banner iklan

Pajak yang Berlaku Untuk Impor Barang Inden dan Tata Cara Pelaporan Pajaknya

pajak_yang_berlaku_untuk_impor_barang_inden_dan_tata_cara_pelaporan_pajaknya

Salah satu yang paling rumit untuk dipahami adalah perpajakan apalagi jika menyangkut tentang barang impor. Banyak orang yang hingga kini masih kesulitan untuk memahami apa saja peraturan yang diterapkan untuk barang impor serta bagaimana perpajakannya. Pasalnya, jika kita melakukan bisnis yang berkaitan dengan impor barang atau sekedar membeli barang dari negara lain karena di dalam negeri tidak ada, barang tersebut bisa saja ditahan oleh otoritas terkait atau bahkan kemungkinan kita tidak bisa mendapatkan barang tersebut. Alhasil uang yang telah dikeluarkan untuk membeli barang serta biaya pengirimannya yang tidak sedikit akan menguap begitu saja.Apa yang dimaksud dengan barang impor inden? Tidak banyak orang yang tahu istilah-istilah dalam impor-ekspor. Yang dimaksud dengan impor atas dasar inden adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri yang dilakukan oleh Importir dimana Importir merupakan perwakilan dari pemesan barang tersebut (Indentor) yang didasari oleh perjanjian kedua belah pihak atas pemasukan barang impor. Dalam kegiatan ini, biaya seperti pembukaan L/C atau yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, bea, pajak serta biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan impor barang sepenuhnya dibebankan kepada Indentor atau pihak pemilik barang yang diimpor ke daerah pabean. Sebagai imbalannya, pihak Importir akan mendapatkan komisi atau disebut juga Handling Fee dari Indentor karena telah membantu memasukkan barang. Hal ini diatur dalam Pasal 1 KMK-539/KMK.04/1990 dan Pasal 1 KEP-148/PJ/2003).Jika Anda ingin melakukan impor barang baik untuk bisnis maupun keperluan pribadi, Anda bisa melakukannya sendiri apabila tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar Importir. Namun, tentu saja waktu yang Anda akan habiskan untuk mengurus semuanya termasuk perpajakannya tidaklah sedikit. 

Pajak Atas Barang Impor Inden

Semua kegiatan impor dikenakan PPh pasal 22 impor dan PPN impor. Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai kedua pajak yang dikenakan pada barang impor ini, yaitu:

  1. Pihak Importir selaku perwakilan dari Indentor wajib melunasi PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBm. Tentunya jika Anda mengurus barang impor Anda sendiri maka Anda harus pastikan telah melunasi pajak-pajak di atas.
  2. PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dilunasi tidak diperbolehkan untuk dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang dari Importir yang melakukan impor atas dasar inden.
  3. PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dilunasi oleh Importir bisa dikreditkan kepada Indentor atas Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran terutangnya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
  4. Komisi yang diterima oleh Importir dari Indentor dikenakan terutang PPN 10%.
  5. PPN dari komisi Importir merupakan Pajak Masukan yang bisa dikreditkan oleh Indentor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.010/2015, besaran pungutan PPh 22 pun bervariasi tergantung dari jenis barangnya. Adapun besaran pungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kegiatan Impor adalah sebagai berikut:

  • Barang Tertentu seperti parfum, cairan pewangi, pakaian, aksesori pakaian dan barang-barang lainnya yang terdapat pada Lampiran I dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 10% dari Nilai Impor.
  • Barang Tertentu Lainnya seperti perangkat makan, dapur, garmen, perhiasan imitasi dan barang-barang lainnya yang terdapat pada Lampiran II dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% dari Nilai Impor.
  • Selain Barang Tertentu dan Barang Tertentu Lainnya seperti yang telah disebutkan di atas dan terlampir pada Lampiran I dan II untuk lebih detailnya, barang atau produk yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dari Nilai Impor. Pengecualian untuk impor barang atau produk seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu akan dikenakan pungutan sebesar 0,5% dari Nilai Impor.
  • Selain Barang Tertentu, Barang Tertentu Lainnya, dan barang atau produk yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% dari Nilai Impor.
  • Sedangkan untuk kategori Barang yang tidak Dikuasai akan dikenakan pungutan pajak sebesar 7,5% dari harga jual lelang.

Cara Pelaporan Pajak Barang Impor Inden

Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana caranya melakukan pelaporan pajak barang impor atas dasar inden. Bagi mereka yang baru pertama kali melakukannya mungkin akan sangat membingungkan. Namun, seiring berjalannya waktu Anda akan mulai terbiasa dan tahu apa saja yang dibutuhkan, seperti melakukan pengisian informasi NPWP Anda dalam formulir SSPCP.SSPCP yang merupakan singkatan dari Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak atau importir ketika akan melakukan pelaporan pajak atas kegiatan impor, seperti cukai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor dan lain-lain. Adapun cara mengisi formulir SSPCP adalah sebagai berikut:

  1. Apabila impor dilakukan oleh Wajib Pajak secara langsung atau pemilik barang tersebut tanpa menggunakan jasa pihak ketiga (Importir), pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan informasi NPWP milik Wajib Pajak  yang melakukan impor. Sedangkan untuk pengisian informasi NPWP pada bagian Penerimaan Pajak dilakukan seperti di bawah ini:
    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi dengan informasi NPWP Wajib Pajak yang melakukan impor sama seperti pada huruf A di atas.
    2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor pada bagian Penerimaan Pajak diisi dengan informasi NPWP dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana tempat Wajib Pajak pelaku impor menyampaikan SPT Tahunan PPh.
  1. Apabila impor dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar inden maka pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan informasi NPWP Importir atau pihak ketiga yang mewakili pemilik barang untuk melakukan kegiatan impor. Pengisian informasi NPWP pada bagian Penerimaan Pajak untuk kegiatan impor yang diwakili oleh pihak ketiga dilakukan seperti di bawah ini:
    1. Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi dengan informasi NPWP Indentor (pemilik barang) bukan Importir.
    2. Pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor di kolom Penerimaan Pajak diisi dengan informasi NPWP Indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana pemilik barang atau Indentor menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya.

You Might Also Like