Pajak Berlapis (Double Taxation): Pengertian, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Apa itu pajak berlapis? Mungkin istilah ini lebih populer dengan sebutan pajak berganda atau yang juga memiliki istilah lain yaitu double taxation. Kita tahu bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Pembayaran pajak tidak serta merta untuk digunakan oleh negara, melainkan nanti akan kembali kepada masyarakat itu sendiri meskipun memang manfaatnya tidak akan bisa langsung dirasakan.

Pengertian Pajak Berlapis 

Berkaitan dengan pajak, terdapat sebuah istilah yang populer yang yaitu pajak ganda atau yang juga bisa dinamakan sebagai pajak berlapis. Pajak jenis ini hanya terjadi ketika adanya transaksi yang dilakukan antar negara. Nanti akan muncul lebih dari satu negara yang akan mengklaim terhadap hak pemajakan dengan berdasarkan salah satu dari faktor penghubung.Adapun faktor penghubung yang dimaksud antara lain: personal connecting factor atau objective connecting factors. Konflik yang terjadi antara dua penghubung ini akan mengakibatkan lebih dari satu negara memiliki klaim terhadap hak pemajakan mengenai suatu transaksi ekonomi yang sama.Berdasarkan sistem perpajakan yang berlaku di banyak negara, klaim terhadap hak pemajakan dengan berpedoman pada personal connecting factor bisa menimbulkan klaim terhadap penghasilan, baik sumber yang berasal dari dalam teritorial suatu negara maupun yang berasal di luar teritorial tersebut atau worldwide income principle. Di sisi lain, kalim pemajakan dengan berpedoman pada objective connecting factor dapat mengakibatkan timbulnya klaim pajak yang berkaitan dengan sumber yang berasal dari suatu negara atau limited tax liability. Terjadinya konflik antara dua penghubung di atas dinamakan sebagai residence-source conflict.  Konflik inilah yang kemudian menjadi cikal bakal dari penerapan pajak berlapis.

Tujuan Penghindaran Pajak Berlapis

Perlu Anda pahami bahwa di dalam pajak berlapis ini terdapat beberapa informasi yang berkaitan dengan kesepakatan bersama untuk menyatukan suara tentang pengertian atau definisi dari pajak berlapis atau pajak berganda, penentuan yuridis, basis pajak yang akan dikenakan, dan juga bagaimana mekanisme agar dapat menghindari pajak berlapis ini.Ada beberapa tujuan mengenai penghindaran pajak berlapis yang harus Anda ketahui, yaitu:

  • Untuk mengurangi ketidakpastian, terutama jika berkaitan dengan kewajiban pajak terhadap aliran investasi asing yang nantinya akan berinvestasi di suatu negara. Salah satunya dalam bentuk FDI atau Foreign Direct Investment. Artinya, tujuan ini untuk membantu terciptanya iklim investasi yang kondusif dan tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Membantu dalam mengeliminasi adanya tax evasion atau penggelapan pajak yang bisa saja muncul dikarenakan terlalu tingginya beban pajak yang ditanggung.

Selain itu, pada dasarnya negara yang memberlakukan perjanjian agar terhindar dari sistem pajak berlapis ini menggunakan model berupa perjanjian tertentu yang nanti akan disepakati bersama. Beberapa model yang dirujuk adalah OECD atau Organisation for Economic Co-operation and Development. Mereka juga menggunakan model kesepakatan yang telah dikeluarkan oleh PBB.Sekedar tambahan, bahwa implementasi dari penghindaran pajak berlapis ini menggunakan dua cara yang akan kami jelaskan di bawah ini:

  • Dengan cara mengecualikan penghasilan yang didapat dari luar negeri. Jadi, penghasilan tersebut tidak akan dimasukkan sebagai unsur yang harus dipajaki.
  • Dengan cara memberi kredit pajak terhadap penghasilan tersebut.

Cara Menghitung Pajak Berlapis

Sebelum membahas tentang bagaimana cara menghitungnya, Anda perlu tahu bahwa di Indonesia sendiri memiliki kebijakan P3B atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang meliputi:

  • Business profits
  • Capital Gains
  • BUT atau Badan Usaha Tetap (Permanent Establishment)
  • Pemajakan terhadap shipping atau pengiriman laut dan udara
  • Pemajakan untuk bunga, dividen, dan royalti
  • Pemajakan terhadap penghasilan lainnya yang tidak diatur secara khusus di dalam objek pemajakan sebagaimana yang tersebut di atas.

Adapun untuk cara menghitungnya akan kami berikan penjelasannya berdasarkan ilustrasi berikut ini:Contoh 1Mr. Andi adalah seseorang yang merupakan warga negara Inggris yang mana dia memiliki saham di PT. Surya Jaya. Di tahun 2018, Mr. Andi ternyata memutuskan untuk menjual seluruh saham yang dimilikinya dengan harga 8 miliar kepada Mr. Anto yang merupakan seorang berkewarganegaraan Argentina. Ternyata, tidak terdapat  Ternyata, tidak terdapat tax treaty atau P3B yang diberlakukan oleh Indonesia dengan negara Inggris dan Argentina tersebut. Maka untuk menghitung PPh pada pasal 26 yaitu:Pertama, Anda harus mengalikkan terlebih dahulu sebesar 25% yang merupakan keputusan dari Menteri Keuangan 434 / KMK.04 / 1999 mengenai pajak penghasilan yang berasal dari penjualan maupun pengalihan saham wajib di luar negeri.25% x 8 miliar = 2 miliar20% x 2 miliar = 400 juta. Jadi, jumlah PPh yang harus dibayar oleh Mr. Andi sebesar Rp. 400.000.000. Contoh 2PT. Maju Jaya sudah memiliki perwakilan yang ada di luar negeri dan kemudian memutuskan untuk mengasuransikan tanah yang dimilikinya kepada Mars. Ltd yang mana perusahaan ini termasuk ke dalam perusahaan luar negeri. Kemudian PT. Maju Jaya harus membayar premi sebesar 7 miliar di tahun 2018. Lalu berapa PPh 26 yang ada di PT. Maju Jaya?Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mengetahui berapa premi yang telah dibayar tersebut. Tentunya harus berpatokan pada keputusan Menteri Keuangan 624 / KMK.04 / 1994 bagi perusahaan asuransi yang terdapat di luar negeri sebesar 50%.50% x 2 miliar = 1 miliar20 % x 1 miliar = 200 jutaMaka, jumlah PPh yang wajib dibayar oleh PT. Maju Jaya sebesar Rp. 200.000.000.

Hal-Hal Tentang Subjek Pajak Luar Negeri

Ada beberapa hal penting yang harus diketahui berkaitan dengan subjek pajak luar negeri yang berkaitan dengan PPh 26, yakni:

  • Mencari informasi apakah transaksi yang dilakukan dengan seseorang yang termasuk ke dalam SPLN atau Subjek Pajak Luar Negeri.
  • Memastikan bahwa SPLN sudah memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia. 
  • SPLN harus mengisi form DGT yang merupakan Surat Keterangan Domisili.
  • Menghitung jumlah PPh sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Namun jika ternyata tidak memenuhi aturan, maka perhitungan SPLN dapat dilakukan dengan memanfaatkan aturan umum PPh 26 yakni berkisar 20%.

You Might Also Like