Pahami Pajak dan Aturan yang Berlaku Pada Usaha Bisnis Online Shop di Indonesia

pahami_pajak_dan_aturan_yang_berlaku_pada_usaha_bisnis_online_shop_di_indonesia

Berkembang pesatnya teknologi digital telah mendorong banyaknya bisnis online shop lahir, tak terkecuali di Indonesia. Bahkan untuk saat ini, bisnis mikro dan kecil semakin banyak yang ikut bersaing dengan brand-brand besar dalam medan persaingan olshop (sebutan singkat untuk online shop). Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah aturan usaha dan pajak terhadap mereka. Mengingat bisnis online adalah hal yang baru lahir di era industri 4.0, sehingga pemerintah belum memiliki regulasi khusus untuk hal tersebut. Sekarang Anda yang menjalankan bisnis online tak perlu bingung lagi karena pemerintah telah merilis beberapa kebijakan khusus untuk mengatur aktivitas bisnis online. Lalu seperti apa aturannya? Simak lebih lengkapnya di bawah ini!

Wajib Izin Usaha

Tahun 2019, Presiden Jokowi telah resmi merilis kebijakan khusus untuk bisnis online, khususnya terkait dengan izin usaha. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bukan hanya untuk pelaku usaha, kebijakan ini juga mengatur perihal produk dan konsumen. Terkait dengan ijin usaha untuk bisnis online, hal itu diatur salah satunya dalam pasal 11. Dimana disebutkan bahwa Pelaku bisnis online atau dalam pasal itu diistilahkan dengan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, wajib memenuhi berikut ini :

  • Izin usaha
  • Izin teknis 
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Kode Etik Bisnis/perilaku usaha

Aturan etis pelaku usaha dalam menjalankan perdagangan secara jujur, serta menjunjung semangat kompetisi yang baik dan sehat. Baik itu untuk internal maupun eksternal dari badan usahanya. 

  • Standarisasi produk barang/jasa

Aturan ini dibuat dengan tujuan supaya ada keseimbangan antara bisnis yang dijalankan secara offline maupun online. Karena sebelum aturan seperti ini dibuat, tak sedikit pihak yang mengajukan protes. Khususnya ketika melihat bahwa para pebisnis online bisa dengan mudah membangun bisnisnya tanpa syarat apapun. Dengan berlakunya aturan ini, pebisnis offline maupun online akhirnya memiliki kewajiban dan hak yang sama. Sehingga akan terwujud iklim persaingan bisnis yang setara antara pengusaha konvensional dengan pengusaha online. Meskipun aturan ini dibuat oleh Pemerintah Indonesia, tapi hal ini tidak hanya berlaku untuk pengusaha lokal. Karena jika ada pengusaha dari luar negeri yang secara aktif menyasar market di Indonesia, maka mereka pun juga harus mematuhi regulasi ini.

Pajak Bagi Online Shop

Aturan yang tak kalah pentingnya untuk juga dipatuhi oleh para pelaku bisnis online adalah pajak. Dimana uang dari hasil pungutan pajak itu yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur.Pajak yang ditetapkan khusus untuk para pebisnis online shop didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 210/PMK.010.2018. Didalamnya secara khusus mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dimana pajak yang diberlakukan ada tiga yakni Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tentu saja ini adalah jenis pajak yang cukup familiar, karena kita sering menemuinya misal ketika berbelanja di mall atau swalayan. Dimana tertulis dalam nota biasanya “harga termasuk PPN 10%” jika harga yang diberlakukan sudah termasuk pungutan pajak. Sebaliknya akan tertulis tambahan biaya sebesar 10% dari total belanja jika harga belum termasuk PPN.Hal itu pula yang diberlakukan pada pebisnis online, setiap ada customer yang membeli barangnya. Terutama mereka yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib memungut PPN sebesar 10% kepada setiap pelanggan yang membeli produknya.Apakah setiap pengusaha online adalah PKP?Bukan. Mereka yang diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKP adalah pengusaha yang omsetnya dalam setahun mencapai 4,8 miliar rupiah. Jadi jika Anda adalah pengusaha yang omsetnya di bawah angka tersebut, tidak diwajibkan untuk menjadi PKP. 

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis pungutan yang juga dikenakan kepada para pelaku bisnis online adalah Pajak Penghasilan, seperti halnya yang diberlakukan terhadap pengusaha konvensional. Terutama mereka yang diwajibkan untuk menyetorkan pajak penghasilan adalah yang penghasilannya dalam setahun mencapai angka 4,8 miliar rupiah. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013, Pajak Penghasilan yang diterapkan kepada para pebisnis online sebesar 1%. Dimana perhitungannya berdasarkan pada hasil perhitungan pebisnis terhadap omzet selama satu bulan, kemudian persentase dengan PPh final yang harus dibayarkan.Memang bahwa pemerintah merencanakan untuk menurunkan persentase Pajak Penghasilan terhadap pebisnis online menjadi 0,5%. Namun karena kebijakan tersebut belum diterbitkan, maka aturan yang berlaku masih berada pada angka 1% per tahun. 

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sedikit berbeda dengan dua jenis pajak sebelumnya, karena pajak ini hanya diberlakukan pada pebisnis online yang menjual barang mewah. Jadi ia hanya membayar jika barangnya termasuk kategori barang mewah. Besarnya persentase pun tak tetap seperti halnya PPN dan PPh. Besar PPnBM disesuaikan dengan nilai dan jenis barang yang dijual oleh pebisnis online bersangkutan. 

Pemberlakuan Aturan Pajak

Karena bisnis online masih merupakan hal baru bagi masyarakat Indonesia, pemerintah pun menetapkan pemberlakuan aturan pajak secara bertahap. Pemerintah mulai menerapkan pajak dari marketplace lalu selanjutnya media sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya. Perlu dipahami bahwa sasaran ini bukan hanya pebisnis online yang menjual produk berupa barang. Mereka yang menjual jasa secara online juga menjadi sasaran dari diberlakukannya aturan ini. Karena berdasarkan aturan pemerintah, pajak ini berlaku untuk produk tangible (berwujud) maupun intangible (tak berwujud).Jika Anda saat ini sudah menjalankan bisnis online dan belum membayar pajak, maka segeralah untuk membayarnya. Karena jika Anda kemudian hari justru diketahui tak membayar pajak, justru bisa dikenai denda dan sanksi yang jauh lebih merugikan. Jadi sebagai warga negara yang baik, sangat disarankan untuk tepat waktu membayar pajak. Supaya tak terkena denda pajak yang cukup besar setiap bulannya sebesar 2%. Serta juga tak lupa membawa Surat Setoran Pajak (SSP) dan menyimpannya kembali dengan baik. SSP nantinya akan Anda butuhkan ketika harus menyerahkan SPT tahunan.


You Might Also Like