Pahami Istilah, Cara, dan Contoh Menghitung Nilai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk Barang dan Jasa Usaha Anda

pahami istilah cara dan contoh menghitung nilai ppn pajak pertambahan nilai untuk barang dan jasa usaha anda

Seorang pelaku usaha juga merupakan seorang konsumen. Tak jarang mereka menciptakan sebuah bisnis yang belum ada sebelumnya yang disebabkan oleh rasa frustasi yang dialami karena tidak mendapatkan solusi yang layak atas permasalahan yang ada. Karena pelaku bisnis pun juga merupakan seorang konsumen, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN atau kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai.Ya, biasanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini selalu ada ketika kita membeli sesuatu dimana total harga yang kita beli akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10% yang tercantum pada struk belanja. Bagi yang belum memahami apa itu Pajak Pertambahan Nilai atau yang akrab disingkat menjadi PPN, melansir dari website Online-Pajak, PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Singkatnya, yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang/penjual yang didapat dari konsumen yang membayarkan atas transaksinya. Jadi, yang berkewajiban untuk membayar PPN adalah konsumen yang diwadahi oleh penjual/pedagang.Pengertian lain dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. Jenis pajak yang satu ini disebut juga dengan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Berikut dibawah ini beberapa objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang biasa disebut dengan Objek PPN:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Bagi pebisnis pemula yang tidak memiliki latar belakang pendidikan bisnis, istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP memang kurang akrab didengar. Menurut ketentuan PMK No. 197/PMK.03/2013, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah suatu perusahaan atau seorang pengusaha yang transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika Pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah tersebut, maka pengusaha dapat mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya di atas, Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN dimana setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP.Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada dua istilah yang perlu diketahui, yaitu Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Apa yang dimaksud dengan kedua pajak ini? Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual produknya. Sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Menurut ketentuan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7, tarif PPN terbagi menjadi 3 bagian seperti dibawah ini:

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10% (sepuluh persen)
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    2. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    3. Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif pajak seperti yang dimaksud pada nomor 1 dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Untuk tarif PPN yang dibebankan kepada konsumen adalah PPN atas pembelian barang sebesar 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri.

Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Untuk dapat menghitung PPN, rumus yang harus digunakan yakni:Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Atau10% x DPPAgar dapat lebih mudah memahami dara penghitungan dan penggunaan tarif PPN, berikut dibawah ini contoh yang dapat kamu jadikan referensi:PT. Sejahtera merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) pada PT. ADC dengan harga Rp 50.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:PPN Terutang: 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000Jadi, Rp 5.000.000 merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PT. Sejahtera dari PT. ADC.Contoh Menghitung PPN 2PT. Elektronik Maju merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual barang elektronik di Jakarta. Selama bulan Agustus 2018, PT. Elektronik Maju melakukan berbagai transaksi sebagai berikut:

  1. Penjualan secara langsung kepada konsumen sebesar Rp 1.600.000.000.
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang elektronik kepada Pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 600.000.000. Harga sudah termasuk PPN.
  3. PT. Elektronik Maju juga membangun sebuah gedung elektronik seluas 500m2 di kawasan pergudangan sendiri dengan biaya sebesar Rp 550.000.000.
  4. Menyumbang ke sebuah yayasan panti jompo 1 buah televisi dengan harga Rp 2.000.000 termasuk keuntungan Rp 200.000.

Selain transaksi di atas, terdapat tambahan transaksi selama bulan Agustus sebagai berikut:

  1. PT. Elektronik Maju Membeli sebuah mobil box untuk mengangkut barang dengan harga Rp 550.000.000 dan harga tersebut sudah termasuk PPN.

Dari beberapa transaksi yang dilakukan di atas, maka kita akan menghitung PPN dari transaksi tersebut dan mengetahui berapa total PPN yang harus diserahkan.Jawab:Transaksi PertamaPPN = 10% x Rp 1.600.000.000 = Rp 160.000.000 (pajak keluaran/penjualan)Transaksi KeduaDPP* = 100/110 x Rp 660.000.000 = Rp 600.000.000*Dasar Pengenaan PajakPPN = 10% x Rp 600.000.000 = Rp 60.000.000 (pajak keluaran/penjualan)Transaksi KetigaDPP = 20% x Rp 550.000.000 = Rp 110.000.000PPN = 10% x Rp 110.000.000 = Rp 100.000.000 (pajak keluaran)Transaksi KeempatDPP = Rp 2.000.000 - Rp 200.000 = Rp 1.800.000 (Pajak keluaran)Transaksi TambahanDPP = 100/110 x Rp 550.000.000 = Rp 500.000.000PPN = 10% x Rp 500.000.000 = Rp 50.000.000 (pajak masukan)Total PPN yang harus disetorkan:PPN KeluaranTransaksi Pertama + Transaksi Kedua + Transaksi Ketiga + Transaksi KeempatRp 160.000.000 + Rp 60.000.000 + Rp 100.000.000 + Rp 1.800.000 = Rp 321.800.000PPN MasukanRp 50.000.000Cara menghitung PPN yang harus disetorkan: Pajak Keluaran - Pajak MasukanRp 321.800.000 - Rp 50.000.000 = Rp 271.800.000Jadi, total PPN yang harus disetorkan atar transaksi yang dilakukan selama bulan Agustus 2018 oleh PT. Elektronik Maju adalah sebesar Ro 271.800.000.

Dasar Hukum PPN

Dasar hukum atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertuang pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009. Dalam undang-undang ini diatur juga hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti Objek PPN, Tarif PPN, Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan, dan sebagainya.


You Might Also Like