap undang-undang perdagangan dan kaitannya dengan bisnis online, anda kini lebih paham mengenai aspek hukum dalam bisnis online. Pengetahuan akan aspek hukum ini diharapkan dapat membuat anda bertindak dengan bijak dan menjalankan operasional bisnis online anda dalam kaidah hukum yang benar. Semoga artikel ini bermanfaat.


You Might Also Like