Pahami Apa Itu Penyeragaman Pencatatan Piutang Pajak dan Manfaatnya

pahami_apa_itu_penyeragaman_pencatatan_piutang_pajak_dan_manfaatnya.png

Segala yang berkaitan dengan pajak memang sulit untuk dipahami, terutama bagi yang awam. Salah satu informasi yang perlu Anda ketahui sebagai seorang pelaku bisnis dalam dunia perpajakan adalah apa yang dimaksud dengan penyeragaman piutang pajak dan apa saja manfaatnya dari penyeragaman yang dilakukan tersebut.

Apa itu Piutang Pajak?

Sebelum membahas tentang maksud dari penyeragaman pencatatan piutang pajak, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan piutang pajak itu tersendiri.Piutang pajak muncul disebabkan oleh adanya pendapatan pajak seperti yang telah diatur pada Undang-Undang Perpajakan yang hingga akhir jangka waktu laporan keuangan yang telah ditentukan belum juga dilunasi oleh wajib pajak. Piutang pajak tersebut baru akan diakui ketika otoritas terkait telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak  dan telah melakukan proses penagihan atas piutang pajak tersebut kepada wajib pajak, sesuai dengan UU KUP No. 29 tahun 2007.Adapun beberapa kegiatan yang dilakukan oleh otoritas terkait dalam melakukan penagihan atas piutang pajak meliputi: Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan Lelang.

Ini Maksud dari Penyeragaman Piutang Pajak

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan piutang pajak, kini kita akan beralih kepada kebijakan penyeragaman piutang pajak yang belum lama ini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerapan kebijakan penyeragaman piutang pajak tertera pada Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak. Dikeluarkannya Perdirjen tersebut ditujukan untuk menciptakan keseragaman dalam perlakuan akuntansi atas pengukuran, penyajian, pengakuan, pencatatan serta pengungkapan atas akun piutang pajak pada Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyeragaman ini juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan penerapan perlakuan akuntansi yang berbasis akrual berdasarkan amanat pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.Dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak yang tersebut, terdapat beberapa aspek penting yang diatur didalamnya.

  1. Pengakuan Piutang Pajak

Aspek yang pertama berfokus pada kapan piutang pajak diakui. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pengakuan piutang pajak yang dikeluarkan oleh DJP pada tahun pajak 2007 kebawah dengan  pada tahun pajak 2008 ke atas.Pada saat tahun pajak 2007 kebawah, piutang pajak diakui ketika otoritas pajak menerbitkan ketetapan sehingga pada saat ketetapan tersebut telah diterbitkan, maka piutang pajak dapat segera diakui dan dicatat. Sedangkan pada saat tahun pajak 2008 ke atas, piutang pajak baru diakui setelah terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP).

  1. Pengukuran Piutang Pajak

Selanjutnya adalah pengukuran piutang pajak, dimana pada perdirjen ini, piutang pajak dicatatkan sesuai dengan besaran nilai nominalnya. Adapun nominal piutang pajak bisa berkurang apabila ada penghapusan, pembayaran, dan pengurangan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengurangan, SK Pembetulan atau SK penghapusan atas sanksi administrasi, pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) ataupun STP, putusan banding serta putusan peninjauan kembali.

  1. Pencatatan Piutang Pajak

Aspek yang ketiga adalah piutang pajak yang dicatatkan dengan cara membaginya ke dalam beberapa bagian. Pencatatan dilakukan dengan menambahkan saldo piutang pajak yang dapat ditambahkan ke dalam pencatatan seiring dengan diterbitkannya ketetapan pajak dan pengurangan nominal piutang pajak.Selain ketiga aspek yang telah disebutkan diatas, Peraturan Dirjen No.PER - 20/PJ/2020 juga mengatur tentang perlakuan atas piutang pajak dengan mata uang asing dimana pada salah satu poin pada perdirjen tersebut menyatakan dengan jelas bahwa piutang pajak dalam mata uang asing akan dicatatkan dalam jurnal sesuai dengan nilai atau nominal dalam ketetapan pajak yang memiliki kekuatan hukum (inkracht) dan akan dicatat dengan menggunakan dolar US dan dikonversikan ke rupiah sesuai dengan kurs tengah bank pada saat piutang pajak diakui.

Perbedaan Perdirjen No. PER - 20/PJ/2020 dengan Terdahulu

Penerbitan serta berlakunya kebijakan atas pencatatan piutang pajak terbaru tersebut sekaligus menandakan dicabutnya kebijakan lama yang tertuang pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER - 8/PJ/2009. Selain itu, beleid terbaru ini mengharuskan bagi setiap unit entitas vertikal yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan entitas akuntansi untuk melaksanakan akuntansi piutang pajak untuk mulai menerapkan kebijakan penyeragaman tersebut.Yang dimaksud dengan Entitas Akuntansi, menilik dari penjelasan pada Pasal 1 poin 2 PER - 20/PJ/2020, merupakan suatu unit dalam pemerintahan yang menggunakan anggaran maupun barang yang oleh karenanya diwajibkan untuk melaksanakan akuntansi serta membuat susunan laporan keuangan atas penggunaan yang dilakukan untuk nantinya digabungkan ke dalam pelaporan entitas tersebut.Seperti yang telah disebutkan pada tiga aspek yang telah dijelaskan diatas, mungkin bagi Anda yang masih awam, perbedaan antara kebijakan yang lama dengan yang baru hampir tidak ada bedanya. Namun, bisa dikatakan bahwa kebijakan terbaru mengenai penyeragaman piutang pajak yang tertuang pada Perdirjen No. PER - 20/PJ/2020 mengatur pedoman tentang pencatatan piutang pajak dengan lebih terperinci.Pada Perdirjen No. PER - 20/PJ/2020, pelaksanaan akuntansi piutang pajak yang dilakukan meliputi pengukuran, pencatatan, pengakuan, pengungkapan, dan penyajian piutang pajak di dalam laporan keuangan yang dibuat.Sedangkan pada Perdirjen No. PER - 8/PJ/2007, pelaksanaan akuntansi piutang pajak yang dilakukan hanya meliputi penagihan pajak, administrasi piutang, pengungkapan, dan penyajian piutang pajak di dalam laporan keuangan.

Manfaat Penyeragaman Piutang Pajak

Beleid, atau yang juga berarti kebijakan, yang baru saja ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 9 November 2020 kemarin ini sengaja diterbitkan guna memudahkan dan menyeragamkan pencatatan yang dilakukan atas piutang pajak yang diakui. Hal ini pun diungkapkan pada beleid tersebut yang dicatut sebagai berikut:“[PER - 20/PJ/2020] Diperlukan untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan atas akun Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan DJP agar sejalan dengan basis akrual.”Peraturan DJP ini akan berlaku mulai dari penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020Tentunya dengan diterapkannya penyeragaman ini dilakukan untuk menghindari kebingungan pada saat melakukan pencatatan. Pasalnya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya di atas bahwa di tahun pajak sebelumnya terdapat perbedaan kapan atau bagaimana suatu piutang pajak diakui dan dicatat sehingga terciptalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 20/PJ-2020 ini sebagai pedomana yang akan berlaku seterusnya hingga diperlukannya perubahan berikutnya untuk menyesuaikan kebutuhan dan keadaan.


You Might Also Like