Ini merupakan pertanyaan yang sering muncul di benak para pebisnis UMKM, terutama mereka yang baru menjalankan bisnis impor maupun ekspor. Perlu dipahami bahwa tidak semua barang boleh diimpor dan diekspor. Ada beberapa barang yang diketahui masuk ke dalam kategori barang yang dilarang maupun dibatasi di dalam ekspor dan impor di negara kita. Inilah yang biasanya dinamakan Lartas atau Larangan dan Pembatasan.
Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui informasi ini. Jangan sampai Anda telah mempersiapkan berbagai hal namun ternyata barang Anda termasuk terhalang kebijakan Lartas tersebut. Sebenarnya Lartas ini bergantung pada kebijakan pemerintah Republik Indonesia. Untuk membantu Anda memahami kebijakan seputar Lartas tersebut, silakan menyimak informasi yang kami bagikan di bawah ini.
Kebijakan Larangan dan Pembatasan Barang Ekspor
Berdasarkan ketentuan yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 mengenai “Ketentuan Umum di Bidang Ekspor” bahwa terdapat tiga kategori barang ekspor. Ketiga kategori tersebut yaitu Barang Dibatasi Ekspor, Barang Dilarang Ekspor, dan juga Barang Bebas Ekspor. Itu artinya, Anda bisa mengekspor barang apa saja dengan bebas asalkan barang tersebut tidak dilarang maupun dibatasi oleh pemerintah.
Larangan maupun pembatasan ini sangat penting dipahami sebelum Anda melakukan ekspor. Sebenarnya Lartas dibagi menjadi dua yaitu Lartas untuk barang ekspor dan Lartas untuk barang impor.
Apa saja Barang yang Dilarang Ekspor?
Mengenai apa saja barang-barang yang dilarang untuk diekspor, pemerintah Indonesia sudah membuat kebijakan seperti yang tertuang pada Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 mengenai Barang yang dilarang untuk ekspor (Permendag No. 44/2012). Berdasarkan keterangan yang terdapat di pasal 2 ayat (1), terdapat beberapa barang yang dilarang untuk diekspor dengan beberapa alasan yaitu:
Melindungi hak terhadap kekayaan intelektual
Mengancam kepentingan umum maupun keamanan nasional, termasuk di dalamnya sosial, budaya, serta moral masyarakat
Melindungi kesehatan dan kehidupan manusia
Barang yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada ekosistem dan lingkungan hidup
Barang yang berdasarkan perjanjian internasional maupun kesepakatan yang sudah memperoleh tanda tangan serta diratifikasi pemerintah
Adapun barang-barang yang dilarang untuk diekspor telah disebutkan di dalam Lampiran Permendag No. 44/2012. Barang-barang tersebut seperti barang di bidang kehutanan, pertanian, perikanan dan kelautan, pertambangan, industri, cagar budaya, maupun barang-barang yang tergolong sebagai Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Eksportir dilarang untuk mengekspor barang-barang yang telah disebutkan tersebut.
Jika ada eksportir yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti yang tertuang di dalam Permendag No. 44/2012, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi maupun sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita ambil contoh barang yang dilarang untuk diekspor misalnya karet alam yang tidak lolos SNI atau Standar Nasional Indonesia, kayu simpai, rotan yang bentuknya masih utuh dan masih mentah atau segar, anak ikan arwana yang memiliki ukuran dibawah 10 cm, pasir silica, udang galah, pasir kuarsa, pasir silica, dan sebagainya.
Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa barang-barang yang dilarang ekspor yaitu:
Bidang pertanian: benih ikan sidat, ikan dan anak ikan arwana, udang galah yang berukuran 8 cm, ikan botia, udang panaedae
Bidang kelautan: pasir laut
Bidang kehutanan: bahan kayu serpih, kayu bulat, bantalan kereta api maupun trem yang terbuat dari kayu serta kayu gergajian
Produk pertambangan: abu serta residu yang di dalamnya mengandung arsenik, bijih timah serta konsentrasinya, logam maupun senyawa, terutama yang di dalamnya terdapat timah serta batu mulia
Kemudian untuk barang-barang dibatasi ekspornya adalah seperti di bawah ini:
Produk peternakan: kerbau, sapi (bukan bibit), bibit sapi, wet blue kulit buaya, tumbuhan dan binatang liar
Produk pertambangan: bijih logam mulia, gas, minyak petroleum/gas, emas, perak
Produk perikanan: wirasse, ikan napoleon, dan benih ikan bandeng
Produk industri: baja stainless, sisa maupun scrap yang berasal dari besi, kuningan, tembaga, aluminium, dan juga pupuk urea
Bidang perkebunan: inti dari kelapa sawit atau palm kernel
Barang-barang Impor
Jika Anda ingin melihat apa saja barang-barang yang dilarang maupun diperbolehkan untuk diimpor, Anda perlu melihat ketentuan Permendag Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 mengenai Ketentuan umum pada Bidang Impor. Barang impor dibagi menjadi tiga, yaitu:
Barang bebas impor
Barang dilarang impor
Barang dibatasi impor
Seperti halnya pada barang ekspor, semua barang boleh diimpor kecuali barang-barang yang masuk ke dalam kategori barang dilarang maupun dibatasi untuk diimpor. Pengaturan terhadap barang yang dibatasi untuk diimpor tersebut telah dilakukan dengan berdasarkan mekanisme perizinan impor.
Persetujuan impor
Pengakuan sebagai importir produsen
Laporan surveyor
Pengakuan sebagai importir terdaftar
Mekanisme lain yang berkaitan dengan perizinan impor
Barang-barang Dilarang Impor
Untuk dapat mengetahui apa saja barang-barang yang dilarang untuk diimpor maka Anda perlu memahami apa saja ketentuan khusus untuk mengatur barang-barang tersebut. Beberapa contoh peraturan yang dengan tegas menetapkan barang-barang yang dilarang untuk impor tersebut antara lain:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 520/MPP/KEP/8/2003 Tahun 2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Perdagangan No. PB.02/MEN/2010 dan No. 52/M-DAG/PER/12/2010 mengenai Larangan Impor Udang untuk Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas
Larangan impor yang berkaitan dengan jenis bahan yang termasuk Perusak Lapisan Ozon yang sesuai pada lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan No. 83/M-DAG/PER/10/2015 mengenai Ketentuan Impor Barang Perusak Lapisan Ozon
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 2 Tahun 2017 mengenai Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Barang Konsumen, Bahan Nuklir, dan Sumber Radiasi Pangan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kita bisa mengetahui bahwa barang-barang yang termasuk ke dalam kategori barang dilarang impor di Indonesia adalah seperti di bawah ini:
Pakaian bekas
Limbah B3
Produk percetakan berbahasa Indonesia maupun daerah
Gombal bekas maupun baru
EDB/Pestisida Etilen Dibromida
Udang (untuk jenis Penaeus Vaname)
Mesin yang menggunakan BPO
BPO atau Metilbromida untuk keperluan pergudangan/Fumigasi, Halon, dan CFC
Turunan dari sulfonasi, halogenasi, dan juga nitrasi yang di dalamnya mengandung garam serta halogen
Sementara itu, barang-barang yang dibatasi atau harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum dilakukan impor adalah sebagai berikut:
Beras
Gula
Barang modal yang tidak baru
Produk kehutanan
Ban
Hewan maupun produk hewan
Jagung
Hortikultura
Pupuk bersubsidi
Besi, baja, maupun baja paduan serta produk turunannya
Keramik
Pelumas
Garam
Tekstil maupun produk tekstil
Bahan baku plastik
Mesin yang multifungsi berwarna, mesin printer berwarna, mesin fotocopy berwarna
Kaca tambahan
Motif batik dan TPT batik
Minuman beralkohol
Bahan peledak
Barang yang berbasis sistem pendingin
BPO atau bahan perusak ozon
Minyak, gas bumi, maupun bahan bakar yang lain
Nitrocellulose
Bahan berbahaya (B2)
Mutiara
Intan kasar
Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3
Dan lain sebagainya
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat.