Pajak Apa Saja yang Dikenakan pada Perusahaan Jasa Konstruksi (Konstruktor) Beserta Pasal-pasalnya dan Cara Menghitungnya

pajak_apa_saja_yang_dikenakan_pada_perusahaan_jasa_konstruksi__konstruktor_beserta_pasal_pasalnya_dan_cara_menghitungnya

Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa perusahaan jasa konstruksi, terutama yang bertanggung jawab atas proyek besar seperti perumahaan, gedung pencakar langit maupun menang tender proyek pemerintah, menghasilkan jumlah uang yang tidak sedikit. Bahkan, perusahaan jasa konstruksi bisa mendapatkan keuntungan dari tender besar diatas keuntungan yang bisa diperoleh oleh sebuah perusahaan. Pernahkah Anda terpikir berapa banyak pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan jasa konstruksi kepada pemerintah? Atau mungkin Anda memiliki niatan untuk membangun perusahaan jasa ini namun masih belum tahu pajak apa saja yang dikenakan kepada perusahaan jasa konstruksi serta cara perhitungan pajaknya dan pasal-pasal yang menaungi keharusan perusahaan jasa konstruksi untuk membayar pajak?Seperti yang kita ketahui bahwa pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Tentunya salah satu Wajib Pajak yang juga harus membayarkan pajak penghasilannya kepada negara adalah perusahaan jasa konstruksi, dimana pajak yang dikenakan pada jenis perusahaan jasa konstruksi adalah Pajak Penghasilan (PPh). Seperti yang dilansir dari website Klik Pajak, setidaknya ada 3 poin penting yang harus diketahui perihal pajak perusahaan jasa konstruksi, sebagai berikut:

  1. Terdapat 4 Jenis Jasa Konstruksi

Tahukah Anda jika ternyata perusahaan jasa konstruksi terbagi menjadi 4 jenis? Perusahaan jasa konstruksi terbagi menjadi pekerjaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Apa yang dimaksud dengan keempat jenis tersebut? Berikut penjelasan jenis-jenis perusahaan jasa konstruksi yang disebutkan di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

  1. Pekerjaan Konstruksi, merupakan rangkaian yang terdiri dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan yang meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, serta tata lingkungan berikut kelengkapannya. Pekerjaan konstruksi bertujuan untuk mewujudkan suatu bangunan maupun bentuk fisik lainnya.
  1. Perencanaan Konstruksi, adalah jasa yang diberikan oleh individu profesional maupun badan/perusahaan yang dianggap ahli di bidang tersebut. Berbeda dengan pekerjaan konstruksi yang memiliki hasil akhir pekerjaan berwujud bangunan atau ada secara fisik, jenis perusahaan jasa konstruksi yang satu ini hanya menghasilkan perencanaan dalam bentuk dokumen.
  1. Pelaksanaan Konstruksi, adalah jenis perusahaan jasa yang dilakukan oleh pribadi/individu maupun badan yang telah dinyatakan sebagai ahli di bidang pelaksanaan konstruksi. Sama seperti pekerjaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi ini juga menghasilkan akhir pekerjaan yang berwujud bangunan atau fisik lainnya.

Pada Pelaksanaan Konstruksi, yang juga termasuk ke dalam jasa konstruksi adalah pekerjaan konstruksi yang terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan serta pembangunan (engineering, procurement, and construction) dan model pembangunan perencanaan dan pembangunan (design and build).

  1. Pengawasan Konstruksi, merupakan jasa yang diberikan oleh orang pribadi atau individu profesional di bidang tersebut. Penyedia jasa yang satu ini memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan sejak awal kegiatan dilaksanakan hingga selesai dan serah terima.
  1. PPh Final

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada perusahaan jasa konstruksi merupakan PPh Final, dimana pajak ini merupakan pajak yang langsung dibayar secara utuh ketika pengusaha menerima penghasilan. Adapun besaran tarif yang harus dibayarkan oleh perusahaan jasa konstruksi bergantung pada kualifikasi atau besaran usaha perusahaan tersebut. Berikut dibawah ini adalah kualifikasi serta penggolongan tarif yang dimaksud:

  1. Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang termasuk kualifikasi usaha kecil dikenai tarif 2%.
  2. Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenai tarif 4%.
  3. Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa selain yang sudah dikemukakan pada poin a dan b.
  4. Tarif 4% tersebut juga dikenakan kepada Perencana Konstruksi atau Pengawas Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha.
  5. Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa tanpa kualifikasi usaha dikenai tarif sebesar 6%.
  1. Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan

Adapun peraturan yang mengatur mengenai PPh atas perusahaan jasa konstruksi bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Peraturan ini merupakan hasil pembaharuan dari peraturan serupa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000.Apabila PPh yang terutang melalui proses pemotongan, maka pajak disetorkan kepada bank persepsi atau kantor pos maksimal tanggal 10 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara apabila penyedia jasa wajib melakukan setoran sendiri PPh terutang, maka pembayaran ke bank persepsi maupun kantor pos dapat dilakukan maksimal pada tanggal 15 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.Untuk laporan pemotongan maupun penyetoran pajak yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP dapat dilakukan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. Jika jatuh tempo penyetoran ada di hari libur, maka penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja sesudahnya.


You Might Also Like