Pahami Sanksi Administrasi Perpajakan UU Hak Cipta Kerja Terbaru

pahami_sanksi_administrasi_perpajakan_uu_hak_cipta_kerja_terbaru.png

Klaster perpajakan seperti yang tercantum di dalam Undang-undang Cipta Kerja memiliki empat tujuan pokok dengan maksud memperkuat perekonomian Indonesia. Adapun keempat tujuan tersebut yaitu meningkatkan kepastian hukum, meningkatkan pendanaan investasi, menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri, serta bermaksud mendorong kepatuhan pajak secara sukarela. Pada dasarnya, klaster perpajakan tersebut masih merupakan bagian dari RUU Omnibus Law perpajakan sebagaimana yang termasuk dalam Perpu 1/2020 yang saat ini sudah menjadi UU 2/2020. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di dalam konferensi pers mengenai penjelasan seputar UU Cipta Kerja yang diselenggarakan pada 7 Oktober 2020.Terdapat beberapa penambahan dan perubahan terkait ketentuan perpajakan yang ada di dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Salah satu yang menjadi perhatian yaitu mengenai pengaturan ulang terhadap sanksi administratif yang tercantum di dalam Bab IV Bagian Ketujuh Pasal 113 UU Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.Di Indonesia, sanksi administratif perpajakan dibagi menjadi beberapa jenis. Ada sanksi bunga, sanksi denda, dan juga sanksi kenaikan. Dari ketiga jenis sanksi administratif tersebut perubahan yang paling terasa adalah terdapat pada sanksi bunga yang mana persentase fixed rate diganti menjadi flexible rate. Perlu diketahui bahwa flexible rate dibuat dengan berdasarkan suku bunga pasar yang ditambah dengan persentase mark-up tertentu.Perubahan terhadap ketentuan sanksi tersebut menunjukkan prinsip proporsionalitas sehingga dianggap sebagai sebuah langkah yang ideal. Perubahan terhadap sanksi administrasi tersebut juga merefleksikan sebuah langkah yang serius dari pemerintah di dalam menciptakan sebuah sistem administrasi pajak yang lebih baik. Hal ini dikarenakan besarnya sanksi bunga fixed rate yang sebesar 2% nyatanya masih belum mengalami perubahan sejak pertama kali diberlakukan UU Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahkan meskipun sudah dilakukan beberapa kali perubahan terhadap Undang-undang KUP tersebut.

Ketentuan Perubahan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Kenaikan

Lalu seperti apa ketentuan mengenai perubahan sanksi administrasi yang berkaitan dengan denda dan kenaikan yang ada pada klaster UU Cipta kerja? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan Anda simak penjelasan yang akan kami berikan di bawah ini.Sanksi DendaDi bawah ini merupakan tabel perbandingan antara sanksi denda yang terdapat di dalam UU KUP serta perubahan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.

Pasal UU KUPUraianBesaran Sanksi Pada UU KUPPerubahan pada UU Cipta KerjaPasal UU Cipta Kerja
Pasal 7 ayat (1)SPT atau Surat Pemberitahuan tidak disampaikan untuk jangka waktu yang telah ditetapkan
  • Rp. 100.000 bagi SPT masa lainnya
  • Rp. 100.000 bagi SPT tahunan PPh WP (Wajib Pajak) orang pribad
  • Rp. 500.000 bagi SPT masa PPN
  • Rp. 1.000.000 bagi SPT PPh WP badan
Tidak adaTidak ada
Pasal 8 ayat (3)WP (Wajib Pajak) dengan kemauannya sendiri mengungkapkan bahwa data yang dilaporkan dalam SPT tidak benar serta masih belum dilakukan penyelidikan150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar100% dari jumlah pajak yang kurang dibayarPasal 8 ayat (3a)
Pasal 14 ayat (4)
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) namun tidak membuat faktur pajak atau perusahaan yang membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu
  • Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur secara lengkap
2% dari dasar pengenaan pajak1% dari dasar pengenaan pajakPasal 14 ayat (4)
Pasal 25 ayat (9)Keberatan dikabulkan atau ditolak sebagian50% dari total pajak dengan berdasarkan keputusan keberatan yang dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum melakukan pengajuan keberatanTidak adaTidak ada
Pasal 27 ayat (5d)Permohonan banding dikabulkan atau ditolak sebagian100% dari total pajak dengan berdasarkan pada putusan banding yang dikurangi dengan total pembayaran pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan banding/keberatanTidak adaTidak ada
Pasal 44B ayat (2)Penghentian penyidikan pidana yang dilakukan oleh Jaksa Agung atas dasar permintaan Menteri Keuangan4 kali dari total pajak yang kurang atau tidak dibayar maupun yang seharusnya tidak dikembalikan3 kali dari total pajak yang kurang atau tidak dibayar maupun yang seharusnya tidak dikembalikanPasal 44B ayat (2)

Seperti yang Anda lihat bahwa sanksi denda yang ada di dalam UU KUP diterapkan sebagaimana yang tertera di dalam tabel 1. Sebenarnya, tidak semua sanksi yang berlaku tersebut mengalami perubahan. Namun ada empat hal yang harus menjadi perhatian Anda.

  • Pertama, tidak ada perubahan terkait sanksi atas SPT atau Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Untuk sanksi yang diterapkan masih fixed amount dengan total yang berbeda tergantung dari jenis SPT-nya. Adapun ketentuan tersebut juga diterapkan oleh beberapa negara lainnya seperti Hungaria, Denmark, dan UK 
  • Kedua, terdapat penurunan sanksi terhadap pengungkapan data yang tidak benar sebelum adanya penyidikan. Terdapat juga penurunan sanksi terhadap PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang berkaitan dengan pembuatan maupun pengisian faktur pajak
  • Ketiga, terdapat penurunan sanksi terkait penghentian penyidikan tindak pidana. Penurunan sanksi tersebut diharapkan mampu mendorong pemungutan pajak yang lebih efektif dan efisien

Sanksi Kenaikan

Pasal UU KUPUraianBesaran Sanksi Pada KUPPerubahan dalam UU Cipta KerjaPasal UU Cipta Kerja
Pasal 13 AWP yang karena kealpaannya tidak dapat menyampaikan SEPERTI dan / menyampaikan SPT tapi tidak lengkap dan / atau melampirkan keterangan tapi ternyata isinya tidak sesuai (tidak benar) yang berdampak pada kerugian terhadap pendapatan negara ketika kealpaannya tersebut baru pertama kaliKenaikan 200% dari total pajak yang kurang dibayarDihapusTidak ada yang selanjutnya diatur di dalam perubahan pasal 38
Pasal 8 ayat (5)Jika telah selesai menjalani pemeriksaan, akan tetapi SKP ternyata belum diterbitkan, maka WP (dengan kesadarannya sendiri) berhak mengungkapkan laporan tersendiri berkaitan dengan ketidaksesuaian di dalam pengisian SPT seperti apa yang sudah disampaikan dan pengungkapan tersebut nyatanya berdampak pada pajak yang kurang dibayarKenaikan sebesar 50% dari total pajak yang kurang dibayarSanksi bunga dengan besaran yang sama dengan tarif bunga untuk setiap bulan yang sesuai ketetapan Menteri Keuangan berdasarkan pajak yang kurang dibayarPasal 8 ayat (5) dengan terdapat penambahan pada pasal 8 ayat (5a)

Kesimpulannya, terdapat dua perubahan pada sanksi kenaikan. Pertama, dihapuskannya pasal 13 UU KUP. Kedua, terjadi perubahan skema sanksi seperti pada pasal 8 ayat (5) UU KUP. Penghapusan pasal 13 UU KUP juga diiringi perubahan yang terdapat pada pasal 33 UU KUP yang mana sanksi berlaku bagi kealpaan pertama kali atau tidak. Sementara itu, perubahan pada skema sanksi pasal 8 ayat (5) UU KUP merupakan upaya pemerintah di dalam menerapkan konsep time value of money. Konsep ini merupakan sebuah konsep dimana nilai uang sekarang akan berbeda dengan nilai uang pada masa yang akan datang. Selain itu, sebagai kompensasi terhadap ketidakpastian nilai tersebut, maka pengenaan bunga perlu diterapkan.


You Might Also Like